INDOPOSCO.ID-Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lebak, merasa keberatan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) 104 tahun 2021,karena kewenangan mereka sebagai kepala desa dibatasi dalam mengelola dana desa dalam Perpres tersebut.
Saat ini para kades di sejumlah daerah tengah membahas langkah yang akan dilakukan guna memprotes peraturan yang diterbitkan presiden Joko Widodo tersebut, hingga pada opsi akhir yakni ,mengacam akan turun ke jalan melakukan aksi di Jakarta.
Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Lebak, Hj. Bedah Marwiah kepada INDOPOSCO mengatakan, Perpres Nomor 104 tahun 2021 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2022, mengubah kewenangan Dana Desa (DD) menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Bayangkan DD (Dana Desa) tahun 2022 ini, diantaranya 40 persen dan 20 persen ketahanan pangan Kewenangan pusat. Pokoknya yang kewenangan Desa itu hanya 32 persen, mau bagaiamana kami,”katanya.
Bedah menjelaskan, BLT (Bantuan Langsung Tunai) tidak efektif, karena untuk masyarakat Desa saat ini masih bisa berbuat guna pemenuhan kebutuhan hidup. Selain itu,kata Bedah, BLT hanya akan menimbulkan kecemburuan sosial karena tidak akan terpenuhi semuanya.
“Ujung-ujungnya membuat ketidakkondusifan di masyarakat. Atas dasar itu kami para kepala desa meminta agar Perpres Nomor 104 tahun 2021 agar direvisi atau dicabut,”tegasnya seraya mengatakan, saat Ia bersama sejumlah kades tengah membahas rencana yang akan dilakukan di salah satu restoran terkenal di Kota Tangerang Banten.(yas)











