• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bank Tanah Jamin Ketersediaan Tanah untuk Kepentingan Umum

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 18 Desember 2021 - 19:51
in Nasional
bank tanah

Ilustrasi - Deretan rumah. ANTARA/HO-Dokumentasi Kementerian PUPR

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pembentukan Bank Tanah akan menjamin ketersediaan tanah untuk berbagai kepentingan dapat terkabul termasuk kebutuhan akan tanah untuk pembangunan nasional bagi kepentingan umum, tutur Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto.

Himawan, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan potensi tanah yang akan masuk di Bank Tanah begitu banyak, sehingga harus dipetakan dan diamati potensi pengelolaannya yang bertabiat prioritas agar dapat segera dikembangkan.

BacaJuga:

Pemerintah Percepat Transformasi Digital, Bansos Jadi Proyek Percontohan

Kolaborasi Disnaker–Pertamina Drilling Buka Pintu Karier Energi bagi Talenta Lokal

Pahami Aturan Bawa Uang Tunai Lintas Batas, Langkah Sederhana Cegah Kejahatan Keuangan

“Sesuai amanah UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 serta raperpres yang sudah hampir final, saatnya kita mulai memetakan dan mendapatkan potensi tanah. Kita perlu melakukan inventarisasi secepat mungkin sehingga saat badan hukum terbentuk, potensi tanah-tanah yang sudah diprediksi sudah bisa kita masukan ke dalam Bank Tanah,” tuturnya.

Baca Juga: Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan Sertipikat Redistribusi Tanah eks-HGU di Kabupaten Semarang

Himawan mengatakan bahwa dalam pengidentifikasian tanah harus jelas dan tidak ada okupasi warga.”Kita akan identifikasi dan harus diimbangi yang fresh land dan tidak ada okupasi warga. Kalau ada yang okupasi, bisa langsung masuk dalam program redistribusi. Ini suatu gambaran peluang yang sudah lama, harusnya lebih cepat sehingga potensi pemerintah punya tanah cadangan lebih besar,” tuturnya.

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Embun Sari mengatakan skema kerja badan Bank Tanah nantinya memiliki wewenang dalam rencana benih, berikan kemudahan perizinan, pengadaan tanah, serta tarif pelayanan. Tanah-tanah dalam Bank Tanah akan diberi hak pengelolaan (HPL) dan di atas HPL dapat dikerjasamakan.

“Kalau dengan kerja sama pihak ketiga, HPL itu biasanya kan pemberian. HGB (hak guna bangunan) di atas HPL pemberian sampai perpanjangan saja. Bedanya dengan Bank Tanah, ada pemberian, perpanjangan, dan pembaruan. Kalau itu sudah dimanfaatkan serta bisa diberikan sekaligus, dapat menjadi penarik berbeda,” tutur Embun.

Proses pengadaan tanah dilakukan melalui tahapan yang panjang. Dirjen mengungkapkan proses pengadaan tanah melalui 4 tahapan mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga penyerahan hasil.

Dalam tahapan tersebut juga membutuhkan peran banyak pihak, antara lain pemerintah pusat, pemerintah daerah, para pemangku kepentingan terkait, juga masyarakat itu sendiri.

“Banyak pihak terlibat di berbagai tahapan itu. Panjang memang prosesnya, tapi pemerintah memastikan masyarakat tidak dirugikan dan pembangunan tetap berjalan,” tuturnya.

Embun mengatakan salah satu yang pihak terlibat di dalam proses pengadaan tanah serta memiliki andil yang juga penting yakni para profesional penilai publik dan penilai pertanahan. Dia mengatakan bahwa para penilai tersebut adalah orang perseorangan yang secara profesional dapat menilai dan independen.

“Jadi, mereka yang menilai, bukan dari pemerintah, juga bukan masyarakat yang memutuskan. Profesional lah yang menentukan harga dan nilai ini secara adil berdasarkan nilai wajar serta nilai pasar, bukan NJOP (nilai jual objek pajak),” tuturnya. (mg4)

Tags: Bank TanahKepentingan UmumKetersediaan Tanah

Berita Terkait.

rini
Nasional

Pemerintah Percepat Transformasi Digital, Bansos Jadi Proyek Percontohan

Kamis, 23 April 2026 - 20:00
perta
Nasional

Kolaborasi Disnaker–Pertamina Drilling Buka Pintu Karier Energi bagi Talenta Lokal

Kamis, 23 April 2026 - 17:27
bc
Nasional

Pahami Aturan Bawa Uang Tunai Lintas Batas, Langkah Sederhana Cegah Kejahatan Keuangan

Kamis, 23 April 2026 - 14:27
cabul
Nasional

DPR Desak Polri Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Santri oleh SAM, Tekankan Pemulihan Psikologis Korban

Kamis, 23 April 2026 - 07:07
ammi
Nasional

AMMI Desak Wikipedia Taat PSE, Soroti Keamanan Data Mahasiswa

Kamis, 23 April 2026 - 02:20
indra
Nasional

Kemnaker Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru: Libatkan Buruh hingga Pengusaha untuk Regulasi yang Berkeadilan

Rabu, 22 April 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1316 shares
    Share 526 Tweet 329
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.