• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Kapolda Banten Ajak Masyarakat Rayakan Tahun Baru di Rumah Saja

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 28 Desember 2021 - 19:14
in Daerah
polda banten

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto. Foto: Ist.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengajak masyarakat agar merayakan tahun baru di rumah saja bersama keluarga.

Rudy menjelaskan pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 telah merumuskan ketentuan khusus untuk pengaturan aktivitas warga saat perayaan tahun baru 2022 dan aktivitas warga di tempat perbelanjaan.

BacaJuga:

BRI Peduli Wujudkan Mimpi Kecil Mahesa, Temani Langkahnya Menuju Cita-Cita dengan Bantuan Sepeda

Tak Sekadar Layani Transaksi Perbankan, BRILink Agen di Semarang Aktif Edukasi Masyarakat Cegah Penipuan

Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan 140 Ribu Rokok Ilegal dan Belasan Liter Minuman Beralkohol

“Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, ada ketentuan dalam perayaannya untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Rudy Heriyanto, Selasa (28/12/2021).

Baca Juga : Warga Kota Tangerang Diminta Rayakan Tahun Baru 2022 di Rumah Saja

Ia mengimbau kepada masyarakat agar perayaan tahun baru 2022 dilakukan dengan tetap tinggal di rumah dan berkumpul bersama keluarga.

“Dalam perayaan tahun baru 2022 masyarakat diharapkan tetap tinggal di rumah saja untuk menghindari kerumunan dan mobilitas, serta tidak melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” katanya.

Kapolda Banten juga melarang adanya pawai dan arak- arakan tahun baru serta pelarangan acara baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga : Sehari Sebelum Natal, 1,2 Juta Kendaraaan Tinggalkan Jabotabek

Adapun tempat-tempat pusat perbelanjaan atau mal wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Bagi para pengunjung pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat perbelanjaan. Hanya pengunjung kategori hijau yang diperbolehkan masuk ke tempat wisata, serta perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal ditiadakan,” jelas Rudy.

Rudy menegaskan Polda Banten meniadakan izin keramaian untuk event perayaan Natal dan tahun baru di pusat perbelanjaan dan mal.

“Operasional pusat perbelanjaan dan mal dimulai pukul 09.00 hingga 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%,” jelasnya.

Sesuai dengan aturan pemerintah melalui Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 bahwa kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan maksimal kapasitas 75%. (dam)

Tags: Kapolda BantenPolda BantenPolritahun baru

Berita Terkait.

bbri
Daerah

BRI Peduli Wujudkan Mimpi Kecil Mahesa, Temani Langkahnya Menuju Cita-Cita dengan Bantuan Sepeda

Rabu, 30 September 2026 - 22:02
bri
Daerah

Tak Sekadar Layani Transaksi Perbankan, BRILink Agen di Semarang Aktif Edukasi Masyarakat Cegah Penipuan

Rabu, 30 September 2026 - 19:39
bc2
Daerah

Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan 140 Ribu Rokok Ilegal dan Belasan Liter Minuman Beralkohol

Rabu, 30 September 2026 - 16:16
bc
Daerah

Bea Cukai dan TNI Ungkap Penyelundupan Pakaian Bekas dan Miras Tanpa Pemilik di Entikong

Rabu, 30 September 2026 - 15:05
Beri Kuliah Umum di Sesko AU, Wamendagri Tekankan Ketahanan Energi Menuju Negara Maju
Daerah

Beri Kuliah Umum di Sesko AU, Wamendagri Tekankan Ketahanan Energi Menuju Negara Maju

Rabu, 30 September 2026 - 13:15
Bea Cukai dan Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 65 Kg Sabu Asal Malaysia
Daerah

Bea Cukai dan Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 65 Kg Sabu Asal Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 13:05

OLAHRAGA

gp
Olahraga

BRI Dukung MotoGP Mandalika 2026, Dorong Sport Tourism dan Ekonomi Lokal

Editor Dilianto
Rabu, 30 September 2026 - 21:11

INDOPOSCO.ID – Indonesia kembali menjadi tuan rumah Pertamina Grand Prix of Indonesia (MotoGP) 2026 yang akan berlangsung pada 9–11 Oktober...

SelengkapnyaDetails
Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!

Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!

Rabu, 30 September 2026 - 08:30
Jawab Kepercayaan di Menit Akhir, Leo/Daniel Sabet Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Jawab Kepercayaan di Menit Akhir, Leo/Daniel Sabet Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Rabu, 30 September 2026 - 07:53
Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Selasa, 29 September 2026 - 15:30
ganda

Amri/Nita Naik Level Usai Persembahkan Perak Buat Tim Indonesia di Asian Games 2026

Selasa, 29 September 2026 - 13:52

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3917 shares
    Share 1567 Tweet 979
  • Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3888 shares
    Share 1555 Tweet 972
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1127 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.