INDOPOSCO.ID – Gelar patroli laut dan operasi cukai pada bulan September lalu, Bea Cukai Batam menindak 506.477 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp753,2 juta, dan mengamankan potensi kerugian sebesar Rp493,6 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pengawasan terhadap rokok ilegal akan terus dilakukan pihaknya secara berkelanjutan, baik melalui pengawasan di jalur distribusi maupun saat sudah beredar di masyarakat.
Penindakan bermula pada Selasa (8/9/2026) dini hari ketika Satgas Patroli Laut BC-15026 melaksanakan ronda laut rutin di perairan Batam. Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapati sebuah speedboat tanpa nama yang bergerak dari arah Sungai Lekop di sekitar Perairan Pulau Bulan. Mencurigai pergerakan speedboat tersebut, petugas pun berupaya dan berhasil melakukan penghentian untuk pemeriksaan meskipun speedboat sempat mencoba bergerak menuju perairan dangkal.
Dalam pemeriksaan awal, petugas mendapati speedboat dengan 2 orang kru dan muatan berupa rokok tanpa dilekati pita cukai. Tak berhenti di situ, dalam pemeriksaan petugas memperoleh indikasi adanya speedboat lain yang akan bergerak pada jalur yang sama. Akhirnya tim segera melakukan penyisiran dan menemukan 1 unit speedboat lain tanpa nama di sekitar titik pantai yang tidak jauh dari lokasi penindakan pertama.
Dalam pemeriksaan speedboat kedua, tim menemukan kapal tersebut tanpa awak tetapi membawa muatan berupa rokok tanpa dilekati pita cukai. Petugas sempat melakukan pencarian terhadap pihak yang bertanggung jawab, tetapi tidak ditemukan.
Petugas selanjutnya melakukan penegahan dan penyegelan terhadap kedua speedboat beserta seluruh muatannya, mengamankan 2 orang kru, dan membawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Agung menjelaskan, dari speedboat pertama, pihaknya mengamankan 79.640 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang Rp118,2 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp77 juta. Sementara dari speedboat kedua ditemukan 384.360 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang Rp570,7 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp371,9 juta.
“Secara keseluruhan, kami mengamankan 464.000 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang sebesar Rp689 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp448,9 juta. Rokok terdiri dari beberapa merek, antara lain OFO Bold, HMILD, dan T3 Bold,” jelasnya.
Selain pengawasan wilayah laut, Agung juga menjelaskan bahwa pihaknya secara konsisten juga melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal melalui Operasi Cukai. Dari kegiatan tersebut, Bea Cukai Batam telah melakukan 31 penindakan dengan total barang hasil penindakan sebanyak 42.477 batang rokok ilegal.
Barang hasil penindakan tersebut memiliki estimasi nilai barang sebesar Rp64,1 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp44,6 juta. Rokok ilegal yang diamankan terdiri atas berbagai merek, antara lain OFO, UFO, HD, HMIND, HMILD, T3 BOLD, R7 BOLD, PSG, MANCHESTER, FUSION, LENOX, SEVIOS, dan RAVE, dengan vairan-variannya.
“Jadi pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” jelas Agung.
Bea Cukai Batam mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan menyampaikan laporan maupun informasi terkait dugaan peredaran, penyimpanan, atau distribusi rokok ilegal kepada Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menjual, membeli, maupun mengonsumsi rokok ilegal serta tidak terlibat dalam rantai peredarannya karena dapat merugikan penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta menimbulkan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan. (ipo)















