• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap

Nasuha Editor Nasuha
Kamis, 30 April 2026 - 23:15
in Daerah
Ilustrasi tambang. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Ilustrasi tambang. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rencananya 735 karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) bersurat ke Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO). Upaya ini dilakukan buntut dari tuntutan atas hak pekerja kepada Newcrest Mining Limited yang belum dibayarkan.

Perusahaan pertambangan emas dan tembaga terkemuka asal Australia yang kini dimiliki oleh Newmont Corporation ini bertanggungjawab terkait Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) sejak 2020, saat NHM resmi diakuisisi oleh Indotan Group.

BacaJuga:

Sebut Sumber Belum Terpetakan, BMKG: Gempa Bandung Sudah 118 Kali

Gubernur Banten di Harhubnas: Berani Stop Operasi Kalau Tidak Aman

Dari Balikpapan, Dua UMKM Melangkah ke Pasar Global

“Kami menggugat Newcrest Mining Ltd karena hak pesangon kami tidak dipenuhi pascaakuisisi. Ini telah diatur dalam Pasal 67 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT NHM Tahun 2018–2020,” ujar Kuasa Hukum Pekerja, Iksan Masjid, saat ditemui di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Apalagi, lanjutnya, tuntutan tersebut telah ditetapkan oleh putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Maret 2024 dan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada Juli 2024.

“Tuntutan kami tetap pada koridor hukum, yakni putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni hak-hak pekerja,” ujar Iksan.

Didampingi Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI PT NHM, Rusli Abdullah Gailea; Ketua Serikat F-GSBM PT NHM, Rudi Pareta; dan Ketua Serikat PK FPE KSBSI PT NHM, Andi Mochtar, ia menyebut, nilai tuntutan para pekerja sebesar Rp600 miliar. Nilai tersebut sesuai dengan masa kerja para pekerja yang bervariatif 18 hingga 20 tahun.

“Hak-hak pekerja ini meliputi uang pesangon, uang jasa masa kerja, uang cuti yang belum dibayarkan dan hak pekerja yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan,” bebernya.

Iksan mengakui saat ini para pekerja sebagian besar masih bekerja pada perusahaan Indotan Group dengan masa kerja 0 tahun. Dia berharap perusahaan pertambangan emas terbesar di dunia, Newmont Corporation mau turut membantu menyelesaikan tuntutan para pekerja.

“Kan ini harapan, boleh saja. Bahwa Newmont Corporation sadar mau membantu membayar tuntutan kami. Ini juga kalau mereka sadar, setelah membeli saham milik NHM ternyata ada hutang kepada karyawan, kemudian mau menyelesaikannya,” ungkap Iksan.

Sekadar diketahui, perselisihan hubungan industrial ini terjadi pasca-NHM diakuisisi Indotan Group pada 2020 lalu. Upaya mediasi telah dilakukan oleh Serikat Pekerja (SP), hingga dimediasi oleh mediator pada Dinas Tenaga Kerja setempat.

Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil kesepakatan, hingga keluar anjuran dari dinas tenaga kerja. Tak kunjung perusahaan memenuhi hak pekerja, para pekerja mengajukan gugatan ke PHI pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Hingga putusan PHI pada PN Ternate inkrah, Newcrest Mining Limited pemilik NHM lama tidak kunjung menjalankan putusan tersebut. Sehingga para pekerja kembali mengajukan upaya hukum kasasi pada Mahkamah Agung (MA).

Alih-alih menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan hak-hak pekerja, perwakilan Newcrest Mining Limited yang berkunjung ke Indotan Group justru berdalih belum mengetahui bahwa putusan kasasi telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) saat ditemui para pekerja.

“Kami melihat Newcrest Mining Limited tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan hak-hak pekerja. Untuk itu kami akan melakukan upaya-upaya lain dengan bersurat ke ILO, Kedutaan Australia dan membawa agenda ini pada Hari Buruh 1 Mei besok,” tutupnya.(nas)

Tags: Newcrest Mining LimitedNHMNusa Halmahera MineralsPerselisihan Hubungan IndustrialSerikat Pekerja

Berita Terkait.

gempa
Daerah

Sebut Sumber Belum Terpetakan, BMKG: Gempa Bandung Sudah 118 Kali

Kamis, 17 September 2026 - 21:51
soni
Daerah

Gubernur Banten di Harhubnas: Berani Stop Operasi Kalau Tidak Aman

Kamis, 17 September 2026 - 20:02
bc2
Daerah

Dari Balikpapan, Dua UMKM Melangkah ke Pasar Global

Kamis, 17 September 2026 - 19:09
BC-Malang
Daerah

Bea Cukai Malang Terbitkan NPPBKC untuk CV Gol Gas Golden Jaya, Tekankan Pentingnya Kepatuhan

Kamis, 17 September 2026 - 10:42
BC-Tanjung-Balai
Daerah

Hentikan Mobil Boks di Jalinsum, Bea Cukai Teluk Nibung Sita 448.400 Batang Rokok Ilegal

Kamis, 17 September 2026 - 10:02
Rokok-Ilegal
Daerah

Bea Cukai Jayapura Gagalkan Pengiriman 88.200 Batang Rokok Ilegal ke Wamena

Kamis, 17 September 2026 - 09:31

OLAHRAGA

bc
Olahraga

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Editor Dilianto
Kamis, 17 September 2026 - 18:08

INDOPOSCO.ID - Bea Cukai Tanjung Priok memberikan dukungan pelayanan kepabeanan terhadap Indonesia Cross Country Rally Team yang mengikuti ajang Asia...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Rabu, 16 September 2026 - 19:17
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    4724 shares
    Share 1890 Tweet 1181
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1232 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.