INDOPOSCO.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras atas dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang pengajar terhadap sejumlah santri di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi awal, terduga pelaku merupakan pengajar sekaligus alumni pondok pesantren tersebut. Ia diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap 17 santri laki-laki. Peristiwa itu disebut terjadi di lingkungan asrama saat para korban sedang beristirahat atau tertidur.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono menegaskan, bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hak anak dan termasuk kategori kejahatan seksual terhadap anak.
Hal ini, menurutnya, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76D dan 76E yang melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak, serta ketentuan pidana dalam Pasal 81 dan Pasal 82 yang mengatur sanksi berat bagi pelaku.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses kasus ini secara cepat, transparan, dan berpihak kepada korban,” tegas Aris dalam keterangan, Jumat (1/5/2026).
Ia meminta agar pelaku dijerat dengan hukuman maksimal serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di lingkungan pesantren. KPAI, menurutnya, secara tegas menolak segala bentuk penyelesaian di luar jalur hukum.
Menurut KPAI, dikatakan dia, kasus kekerasan seksual terhadap anak bukan perkara yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau mediasi. Karena merupakan delik serius yang wajib diproses pidana hingga tuntas.
Selain proses hukum, ia meminta Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor segera memberikan pendampingan komprehensif kepada korban dan keluarganya, baik secara fisik maupun psikis.
“Pendampingan ini mencakup pemulihan psikososial, bantuan hukum, bantuan sosial, hingga koordinasi dengan LPSK untuk menjamin perlindungan dan restitusi bagi korban,” terangnya.
Ia menuturkan, agar pemerintah menjamin perlindungan identitas korban, pendampingan psikologis jangka panjang, pemulihan tanpa stigma, serta keberlanjutan pendidikan para santri yang terdampak.
Ia mengingatkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak terungkap, karena korban merasa takut, malu, atau berada dalam tekanan. Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk membuka ruang aman bagi korban lain agar berani bersuara.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Setiap institusi pendidikan, termasuk pesantren, wajib memastikan diri sebagai ruang aman, bukan ruang yang menyimpan potensi kejahatan tersembunyi,” tegasnya. (nas)










