INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Malang menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada CV Gol Gas Golden Jaya setelah perusahaan tersebut memenuhi persyaratan administratif dan melalui tahapan pemaparan proses bisnis.
Penerbitan izin tersebut berlangsung pada Kamis (20/8/2026). Sebelum izin diterbitkan, CV Gol Gas Golden Jaya memaparkan profil perusahaan, proses bisnis, kegiatan produksi, serta kesiapan sarana dan prasarana di hadapan Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores.
Pemaparan proses bisnis menjadi salah satu tahapan penting dalam pengajuan NPPBKC. Melalui tahapan ini, Bea Cukai dapat memperoleh gambaran mengenai kegiatan usaha sekaligus memastikan kesiapan calon pengusaha dalam menjalankan kewajiban sesuai ketentuan di bidang cukai.
Johan mengatakan pemaparan tersebut tidak hanya bertujuan untuk melihat kesiapan operasional perusahaan, tetapi juga memastikan pengusaha memahami ketentuan yang harus dipenuhi setelah memperoleh izin.
“Pemahaman yang baik terhadap ketentuan cukai akan menjadi bekal penting agar kegiatan usaha berjalan tertib, lancar, dan minim kendala di kemudian hari,” ujar Johan.
Menurut dia, penerbitan NPPBKC bukan menjadi akhir dari proses kepatuhan. Pengusaha tetap harus menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai selama menjalankan kegiatan usahanya.
Johan juga mengingatkan jajaran manajemen CV Gol Gas Golden Jaya, termasuk petugas administrasi yang menangani urusan cukai, untuk terus mempelajari ketentuan dalam Undang-Undang Cukai serta mengikuti perkembangan regulasi yang berlaku.
“Memiliki izin saja belum cukup. Kepatuhan harus terus dijaga selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya,” katanya.
Dengan diterbitkannya NPPBKC tersebut, CV Gol Gas Golden Jaya kini dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku. Bea Cukai Malang berharap perusahaan dapat menjaga kepatuhan sekaligus mengembangkan kegiatan usahanya secara berkelanjutan.
Penerbitan NPPBKC juga menjadi bagian dari upaya memastikan pelaku usaha barang kena cukai menjalankan kegiatan bisnis secara tertib, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah.(ipo)















