• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

KPAI Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Pengajar terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor

Nasuha Editor Nasuha
Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:41
in Nusantara
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras atas dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang pengajar terhadap sejumlah santri di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi awal, terduga pelaku merupakan pengajar sekaligus alumni pondok pesantren tersebut. Ia diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap 17 santri laki-laki. Peristiwa itu disebut terjadi di lingkungan asrama saat para korban sedang beristirahat atau tertidur.

BacaJuga:

Gempa Bumi Kategori Dangkal Guncang Aceh, Wilayah Ini Terdampak

Bea Cukai dan Barantin Resmikan SSM QC di Cikarang Dry Port, Percepat Layanan Impor Terintegrasi

Bea Cukai Edukasi Mahasiswa di Tiga Daerah, Perkuat Pemahaman Cukai dan Budaya Integritas

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono menegaskan, bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hak anak dan termasuk kategori kejahatan seksual terhadap anak.

Hal ini, menurutnya, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76D dan 76E yang melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak, serta ketentuan pidana dalam Pasal 81 dan Pasal 82 yang mengatur sanksi berat bagi pelaku.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses kasus ini secara cepat, transparan, dan berpihak kepada korban,” tegas Aris dalam keterangan, Jumat (1/5/2026).

Ia meminta agar pelaku dijerat dengan hukuman maksimal serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di lingkungan pesantren. KPAI, menurutnya, secara tegas menolak segala bentuk penyelesaian di luar jalur hukum.

Menurut KPAI, dikatakan dia, kasus kekerasan seksual terhadap anak bukan perkara yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau mediasi. Karena merupakan delik serius yang wajib diproses pidana hingga tuntas.

Selain proses hukum, ia meminta Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor segera memberikan pendampingan komprehensif kepada korban dan keluarganya, baik secara fisik maupun psikis.

“Pendampingan ini mencakup pemulihan psikososial, bantuan hukum, bantuan sosial, hingga koordinasi dengan LPSK untuk menjamin perlindungan dan restitusi bagi korban,” terangnya.

Ia menuturkan, agar pemerintah menjamin perlindungan identitas korban, pendampingan psikologis jangka panjang, pemulihan tanpa stigma, serta keberlanjutan pendidikan para santri yang terdampak.

Ia mengingatkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak terungkap, karena korban merasa takut, malu, atau berada dalam tekanan. Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk membuka ruang aman bagi korban lain agar berani bersuara.

“Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Setiap institusi pendidikan, termasuk pesantren, wajib memastikan diri sebagai ruang aman, bukan ruang yang menyimpan potensi kejahatan tersembunyi,” tegasnya. (nas)

Tags: 17 Santrikekerasan seksualkemenagKPAIpondok pesantrenponpessantriSantri Ciawi

Berita Terkait.

aceh
Nusantara

Gempa Bumi Kategori Dangkal Guncang Aceh, Wilayah Ini Terdampak

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:20
Launching
Nusantara

Bea Cukai dan Barantin Resmikan SSM QC di Cikarang Dry Port, Percepat Layanan Impor Terintegrasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:38
Edukasi
Nusantara

Bea Cukai Edukasi Mahasiswa di Tiga Daerah, Perkuat Pemahaman Cukai dan Budaya Integritas

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:27
Awasi Jalur Pengiriman Barang, Kanwil Bea Cukai Banten Perketat Pengawasan Rokok Ilegal
Nusantara

Awasi Jalur Pengiriman Barang, Kanwil Bea Cukai Banten Perketat Pengawasan Rokok Ilegal

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:25
Gempa-Cilacap
Nusantara

Usai Gempa Dangkal M 6,7 Guncang Sulteng, Kini Bergeser ke Cilacap di Jawa Tengah

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:38
Perwira-NHM
Nusantara

NHM Inisiasi Aksi Bersih di Tanjung Barnabas dan Dukung Penghijauan MTs Bukit Tinggi

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:26

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7118 shares
    Share 2847 Tweet 1780
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1096 shares
    Share 438 Tweet 274
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.