INDOPOSCO.ID – Bea Cukai (BC) Gresik memusnahkan 8,59 juta batang rokok ilegal dan 203,5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Pemusnahan dilaksanakan di insenerator milik PT Tri Surya Plastik di Kabupaten Malang pada Kamis (30/4/2026) lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Asep Munandar mengungkapkan, bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di bidang cukai yang telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN). Pemusnahan dilakukan melalui pembakaran di dalam mesin insenerator agar menghilangkan fisik dan kegunaan barang, sehingga barang tidak dapat difungsikan kembali.
“Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal dan/atau berbahaya, mengamankan penerimaan negara, serta menciptakan iklim perdagangan yang sehat,” ujar Asep dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5/2026).
Asep merinci barang yang dimusnahkan meliputi 8.594.288 batang rokok ilegal yang terdiri dari 7.651.264 batang sigaret putih mesin (SPM) dan 942.976 batang sigaret kretek mesin (SKM), serta 203,5 liter MMEA ilegal. Menurutnya, total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp12,7 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp10,1 miliar.
“Capaian tersebut merupakan hasil dari pengawasan intensif yang dilakukan secara berkelanjutan selama periode November 2025 hingga Februari 2026,” bebernya.
“Selain sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan barang milik negara, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan mencegah peredarannya,” imbuh Asep.
Anggota Komisi XI DPR RI bidang keuangan dan fiskal, Thoriq Majiddanor, menilai kinerja Bea Cukai Gresik mencerminkan efektivitas fungsi pengawasan fiskal yang berdampak langsung pada perlindungan penerimaan negara. Ia juga menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan partisipasi publik guna mempersempit ruang gerak pelaku usaha ilegal.
Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan implementasi dari kerangka regulasi yang komprehensif, mulai dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, hingga berbagai peraturan turunan yang mengatur pengelolaan barang milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Hal ini menunjukkan bahwa setiap langkah yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada hasil, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan tata kelola yang akuntabel.
“Ke depan, kami akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya guna memastikan pengawasan berjalan optimal. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan peredaran barang ilegal,” ujar Asep.(ipo)











