• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dinilai Menghina dan Rusak Pintu Kantor Gubernur Banten, Enam Buruh Ditetapkan Tersangka

Redaksi by Redaksi
Senin, 27 Desember 2021 - 13:45
in Nusantara
buruh banten

Tersangka saat digiring penyidik

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Enam buruh ditetapkan tersangka buntut dari aksi menduduki Kantor Gubernur Banten Wahidin Halim pada demontrasi yang digelar 22 Desember 2021 lalu. Mereka dianggap menghina dan merusak pintu.

Keenam tersangka itu di antaranya AP (46) warga Tigaraksa Tangerang, SH (33) warga Citangkil Kota Cilegon, SR (22) warga Cikupa Tangerang, SWP (20) warga Kresek Tangerang, OS (28) Cisoka Tangerang, serta WHF (25) warga Cikedal Pandeglang.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan berdasarkan alat bukti yang terkumpul pasca adanya laporan yang dilakukan Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Asep Abullah Busro.

Baca Juga : Ruang Kerja Gubernur Digeruduk, Mahasiswa Nilai Wahidin Gagal Bangun Komunikasi dengan Buruh

Keenam tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing pada tanggal 25 dan 25 Desember 2021.

“Dirresskrimum bergerak cepat berdasarkan dokumentasi dan identitas dengan alat pengenal wajah. Kurang dari 24 jam pasca pelaporan telah melakukan penangkapan,” katanya di Mapolda Banten, Senin (27/12/2021).

Ia menerangkan, dari keenam tersangka disangkakan pasal yang berbeda. Tersangka AP, SH, SR, SWP disangkakan dengan 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga : Demokrat Banten Minta Buruh Beretika Sampaikan Aspirasi

“Sengaja di muka umum menghina, duduk di kursi gubernur mengangkat kaki dan perilaku tidak etis lainnya. (Terancam pidana) 18 bulan penjara. Terhadap 4 tersangka tidak dilakukan penahanan,” terangnya.

Sementara untuk tersangka OS dan MHF, dengan analisa barang bukti yang bersifat digital dikenakan Pasal 170 KUHP bersama melakukan pengrusakan barang.

“Pidana 5 tahun 6 bulan. Dilakukan penahanan yang akan dikembangkan terhadap oknum terhadap pintu ruang kerja gubernur,” tegasnya.

Ia menuturkan, tim penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lainnya yang melakukan pengrusakan dan penghinaan.

“Penyidik sudah tahu dimana tinggalnya, tapi penyidik secara persuasif agar hadir mempertanggungkawabkan perbuatannya,” tuturnya.

Sementara itu, tersangka MWF menyampaikan permintaan maaf kepada Gubernur Banten atas aksinya yang spontan duduk di kursi yang ada di ruang kerjanya. Pihaknya mengaku tidak ada niatan untuk menjatuhkan harga diri Gubernur Banten.

“Saya memohon maaf kepada pak gubernur telah menduduki kursi, saya tidak ada niat menjatuhkan harga diri gubernur,” ucapnya. (son)

Tags: demo buruhGubernur BantenPolda BantenPolriruang kerja gubernurWahidin Halim
Previous Post

Ekspansi Kredit UMKM, BRI Dorong Momentum Pemulihan Ekonomi Tahun Depan

Next Post

Usai Ditetapkan Tersangka, Buruh yang Duduki Kursi Gubernur Banten Ngaku Aksinya Hanya Spontan

Related Posts

andra
Nusantara

Andra Soni Tegaskan Komitmen Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:16
banten
Nusantara

Andra Soni akan Kembangkan Kedelai Migo untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:06
WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.53.30
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Tenggara Cilacap di Jateng, BMKG: Ini Kedalaman Hiposenter

Selasa, 11 November 2025 - 08:55
priguna
Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Selasa, 11 November 2025 - 01:11
soni
Nusantara

Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 23:23
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nusantara

Langkah Mitigasi Bencana, DMC Dompet Dhuafa Gulirkan Sekretariat FPRB Medana

Senin, 10 November 2025 - 19:39
Next Post
buruh banten

Usai Ditetapkan Tersangka, Buruh yang Duduki Kursi Gubernur Banten Ngaku Aksinya Hanya Spontan

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1247 shares
    Share 499 Tweet 312
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.