Wacana Jaksa Agung Hukuman Mati Koruptor Jiwasraya dan Asabri, Pengamat: Berani Gak Jatuhkan ke Jaksa Pinangki

INDOPOSCO.ID – Wacana hukuman mati bagi koruptor Jiwasraya maupun Asabri baru-baru dihembuskan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sebagian pihak menilai wacana tersebut hanya untuk menutupi dugaan skandal informasi ijazah hingga identitas ganda yang ramai diperbincangkan publik.
“Dugaan identitas ganda dan gelar akademik Jaksa Agung ST Burhanuddin yang ramai diperbincangkan masyarakat ini sudah muncul lama,” kata Pengamat yang juga mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean di Jakarta, Sabtu (30/10/2021).
Baca Juga : Jaksa Agung Buka Opsi Hukuman Mati Koruptor
Dia menyarankan agar Jaksa Agung menjelaskan secara terbuka kepada publik terkait dugaan identitas ganda hingga latar belakang akademiknya. Agar kegaduhan tersebut bisa diredam.
“Kalau dugaan itu terbukti benar, maka ST Burhanuddin sudah tidak jujur kepada Presiden bahkan rakyat Indonesia. Maka Jaksa Agung harus legowo mengundurkan diri,” katanya.
Ia juga mendesak kepada masyarakat yang memiliki data akurat terkait hal tersebut untuk segera melaporkan Jaksa Agung ke pihak Polri. Sebab untuk melakukan penyelidikan, pihak Kepolisian harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Baca Juga : Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus Dugaan Korupsi Asabri
“Jangan sampai presiden kita mengangkat seorang Jaksa Agung yang identitas dan gelar akademik yang diduga palsu,” ungkapnya.
Sementara itu, Pengamat Kejaksaan Fajar Trio mengaku setuju dengan wacana hukuman mati bagi koruptor Jiwasraya dan Asabri. Namun, harus diimbangi dengan kualitas dan profesionalitas penegakan hukum pihak kejaksaan.
“Jika kondisi penegakan hukum masih banyak transaksional, ya gak adil rasanya ada hukuman mati. Cina saja yang sudah menerapkan hukuman mati, koruptornya masih banyak berkeliaran. Artinya hukuman mati untuk koruptor belum efektif,” ungkapnya.
Ia juga menantang Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menerapkan hukuman mati kepada anak buahnya yang terlibat kasus korupsi. Salah satunya jaksa Pinangki yang terbukti merusak marwah kejaksaan.
“Berani gak dia? Wacana hukuman mati itu dijatuhkan kepada jaksa Pinangki yang jelas terbukti merusak marwah kejaksaan,” tegasnya. (nas)