Nasional

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus Dugaan Korupsi Asabri

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana Investasi oleh PT Asabri (Persero).

Sejumlah saksi yang diperiksa antara lain, BI selaku Direktur PT Batu Kuda Propertindo, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di Asabri dengan Tersangka TT.

Selanjutnya TIJ selaku Head Sales PT BNC Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di Asabri dengan tersangka TT.

Selain itu, EK selaku Direktur Utama PT Emco Aset Manajemen, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di Asabri dengan Tersangka TT.

Baca Juga : Kejagung Telusuri Aset Terdakwa Korupsi Asabri di NTB

Saksi F selaku Sales Minna Padi Investama Sekuritas, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di Asabri dengan Tersangka TT, serta C selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

Kemudian ada saksi POS selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI), dan CS alias C selaku Marketing PT. Ciptadana Aset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

“(Pemeriksaan saksi) guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asabri (Persero),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).

Tim penyidik tengah gencar memburu sejumlah aset milik tersangka untuk menutupi jumlah kerugian negara dalam kasus Asabri yang mencapai Rp22 triliun lebih itu. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan. (dan)

 

Back to top button