Warga Kota Tangerang Diminta Rayakan Tahun Baru 2022 di Rumah Saja

INDOPOSCO.ID– Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan bagi masyarakat dalam memperingati Natal 2021 dan pergantian tahun 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang No. 180/6032-Bag.HKM/2021 yang berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 mendatang.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menjelaskan dikeluarkannya surat edaran tersebut adalah sebagai upaya yang dilakukan oleh Pemkot dalam mengurangi mobilitas masyarakat, khususnya pada malam pergantian tahun 2022.
Baca Juga : Ridwan Kamil Larang Perayaan Tahun Baru di Jabar
“Tidak ada perayaan tahun baru 2022 di Kota Tangerang, terlebih yang menyebabkan kerumunan. Demi keselamatan bersama, diimbau malam tahun baru dirayakan bersama keluarga di rumah,” ujar Arief melalui keterangan tertulis, Minggu (26/12/2021).
Arief mengatakan kebijakan itu dikeluarkan supaya kasus Covid-19 tidak mengalami peningkatan di Kota Tangerang.
Ia menambahkan Pemkot Tangerang juga akan kembali menutup taman dan juga alun – alun selama tanggal 30 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 agar tidak menjadi lokasi kerumunan pada malam tahun baru 2022.
“Untuk pusat perbelanjaan dan pertokoan akan dibatasi operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB,” ujarnya. (dam)