• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Korupsi Asabri, Jaksa Tuntut Heru Hidayat Hukuman Mati

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 7 Desember 2021 - 10:23
in Headline
heru hidayat

Dokumentasi - Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat menggunakan baju tahanan keluar dari Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Foto: Antara/Anita Permata Dewi/aa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019, Heru Hidayat dituntut hukuman mati.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus pada, Senin (6/12/2021) malam.

BacaJuga:

AGO Seizes Money Laundering-Related Documents in Search of Febrie Adriansyah’s Home

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Kepala BGN Pilih Buang Badan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, pemberatan pidana atas perbuatan terdakwa Heru Hidayat dengan pertimbangan beberapa hal.

Baca Juga : Wacana Jaksa Agung Hukuman Mati Koruptor Jiwasraya dan Asabri, Pengamat: Berani Gak Jatuhkan ke Jaksa Pinangki

Pertama, perbuatan terdakwa dalam perkara tersebut telah berakibat pada kerugian keuangan negara sangat besar seluruhnya yakni Rp22,7 triliun. Di mana atribusi dari kerugian keuangan negara tersebut dinikmati Terdakwa Heru Hidayat sebesar Rp12,6 triliun.

“Nilai kerugian keuangan negara dan atriubusi yang dinikmati oleh terdakwa Heru Hidayat, sangat jauh di luar nalar kemanusiaan dan sangat mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Jaksa seperti dalam keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Selasa (7/12/2021).

Terdakwa sebelumnya juga telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan nilai kerugian keuangan negara sangat fantastis yaitu, merugikan keuangan sebesar Rp16,8 triliun. Atribusi dinikmati seluruhnya sebesar Rp 10,7 triliun.

Baca Juga : Kejagung Telusuri Aset Terdakwa Korupsi Asabri di NTB

Maka dengan alasan pertimbangan dimaksud, JPU membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Heru Hidayat dengan amar putusan sebagai berikut. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, kedua primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Menghukum Terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa diminta membayar uang pengganti sebesar Rp12,6 triliun. Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (dan)

Tags: AsabrihukumHukuman MatiKorupsi Asabri

Berita Terkait.

FA
Headline

AGO Seizes Money Laundering-Related Documents in Search of Febrie Adriansyah’s Home

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:39
spbu
Headline

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:55
bgnn
Headline

Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Kepala BGN Pilih Buang Badan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:07
makan
Headline

Following Constitutional Court Ruling Barring Education Funds for MBG, National Nutrition Agency Refers Budget Questions to Finance Ministry

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:06
hutan
Headline

BNPB Records 42 Disasters at End of July, Wildfires and Drought Dominate

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:55
hutla
Headline

BNPB Catat 42 Bencana di Akhir Juli, Karhutla dan Kekeringan Mendominasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 04:40

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2076 shares
    Share 830 Tweet 519
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2042 shares
    Share 817 Tweet 511
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1041 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3158 shares
    Share 1263 Tweet 790
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    820 shares
    Share 328 Tweet 205
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.