• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Bea Cukai Malang Terbitkan NPPBKC untuk CV Gol Gas Golden Jaya, Tekankan Pentingnya Kepatuhan

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 17 September 2026 - 10:42
in Daerah
BC-Malang

Bea Cukai Malang Terbitkan NPPBKC untuk CV Gol Gas Golden Jaya diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores (empat dari kiri). Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Malang menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada CV Gol Gas Golden Jaya setelah perusahaan tersebut memenuhi persyaratan administratif dan melalui tahapan pemaparan proses bisnis.

Penerbitan izin tersebut berlangsung pada Kamis (20/8/2026). Sebelum izin diterbitkan, CV Gol Gas Golden Jaya memaparkan profil perusahaan, proses bisnis, kegiatan produksi, serta kesiapan sarana dan prasarana di hadapan Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores.

BacaJuga:

Pencarian Nihil, Polda Banten Dampingi Keluarga Korban Arupadatu Tabur Bunga di Selat Sunda

Sinergi Pengawasan Laut, Bea Cukai Siap Jaga Perairan Papua

Asap dan Titik Panas Meningkat, BNPB Gempur Karhutla di 6 Provinsi

Pemaparan proses bisnis menjadi salah satu tahapan penting dalam pengajuan NPPBKC. Melalui tahapan ini, Bea Cukai dapat memperoleh gambaran mengenai kegiatan usaha sekaligus memastikan kesiapan calon pengusaha dalam menjalankan kewajiban sesuai ketentuan di bidang cukai.

Johan mengatakan pemaparan tersebut tidak hanya bertujuan untuk melihat kesiapan operasional perusahaan, tetapi juga memastikan pengusaha memahami ketentuan yang harus dipenuhi setelah memperoleh izin.

“Pemahaman yang baik terhadap ketentuan cukai akan menjadi bekal penting agar kegiatan usaha berjalan tertib, lancar, dan minim kendala di kemudian hari,” ujar Johan.

Menurut dia, penerbitan NPPBKC bukan menjadi akhir dari proses kepatuhan. Pengusaha tetap harus menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai selama menjalankan kegiatan usahanya.

Johan juga mengingatkan jajaran manajemen CV Gol Gas Golden Jaya, termasuk petugas administrasi yang menangani urusan cukai, untuk terus mempelajari ketentuan dalam Undang-Undang Cukai serta mengikuti perkembangan regulasi yang berlaku.

“Memiliki izin saja belum cukup. Kepatuhan harus terus dijaga selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya,” katanya.

Dengan diterbitkannya NPPBKC tersebut, CV Gol Gas Golden Jaya kini dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku. Bea Cukai Malang berharap perusahaan dapat menjaga kepatuhan sekaligus mengembangkan kegiatan usahanya secara berkelanjutan.

Penerbitan NPPBKC juga menjadi bagian dari upaya memastikan pelaku usaha barang kena cukai menjalankan kegiatan bisnis secara tertib, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah.(ipo)

Tags: Bea CukaiBea Cukai MalangCV Gol Gas Golden Jayanomor pokok pengusaha barang kena cukai

Berita Terkait.

Kasus Suap HGB Bergulir di KPK, Nusron Pastikan Pelayanan ATR/BPN Tetap Jalan
Daerah

Pencarian Nihil, Polda Banten Dampingi Keluarga Korban Arupadatu Tabur Bunga di Selat Sunda

Jumat, 18 September 2026 - 13:57
Sinergi Pengawasan Laut, Bea Cukai Siap Jaga Perairan Papua
Daerah

Sinergi Pengawasan Laut, Bea Cukai Siap Jaga Perairan Papua

Jumat, 18 September 2026 - 12:25
Asap dan Titik Panas Meningkat, BNPB Gempur Karhutla di 6 Provinsi
Daerah

Asap dan Titik Panas Meningkat, BNPB Gempur Karhutla di 6 Provinsi

Jumat, 18 September 2026 - 11:19
Konsep Otomatis
Daerah

Atasi Persoalan Sampah Menahun, Bima Arya Dorong PSEL Bogor Raya Jadi Percontohan Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 09:36
gempa
Daerah

Sebut Sumber Belum Terpetakan, BMKG: Gempa Bandung Sudah 118 Kali

Kamis, 17 September 2026 - 21:51
soni
Daerah

Gubernur Banten di Harhubnas: Berani Stop Operasi Kalau Tidak Aman

Kamis, 17 September 2026 - 20:02

OLAHRAGA

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026
Olahraga

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Editor Dilianto
Jumat, 18 September 2026 - 15:28

INDOPOSCO.ID - Bek Timnas Indonesia Jay Idzes dipastikan absen membela skuad Garuda dalam ajang FIFA ASEAN Cup pada 24 September...

SelengkapnyaDetails
bc

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Kamis, 17 September 2026 - 18:08
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Rabu, 16 September 2026 - 19:17
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5376 shares
    Share 2150 Tweet 1344
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1513 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.