INDOPOSCO.ID – Kepolisian Gabungan di Jawa Barat berhasil membongkar sindikat pencurian kabel dan prasarana Kereta Cepat Whoosh. Enam orang pelaku yang terdiri dari lima eksekutor lapangan dan satu penadah berhasil diringkus setelah aksi nekat mereka sempat melumpuhkan perjalanan ribuan penumpang.
General Manager Corporate Secretary PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Eva Chairunisa, mengapresiasi langkah cepat jajaran Polda Jabar, Polres Cimahi, hingga beberapa Polsek setempat yang berhasil mengungkap kasus ini dari hulu ke hilir.
”Terhadap tindakan yang dapat membahayakan operasional Whoosh tidak ada kompromi. Kami berharap pengungkapan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan maupun terlibat dalam tindakan tersebut,” ujar Eva dalam keterangan resminya, Kamis (1/10/2026).
Pelaku Mantan Pekerja Proyek
Pengungkapan kasus ini membeberkan fakta bahwa tiga dari lima eksekutor pencurian merupakan mantan pekerja proyek KCIC. Latar belakang tersebut membuat para pelaku memahami seluk-beluk serta celah pengawasan di area jalur kereta cepat.
Dalam menjalankan aksinya di sepanjang petak Karawang–Padalarang hingga Padalarang–Tegalluar Summarecon, para pelaku memanjat pagar berduri saat operasional kereta berhenti. Sasaran mereka meliputi kabel telekomunikasi, persinyalan, grounding, serta berbagai komponen prasarana penting lainnya.
Lumpuhkan 5 Perjalanan dan Tahan Ribuan Penumpang
Aksi pencurian ini tidak hanya mendatangkan kerugian materiil, tetapi juga mengganggu sistem pelayanan Whoosh secara mendasar.
Pada insiden yang terjadi 7 September 2026 lalu, pemotongan kabel track circuit langsung terdeteksi oleh sistem otomatis di Operation Control Center (OCC). Demi menjamin keselamatan, KCIC terpaksa menahan lima perjalanan Whoosh hingga 1,5 jam dan berdampak pada ribuan penumpang.
Terancam 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, lima tersangka pencurian dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, satu tersangka penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Polres Cimahi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Guna mencegah kejadian serupa, KCIC terus memperketat pengawasan di sepanjang 142,3 km jalur Whoosh. Selain menyiagakan 531 personel pengamanan dan memantau 1.773 unit CCTV, KCIC juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap pergerakan mencurigakan di sekitar jalur kereta cepat melalui Contact Center resmi KCIC atau kepolisian terdekat.(adv)















