• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap

Nasuha Editor Nasuha
Kamis, 30 April 2026 - 23:15
in Nusantara
Ilustrasi tambang. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Ilustrasi tambang. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rencananya 735 karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) bersurat ke Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO). Upaya ini dilakukan buntut dari tuntutan atas hak pekerja kepada Newcrest Mining Limited yang belum dibayarkan.

Perusahaan pertambangan emas dan tembaga terkemuka asal Australia yang kini dimiliki oleh Newmont Corporation ini bertanggungjawab terkait Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) sejak 2020, saat NHM resmi diakuisisi oleh Indotan Group.

BacaJuga:

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,5 Berturut-turut Guncang Mandailing Natal di Sumut

Perkuat Kontribusi bagi Daerah, Wamendiktisaintek Dorong Kampus Riau-Kepri Bentuk Konsorsium

Waduk Pusong Dinormalisasi, Tambahan TKD Lhokseumawe Mulai Dioptimalkan

“Kami menggugat Newcrest Mining Ltd karena hak pesangon kami tidak dipenuhi pascaakuisisi. Ini telah diatur dalam Pasal 67 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT NHM Tahun 2018–2020,” ujar Kuasa Hukum Pekerja, Iksan Masjid, saat ditemui di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Apalagi, lanjutnya, tuntutan tersebut telah ditetapkan oleh putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Maret 2024 dan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada Juli 2024.

“Tuntutan kami tetap pada koridor hukum, yakni putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni hak-hak pekerja,” ujar Iksan.

Didampingi Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI PT NHM, Rusli Abdullah Gailea; Ketua Serikat F-GSBM PT NHM, Rudi Pareta; dan Ketua Serikat PK FPE KSBSI PT NHM, Andi Mochtar, ia menyebut, nilai tuntutan para pekerja sebesar Rp600 miliar. Nilai tersebut sesuai dengan masa kerja para pekerja yang bervariatif 18 hingga 20 tahun.

“Hak-hak pekerja ini meliputi uang pesangon, uang jasa masa kerja, uang cuti yang belum dibayarkan dan hak pekerja yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan,” bebernya.

Iksan mengakui saat ini para pekerja sebagian besar masih bekerja pada perusahaan Indotan Group dengan masa kerja 0 tahun. Dia berharap perusahaan pertambangan emas terbesar di dunia, Newmont Corporation mau turut membantu menyelesaikan tuntutan para pekerja.

“Kan ini harapan, boleh saja. Bahwa Newmont Corporation sadar mau membantu membayar tuntutan kami. Ini juga kalau mereka sadar, setelah membeli saham milik NHM ternyata ada hutang kepada karyawan, kemudian mau menyelesaikannya,” ungkap Iksan.

Sekadar diketahui, perselisihan hubungan industrial ini terjadi pasca-NHM diakuisisi Indotan Group pada 2020 lalu. Upaya mediasi telah dilakukan oleh Serikat Pekerja (SP), hingga dimediasi oleh mediator pada Dinas Tenaga Kerja setempat.

Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil kesepakatan, hingga keluar anjuran dari dinas tenaga kerja. Tak kunjung perusahaan memenuhi hak pekerja, para pekerja mengajukan gugatan ke PHI pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Hingga putusan PHI pada PN Ternate inkrah, Newcrest Mining Limited pemilik NHM lama tidak kunjung menjalankan putusan tersebut. Sehingga para pekerja kembali mengajukan upaya hukum kasasi pada Mahkamah Agung (MA).

Alih-alih menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan hak-hak pekerja, perwakilan Newcrest Mining Limited yang berkunjung ke Indotan Group justru berdalih belum mengetahui bahwa putusan kasasi telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) saat ditemui para pekerja.

“Kami melihat Newcrest Mining Limited tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan hak-hak pekerja. Untuk itu kami akan melakukan upaya-upaya lain dengan bersurat ke ILO, Kedutaan Australia dan membawa agenda ini pada Hari Buruh 1 Mei besok,” tutupnya.(nas)

Tags: Newcrest Mining LimitedNHMNusa Halmahera MineralsPerselisihan Hubungan IndustrialSerikat Pekerja

Berita Terkait.

Gempa-Sumut
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,5 Berturut-turut Guncang Mandailing Natal di Sumut

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:49
Karhutla dan Kekeringan Masih Dominasi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Nusantara

Perkuat Kontribusi bagi Daerah, Wamendiktisaintek Dorong Kampus Riau-Kepri Bentuk Konsorsium

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:05
WADUK
Nusantara

Waduk Pusong Dinormalisasi, Tambahan TKD Lhokseumawe Mulai Dioptimalkan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:40
phi
Nusantara

Grup PHI Tanam 2.800 Bibit Mangrove, Perkuat Ekosistem Pesisir dan Serap Karbon

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:12
petani
Nusantara

Usai Menempuh Perjalanan Pertumbuhan 5.108 Km, Cuprinomat® Resmi Hadir di Sidrap

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 03:30
soni
Nusantara

Komitmen Gubernur Andra Soni Perkuat Ketahanan Pangan di Banten Dipuji Pramono Anung

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2097 shares
    Share 839 Tweet 524
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1081 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Persebaya Juara Grup B, Persija Dampingi ke Semifinal Piala Presiden

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Hotel Pullman Central Park Kebakaran, 14 Mobil Damkar Dikerahkan

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.