• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Kualanamu Hibahkan Barang Hasil Penindakan ke Dinas Sosial Sumut

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 24 Desember 2021 - 21:47
in Nusantara
bc sumut

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Kualanamu, pada Rabu (22/12/2021) menghibahkan barang hasil penindakan kepabeanan yang telah beralih status menjadi barang milik negara (BMN) kepada Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Barang hibah tersebut berupa pakaian dan asesoris pakaian, seperti jaket, sepatu, tas, dan sandal.

Penyerahan barang hibah dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris kepada Kepala Dinas Sosial Ibu dra. Manna Wasalwa Lubis, MAP serta beberapa perwakilan masyarakat yang hadir. Barang-barang hibah tersebut ditujukan untuk dapat digunakan dan membantu memenuhi kebutuhan masyarakat.

BacaJuga:

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Elfi mengatakan barang hasil penindakan yang tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan telah berstatus BMN tidak selalu berujung dimusnahkan. Namun, barang-barang tersebut dapat dihibahkan dengan mempertimbangkan asas kebermanfaatan bagi masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, kegiatan hibah ini juga merupakan aksi Bea Cukai dalam mengoptimalkan pengelolaan BMN.

Baca Juga: Gelar Sosialisasi, Bea Cukai Beberkan Ketentuan Cukai ke Masyarakat

Juga, sebagai bukti pertanggungjawaban atas BMN yang berasal dari hasil penindakan Bea Cukai Kualanamu selama tahun 2020-2021, baik atas barang yang tidak dikuasai (BTD), barang dikuasai negara (BDN) yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya atau yang tidak diurus oleh pemiliknya, maupun tidak dapat memenuhi ketentuan perijinan impor yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan kepala kantor Nomor : KEP 363/WBC.02/KPP.MP.07/2021 dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan surat Nomor : S 10/MK.6/WKN.02/2021 tanggal 03 Desember 2021 tentang Persetujuan Hibah barang yang menjadi milik negara pada Bea Cukai Kualanamu.

“Kami menegaskan bahwa dalam proses pengelolaan BMN, Bea Cukai secara aktif bersinergi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai salah satu wujud upaya yang nyata dalam menjaga aset negara. Bea Cukai juga senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait untuk terus bahu membahu memberikan manfaat kepada masyarakat. Terlebih di saat kondisi pandemi COVID-19 ini,” tegas Elfi yang juga menyebutkan bahwa hibah ini merupakan sumbangsih yang kedua kalinya yang dilakukan oleh Bea Cukai Kualanamu.

Pada tahun sebelumnya, Bea Cukai Kualanamu juga sudah menghibahkan barang-barang hasil penindakan kepada satuan gugus tugas COVID-19 di Kantor Gubernur Sumatera Utara. (ipo)

Tags: Barang Hasil PenindakanBea Cukaibea cukai kualanamuDinas Sosial Sumut

Berita Terkait.

karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55
Rokok-Ilegal
Nusantara

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07
BC-Aceh
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356 Ribu Batang Rokok Ilegal, Modus Lewat Jasa Titipan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:26
BC-Belawan
Nusantara

Bea Cukai Belawan Gagalkan Ekspor Arang Bakau Ilegal Senilai Rp1,14 Miliar, Limpahkan ke Kementerian Kehutanan

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:35
Mandhapa-Aghung-Ronggosukowati
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Pemda Perkuat Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:43

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1486 shares
    Share 594 Tweet 372
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.