INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Ngurah Rai bersama Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Ngurah Rai, dan BNNP Bali gagalkan upaya penyelundupan 3,5 kilogram narkotika jenis kokain. Penindakan dilakukan terhadap seorang pria warga negara Kolombia bernisial SAM (29), yang tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Sabtu (11/2/ 2026) lalu.
SAM diamankan setelah petugas mencurigai barang bawaannya ketika tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali. Ia diketahui menempuh rute penerbangan Medellin-Madrid-Doha sebelum akhirnya mendarat di Denpasar.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari analisis intelijen terhadap profil penumpang dan pemeriksaan citra X-Ray. “Kami menemukan indikasi adanya false compartment pada koper pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan sejumlah paket berisi serbuk putih yang disembunyikan di dalam dinding koper,” ujarnya.
Dari hasil pengujian awal hingga uji laboratorium oleh BLBC, serbuk tersebut dipastikan mengandung narkotika golongan I jenis kokain.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 3.586,9 gram bruto, yang terbagi dalam tiga kemasan plastik yang disembunyikan di sisi belakang, kiri, dan kanan koper milik pelaku.
Wawan menegaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi dalam mengantisipasi masuknya narkotika ke wilayah Indonesia, khususnya Bali yang merupakan destinasi internasional. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BNNP Bali untuk proses controlled delivery guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Sementara itu, Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, menekankan pentingnya penguatan pengawasan di pintu masuk negara. Ia juga menyampaikan bahwa modus penyelundupan semakin beragam. “Kami terus meningkatkan kapasitas analisis dan pemeriksaan guna menghadapi berbagai modus baru. Sinergi antarinstansi menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran narkotika,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan serta Undang-Undang Narkotika.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan internasional yang terlibat dalam penyelundupan narkotika tersebut.
Penindakan ini juga memberikan dampak signifikan bagi masyarakat, dengan mampu menyelamatkan sekitar 17.935 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, serta berkontribusi pada potensi penghematan keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp65.175.790.000.(ipo)










