• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Gresik Musnahkan 8,59 Juta Batang Rokok dan 203,5 Liter Minuman Beralkohol Ilegal

Nasuha Editor Nasuha
Selasa, 5 Mei 2026 - 10:42
in Nusantara
Pemusnahan

Bea Cukai Gresik memusnahkan 8,59 juta batang rokok ilegal dan 203,5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Foto: Dokumen Bea Cukai Gresik

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai (BC) Gresik memusnahkan 8,59 juta batang rokok ilegal dan 203,5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Pemusnahan dilaksanakan di insenerator milik PT Tri Surya Plastik di Kabupaten Malang pada Kamis (30/4/2026) lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Asep Munandar mengungkapkan, bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di bidang cukai yang telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN). Pemusnahan dilakukan melalui pembakaran di dalam mesin insenerator agar menghilangkan fisik dan kegunaan barang, sehingga barang tidak dapat difungsikan kembali.

BacaJuga:

Batik Sekar Rinambat Curi Perhatian di Wastra Batik Festival 2026, Bukti UMKM Binaan PEPC Makin Berdaya Saing

Jelang Subuh, Bandar Lampung Dihantam Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,9

Krisis Air Meluas, Kemarau Bikin Ribuan Warga di Jateng dan NTB Menjerit

“Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal dan/atau berbahaya, mengamankan penerimaan negara, serta menciptakan iklim perdagangan yang sehat,” ujar Asep dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5/2026).

Asep merinci barang yang dimusnahkan meliputi 8.594.288 batang rokok ilegal yang terdiri dari 7.651.264 batang sigaret putih mesin (SPM) dan 942.976 batang sigaret kretek mesin (SKM), serta 203,5 liter MMEA ilegal. Menurutnya, total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp12,7 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp10,1 miliar.

“Capaian tersebut merupakan hasil dari pengawasan intensif yang dilakukan secara berkelanjutan selama periode November 2025 hingga Februari 2026,” bebernya.

“Selain sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan barang milik negara, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan mencegah peredarannya,” imbuh Asep.

Anggota Komisi XI DPR RI bidang keuangan dan fiskal, Thoriq Majiddanor, menilai kinerja Bea Cukai Gresik mencerminkan efektivitas fungsi pengawasan fiskal yang berdampak langsung pada perlindungan penerimaan negara. Ia juga menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan partisipasi publik guna mempersempit ruang gerak pelaku usaha ilegal.

Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan implementasi dari kerangka regulasi yang komprehensif, mulai dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, hingga berbagai peraturan turunan yang mengatur pengelolaan barang milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Hal ini menunjukkan bahwa setiap langkah yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada hasil, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan tata kelola yang akuntabel.

“Ke depan, kami akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya guna memastikan pengawasan berjalan optimal. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan peredaran barang ilegal,” ujar Asep.(ipo)

Tags: Bea CukaiGresikMMEA Ilegalrokok ilegal

Berita Terkait.

Batik
Nusantara

Batik Sekar Rinambat Curi Perhatian di Wastra Batik Festival 2026, Bukti UMKM Binaan PEPC Makin Berdaya Saing

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:04
Gempa-Lampung
Nusantara

Jelang Subuh, Bandar Lampung Dihantam Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,9

Minggu, 28 Juni 2026 - 07:17
ntb
Nusantara

Krisis Air Meluas, Kemarau Bikin Ribuan Warga di Jateng dan NTB Menjerit

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:19
Korban Investasi Bodong Mantan Pegawai Bank Diberi Edukasi Literasi Keuangan
Nusantara

Korban Investasi Bodong Mantan Pegawai Bank Diberi Edukasi Literasi Keuangan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:14
Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Kematian Petani di Perkebunan Agrinas, DPR Minta Proses Hukum Transparan
Nusantara

Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Kematian Petani di Perkebunan Agrinas, DPR Minta Proses Hukum Transparan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:01
Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Bakal Dijerat Pasal Seberat-beratnya
Nusantara

Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Bakal Dijerat Pasal Seberat-beratnya

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:11

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1724 shares
    Share 690 Tweet 431
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1692 shares
    Share 677 Tweet 423
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1595 shares
    Share 638 Tweet 399
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1085 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1013 shares
    Share 405 Tweet 253
32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!
Olahraga

32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Editor Juni Armanto
Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51

INDOPOSCO.ID – Babak gugur Piala Dunia (PD) 2026 resmi bergulir setelah seluruh rangkaian pertandingan fase grup berakhir. Sebanyak 32 tim...

SelengkapnyaDetails
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:34
David-Alaba

Hasil Piala Dunia Grup J: Argentina Sempurna, Austria-Aljazair Lolos Juga

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:51
Pemain-Kolombia

Hasil Piala Dunia Grup K: Portugal Gagal Gusur Kolombia, Kongo Lolos Dramatis

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:49
Pemain-Kroasia

Hasil Piala Dunia Grup L: Kroasia-Ghana Temani Inggris ke 32 Besar

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:18
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.