INDOPOSCO.ID – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menghadapi tantangan serius menyusul masih berlangsungnya aktivitas jetty tambang batubara ilegal di Taman Hutan Raya Bukit Suharto, Kalimantan Timur. Keberlanjutan operasional perusahaan swasta di kawasan konservasi itu menjadi indikator lemahnya pengawasan di lapangan.
Perusahaan tersebut diduga mengoperasikan jetty dengan membuka kawasan baru secara ilegal di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Lokasi itu berada dalam kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Suharto sekaligus masuk wilayah pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Selama beberapa bulan terakhir, perusahaan itu disebut aktif melakukan hauling batubara melintasi kawasan hutan dan melakukan kegiatan loading ilegal dengan membuka area kepelabuhanan baru tanpa izin.
Aktivitas tersebut, menurut berbagai pihak, berlangsung tanpa tindakan dari aparat penegak hukum, termasuk dari Satgas PKH maupun otorita IKN.
Tokoh masyarakat Tenggarong yang peduli lingkungan Munir menyebut, kondisi itu ironis karena pelanggaran terjadi di kawasan yang berada dalam pengawasan langsung otorita negara. Ia bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya dugaan praktik di balik pembiaran tersebut.
”Kami tetap ingin berprasangka baik dan lebih memilih mendorong Badan Otorita IKN dan Satgas PKH untuk bertindak tegas menutup jetty ilegal BEP, sekaligus memproses pemiliknya hingga ke meja hijau,” kata Munir dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).
Ia juga menyoroti adanya dugaan manipulasi dalam Persetujuan Mengangkut dan Bongkar/Muat Barang. Tempat bongkar yang diajukan dalam dokumen tidak sesuai dengan lokasi aktivitas loading yang sebenarnya.
“Hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021,” ujar Munir.
Pengamat hukum Petrus Selestinus menilai, tindakan perusahaan itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Sebab, melanggar sejumlah regulasi transportasi perairan dan pengelolaan barang curah di pelabuhan.
Menurutnya, izin-izin yang telah diterbitkan oleh otoritas pelabuhan untuk sebuah fasilitas dermaga, justru disalahgunakan oleh perusahaan untuk menjalankan aktivitas di luar ketentuan dengan membuka kawasan baru tanpa izin. (dan)
Teks foto: Kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Suharto di Kalimantan Timur. Foto: Dok Wikipedia











