• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Polisi Tangkap 33 Brandal Jalanan, Sembilan Sebagai Tersangka

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 20 Desember 2021 - 13:46
in Daerah
polda banten

Polda Banten saat ungkap kasus brandal jalanan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polda Banten menetapkan tersangka terhadap sembilan brandal jalanan yang berasal dari duga kelompok geng. Meraka kerap membuat onar di jalanan dengan membawa senjata tajam (Sajam).

Bahkan, kedua kelompok geng Allstar dan Bikini Buttom itu kerap berjanjian secara random untuk tawuran di jalanan.

BacaJuga:

Bea Cukai dan Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 65 Kg Sabu Asal Malaysia

Dukung Peningkatan Kesejahteraan Nelayan, Bea Cukai Tual Hadiri Launching Kerja Sama Perikanan RI–Tiongkok

Komisi III DPR Kawal Konflik Agraria Rante Balla, Minta Polda Sulsel Tindak Lanjuti Laporan Warga

Kasundit Jatanras pada Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro mengatkan, penangkapan merupakan upaya pencegahan terjadinya tawuran. Sebab, sudah ada ajakan atau provokasi tantangan melalui media sosial.

Menurutnya, tindakan penangkapan yang dilakukan berdasarkan analisa pengalaman yang sudah terjadi. Mengingat, ada yang menyebabkan korban jiwa dari masyarakat akibat ulah dua kelompok tersebut.

“Keduanya telah janjian dan waktu, mereka akan aksi. Jadi random, kalau bertemu di titik. Mereka eksistensi,” katanya saat ungkap kasus di Mapolda Banten, Senin (20/12/2021).

Baca Juga : Eksekutor yang Begal Karyawati Basarnas Terciduk di Bogor

Ia menerangkan, ada sembilan orang yang ditetapkan tersangka, dari jumlah 33 orang yang ditangkap. Hal itu berdasarkan peranan dan kepemilikan sajam.

“Kami mempertimbangkan dari peranan, sementara yang lain hanya dihubungi ngumpul, yang lain bawa sajam. Itu yang jadi pertimbangan penetapan tersangka,” terangnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menuturkan, dari sembilan orang yang ditetapkan tersangka, tujuh di antaranya merupakan anak di bawah umur.

“33 orang, 9 di antaranya pasti ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. 7 dari 9 tersangka berstatus anak dan 2 dewasa,” tuturnya.

Menurutnya, modus mereka dengan mengumpulkan massa, mempersiapkan diri dan senjata tajam serta memprovokasi melalui media sosial.

“Motif ingin melakukan aksi kekerasan antar kelompok berandal jalanan,” jelasnya.

Shinto bilang, penangkapan dilakukan petugas berawal dari informasi di media sosial tentang adanya tantangan ajakan melakukan tindakan melanggar hukum.

Kemudian pada 19 Desember 2021, tim Jasantras melakukan penangkapan di tiga lokasi. Titik pertama adalah di basecamp Allstar di rumah kosong yang terletak di Perum Taman Adiyasa, Cisoka.

Penyidik mengamankan 16 orang, dominan adalah anak-anak termasuk ketua berandalan jalanan tersebut AM (17), admin medsos Instagram MEF (17) dan FR (17).

Saat melakukan penggeledahan di rumah tersebut, menemukan sejumlah senjata tajam yang dimiliki oleh SI (17), RAA (16), FH (16), dan BAW (15). Adapun barang bukti sajam yang disita penyidik adalah 1 bilah golok sisir (gosir), tiga bilah pedang panjang, empat bilah celurit besar.

Titik kedua adalah di pondok angkringan yang terletak di Cisoka, mengamankan empat orang dari kelompok Bikini Bottom. Di antaranya AKW (21) yang juga ketua kelompok, AM (19) yang juga admin medsos kelompok, BW (17), dan AG (20).

“Ke empat orang tersebut telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten,” paparnya.

Selanjutnya, titik ketiga adalah di Kompleks Kirana, Cisoka, penyidik mengamankan 18 orang yang saat itu sedang mengumpulkan kelompok Reuni Akbar.

“Dalam kesempatan itu, terungkap fakta bahwa EP alias Bogel (22) meminta AKW (21) untuk mengumpulkan massa dan akan melakukan gerakan sehingga AKW hubungi kelompok Bikini Bottom untuk bergerak melakukan aksi,” ujarnya.

Ia menerangkan, terhadap dua orang yakni EP dan AKW yang menginisiasi untuk mengumpulkan massa, telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu orang yang menyuruh melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP.

“Sementara terhadap ke-7 tersangka tersebut diperlakukan tidak seperti tersangka yang sudah dewasa sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak,” tegasnya. (son)

Tags: brandal jalanankelompok gengPolda Banten

Berita Terkait.

Bea Cukai dan Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 65 Kg Sabu Asal Malaysia
Daerah

Bea Cukai dan Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 65 Kg Sabu Asal Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 13:05
Dukung Peningkatan Kesejahteraan Nelayan, Bea Cukai Tual Hadiri Launching Kerja Sama Perikanan RI–Tiongkok
Daerah

Dukung Peningkatan Kesejahteraan Nelayan, Bea Cukai Tual Hadiri Launching Kerja Sama Perikanan RI–Tiongkok

Rabu, 30 September 2026 - 12:22
Komisi III DPR Kawal Konflik Agraria Rante Balla, Minta Polda Sulsel Tindak Lanjuti Laporan Warga
Daerah

Komisi III DPR Kawal Konflik Agraria Rante Balla, Minta Polda Sulsel Tindak Lanjuti Laporan Warga

Selasa, 29 September 2026 - 22:15
Komisi III DPR Kawal Konflik Agraria Rante Balla, Minta Polda Sulsel Tindak Lanjuti Laporan Warga
Daerah

Terdampak Banjir Aceh, Kemenag Salurkan Bantuan Rp65,2 Miliar untuk Pemulihan Pesantren

Selasa, 29 September 2026 - 22:05
Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan
Daerah

Perkuat Layanan Pertanahan, Kakanwil BPN Banten Lantik 31 Surveyor Berlisensi Sebagai Mitra Strategis

Selasa, 29 September 2026 - 21:17
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar, Hasil Penindakan Empat Kantor di Aceh 
Daerah

Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 9,3 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 18:05

OLAHRAGA

Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!
Olahraga

Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 30 September 2026 - 08:30

INDOPOSCO.ID – Kontingen Indonesia terus menambah pundi-pundi medali di ajang Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Keberhasilan ganda putra Leo Rolly Carnando/Daniel...

SelengkapnyaDetails
Jawab Kepercayaan di Menit Akhir, Leo/Daniel Sabet Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Jawab Kepercayaan di Menit Akhir, Leo/Daniel Sabet Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Rabu, 30 September 2026 - 07:53
Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Selasa, 29 September 2026 - 15:30
ganda

Amri/Nita Naik Level Usai Persembahkan Perak Buat Tim Indonesia di Asian Games 2026

Selasa, 29 September 2026 - 13:52
jasmine

Jasmine Azzahra Raih Perunggu BMX Racing di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Selasa, 29 September 2026 - 11:11

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3914 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3880 shares
    Share 1552 Tweet 970
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1126 shares
    Share 450 Tweet 282
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.