INDOPOSCO.ID – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid meminta kolaborasi integrasi data antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Pemerintah Daerah juga melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Tujuannya agar semua data kepemilikan dan luas tanah sama, sehingga memudahkan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Hal ini disampaikan Maesyal kepada INDOPOSCO usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pertanahan dan Badan Pendapatan Daerah di Aula Solear Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Senin (17/8/2026).
Maesyal menjelaskan, BPHTB adalah jenis pajak daerah yang wajib dibayar oleh orang atau badan saat mendapatkan hak atas tanah atau bangunan.
“BPHTB adalah sebagai pajak pembeli dan merupakan syarat penting untuk mengurus balik nama sertifikat,” cetusnya.
“Saya nanti juga akan mengundang PPAT dan PPATS, serta Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) untuk menindaklanjuti PKS antara BPN dengan Pemkab ini,” ujarnya.
Maesyal mengaku, kolaborasi antara BPN dan Pemkab Tangerang sudah berjalan baik. Bahkan untuk menunjang kinerja BPN, Pemkab Kabupaten Tangerang tahun 2018 lalu memberikan dana hibah sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan gedung arsip Kantor BPN.
Diketahui, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menandatangani PKS. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BPN Kabupaten Tangerang Didik Purnomo dan Kepala Bapenda Slamet Budhi Mulyanto. Penandatanganan disaksikan Bupati Tangerang Drs. Moch. Maesyal Rasyid, http://M.Si dan Sekretaris Daerah Dr. Drs. H. Soma Atmaja, M.Si, beserta sejumlah pejabat Pemkab Tangerang dan BPN di Aula Solear Pemkab Tangerang, Senin (17/8/2026).
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto menjelaskan, perjanjian kerja sama mengenai integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah bertujuan untuk menyelaraskan data kepemilikan tanah, Nomor Induk Bidang (NIB), Nomor Objek Pajak (NOP), serta BPHTB guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tujuan dan manfaat integrasi data untuk akurasi pajak adalah menyelaraskan data PBB dan validasi NOP dengan NIB secara elektronik,” ujar Kepala Bapenda Slamet Budhi Mulyanto.
Dengan adanya integrasi data ini juga dapat mengoptimalkan PAD dan mencegah kebocoran potensi pajak daerah dari sektor PBB dan BPHTB.
“Transparansi dan integrasi data ini dapat menutup celah penyimpangan administrasi dan pungutan liar melalui sistem data bersama yang akuntabel,” cetusnya.
Selain itu, dengan adanya data bersama ini juga memberikan kemudahan layanan dan mempercepat proses pelayanan publik terkait validasi peralihan hak atas tanah.
Sementara Kepala BPN Kabupaten Tangerang Didik Purnomo mengatakan, PKS antara BPN dan Pemkab ini menjadi rujukan data tunggal. Menggunakan basis data yang sama untuk tarif, luas, dan kepemilikan untuk membasmi ruang gerak mafia tanah, serta menghilangkan wilayah abu-abu atau perbedaan data NOP dan NIB yang biasa dimanfaatkan oleh oknum mafia.
“Dengan adanya integrasi data yang sama, selain dapat meningkatkan pendapatan melalui BPHTB dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), juga untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah,” terang Didik. (yas)























