• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap

Nasuha Editor Nasuha
Kamis, 30 April 2026 - 23:15
in Nusantara
Ilustrasi tambang. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Ilustrasi tambang. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rencananya 735 karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) bersurat ke Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO). Upaya ini dilakukan buntut dari tuntutan atas hak pekerja kepada Newcrest Mining Limited yang belum dibayarkan.

Perusahaan pertambangan emas dan tembaga terkemuka asal Australia yang kini dimiliki oleh Newmont Corporation ini bertanggungjawab terkait Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) sejak 2020, saat NHM resmi diakuisisi oleh Indotan Group.

BacaJuga:

Usai Gempa Dangkal M 6,7 Guncang Sulteng, Kini Bergeser ke Cilacap di Jawa Tengah

NHM Inisiasi Aksi Bersih di Tanjung Barnabas dan Dukung Penghijauan MTs Bukit Tinggi

Gempa M 6,7 Sulteng Telan Korban Jiwa, Satu Warga Sigi Meninggal

“Kami menggugat Newcrest Mining Ltd karena hak pesangon kami tidak dipenuhi pascaakuisisi. Ini telah diatur dalam Pasal 67 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT NHM Tahun 2018–2020,” ujar Kuasa Hukum Pekerja, Iksan Masjid, saat ditemui di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Apalagi, lanjutnya, tuntutan tersebut telah ditetapkan oleh putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Maret 2024 dan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada Juli 2024.

“Tuntutan kami tetap pada koridor hukum, yakni putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni hak-hak pekerja,” ujar Iksan.

Didampingi Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI PT NHM, Rusli Abdullah Gailea; Ketua Serikat F-GSBM PT NHM, Rudi Pareta; dan Ketua Serikat PK FPE KSBSI PT NHM, Andi Mochtar, ia menyebut, nilai tuntutan para pekerja sebesar Rp600 miliar. Nilai tersebut sesuai dengan masa kerja para pekerja yang bervariatif 18 hingga 20 tahun.

“Hak-hak pekerja ini meliputi uang pesangon, uang jasa masa kerja, uang cuti yang belum dibayarkan dan hak pekerja yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan,” bebernya.

Iksan mengakui saat ini para pekerja sebagian besar masih bekerja pada perusahaan Indotan Group dengan masa kerja 0 tahun. Dia berharap perusahaan pertambangan emas terbesar di dunia, Newmont Corporation mau turut membantu menyelesaikan tuntutan para pekerja.

“Kan ini harapan, boleh saja. Bahwa Newmont Corporation sadar mau membantu membayar tuntutan kami. Ini juga kalau mereka sadar, setelah membeli saham milik NHM ternyata ada hutang kepada karyawan, kemudian mau menyelesaikannya,” ungkap Iksan.

Sekadar diketahui, perselisihan hubungan industrial ini terjadi pasca-NHM diakuisisi Indotan Group pada 2020 lalu. Upaya mediasi telah dilakukan oleh Serikat Pekerja (SP), hingga dimediasi oleh mediator pada Dinas Tenaga Kerja setempat.

Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil kesepakatan, hingga keluar anjuran dari dinas tenaga kerja. Tak kunjung perusahaan memenuhi hak pekerja, para pekerja mengajukan gugatan ke PHI pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Hingga putusan PHI pada PN Ternate inkrah, Newcrest Mining Limited pemilik NHM lama tidak kunjung menjalankan putusan tersebut. Sehingga para pekerja kembali mengajukan upaya hukum kasasi pada Mahkamah Agung (MA).

Alih-alih menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan hak-hak pekerja, perwakilan Newcrest Mining Limited yang berkunjung ke Indotan Group justru berdalih belum mengetahui bahwa putusan kasasi telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) saat ditemui para pekerja.

“Kami melihat Newcrest Mining Limited tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan hak-hak pekerja. Untuk itu kami akan melakukan upaya-upaya lain dengan bersurat ke ILO, Kedutaan Australia dan membawa agenda ini pada Hari Buruh 1 Mei besok,” tutupnya.(nas)

Tags: Newcrest Mining LimitedNHMNusa Halmahera MineralsPerselisihan Hubungan IndustrialSerikat Pekerja

Berita Terkait.

Gempa-Cilacap
Nusantara

Usai Gempa Dangkal M 6,7 Guncang Sulteng, Kini Bergeser ke Cilacap di Jawa Tengah

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:38
Perwira-NHM
Nusantara

NHM Inisiasi Aksi Bersih di Tanjung Barnabas dan Dukung Penghijauan MTs Bukit Tinggi

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:26
Rumah
Nusantara

Gempa M 6,7 Sulteng Telan Korban Jiwa, Satu Warga Sigi Meninggal

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:35
Dampak-gempa
Nusantara

Update Gempa M 6,7 Guncang Sulteng, 32 Warga Luka dan Puluhan Rumah Rusak

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:24
BMKG Catat 13 Gempa Susulan di Palu, Warga Diimbau Tetap Waspada
Nusantara

BMKG Catat 13 Gempa Susulan di Palu, Warga Diimbau Tetap Waspada

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:11
Gempa M6,7 Guncang Palu, Warga di Sejumlah Wilayah Sulteng Panik Berhamburan
Nusantara

Gempa M6,7 Guncang Palu, Warga di Sejumlah Wilayah Sulteng Panik Berhamburan

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:45

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7105 shares
    Share 2842 Tweet 1776
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.