• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

KPAI Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Pengajar terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor

Nasuha Editor Nasuha
Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:41
in Daerah
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras atas dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang pengajar terhadap sejumlah santri di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi awal, terduga pelaku merupakan pengajar sekaligus alumni pondok pesantren tersebut. Ia diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap 17 santri laki-laki. Peristiwa itu disebut terjadi di lingkungan asrama saat para korban sedang beristirahat atau tertidur.

BacaJuga:

Sebut Sumber Belum Terpetakan, BMKG: Gempa Bandung Sudah 118 Kali

Gubernur Banten di Harhubnas: Berani Stop Operasi Kalau Tidak Aman

Dari Balikpapan, Dua UMKM Melangkah ke Pasar Global

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono menegaskan, bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hak anak dan termasuk kategori kejahatan seksual terhadap anak.

Hal ini, menurutnya, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76D dan 76E yang melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak, serta ketentuan pidana dalam Pasal 81 dan Pasal 82 yang mengatur sanksi berat bagi pelaku.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses kasus ini secara cepat, transparan, dan berpihak kepada korban,” tegas Aris dalam keterangan, Jumat (1/5/2026).

Ia meminta agar pelaku dijerat dengan hukuman maksimal serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di lingkungan pesantren. KPAI, menurutnya, secara tegas menolak segala bentuk penyelesaian di luar jalur hukum.

Menurut KPAI, dikatakan dia, kasus kekerasan seksual terhadap anak bukan perkara yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau mediasi. Karena merupakan delik serius yang wajib diproses pidana hingga tuntas.

Selain proses hukum, ia meminta Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor segera memberikan pendampingan komprehensif kepada korban dan keluarganya, baik secara fisik maupun psikis.

“Pendampingan ini mencakup pemulihan psikososial, bantuan hukum, bantuan sosial, hingga koordinasi dengan LPSK untuk menjamin perlindungan dan restitusi bagi korban,” terangnya.

Ia menuturkan, agar pemerintah menjamin perlindungan identitas korban, pendampingan psikologis jangka panjang, pemulihan tanpa stigma, serta keberlanjutan pendidikan para santri yang terdampak.

Ia mengingatkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak terungkap, karena korban merasa takut, malu, atau berada dalam tekanan. Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk membuka ruang aman bagi korban lain agar berani bersuara.

“Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Setiap institusi pendidikan, termasuk pesantren, wajib memastikan diri sebagai ruang aman, bukan ruang yang menyimpan potensi kejahatan tersembunyi,” tegasnya. (nas)

Tags: 17 Santrikekerasan seksualkemenagKPAIpondok pesantrenponpessantriSantri Ciawi

Berita Terkait.

gempa
Daerah

Sebut Sumber Belum Terpetakan, BMKG: Gempa Bandung Sudah 118 Kali

Kamis, 17 September 2026 - 21:51
soni
Daerah

Gubernur Banten di Harhubnas: Berani Stop Operasi Kalau Tidak Aman

Kamis, 17 September 2026 - 20:02
bc2
Daerah

Dari Balikpapan, Dua UMKM Melangkah ke Pasar Global

Kamis, 17 September 2026 - 19:09
BC-Malang
Daerah

Bea Cukai Malang Terbitkan NPPBKC untuk CV Gol Gas Golden Jaya, Tekankan Pentingnya Kepatuhan

Kamis, 17 September 2026 - 10:42
BC-Tanjung-Balai
Daerah

Hentikan Mobil Boks di Jalinsum, Bea Cukai Teluk Nibung Sita 448.400 Batang Rokok Ilegal

Kamis, 17 September 2026 - 10:02
Rokok-Ilegal
Daerah

Bea Cukai Jayapura Gagalkan Pengiriman 88.200 Batang Rokok Ilegal ke Wamena

Kamis, 17 September 2026 - 09:31

OLAHRAGA

bc
Olahraga

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Editor Dilianto
Kamis, 17 September 2026 - 18:08

INDOPOSCO.ID - Bea Cukai Tanjung Priok memberikan dukungan pelayanan kepabeanan terhadap Indonesia Cross Country Rally Team yang mengikuti ajang Asia...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Rabu, 16 September 2026 - 19:17
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    4566 shares
    Share 1826 Tweet 1142
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1231 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.