INDOPOSCO.ID – Konflik kepentingan menjadi pintu masuk penyalahgunaan kewenangan, jika dibiarkan tanpa pengendalian. Oleh sebab itu, penguatan tata kelola birokrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terus dilakukan.
“Kami mendorong jajaran berani mengenali, mencatat, hingga mengungkap potensi konflik kepentingan sejak dini,” ujar Inspektur Wilayah I Kemenimipas Anak Agung Gde Krisna dalam keterangan, Kamis (17/9/2026).
Ia mengatakan, besarnya kewenangan yang dimiliki Kemenimipas membuat pengelolaan konflik kepentingan menjadi hal penting. Kewenangan tersebut mencakup pelayanan paspor dan visa, pengawasan orang asing, hingga pengelolaan lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan balai pemasyarakatan.
“Kami memiliki peran dalam pencegahan, deteksi dini, serta pembinaan kepada jajaran,” katanya.
Menurutnya, sejumlah area kerja memiliki potensi konflik kepentingan, seperti pelayanan keimigrasian, pengawasan orang asing, pengelolaan lapas dan rutan, pengadaan barang dan jasa, manajemen sumber daya manusia, perencanaan program dan anggaran, hingga perumusan kebijakan internal.
“Kami hadir sebagai mitra strategis, bukan semata sebagai pengawas yang menakutkan,” tegasnya.
Hal yang sama diungkapkan Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum Iwan Santoso. Dia menambahkan, pengelolaan konflik kepentingan menjadi fondasi pelayanan publik yang bersih dan reformasi hukum berkelanjutan.
“Ada 3 hal yang menjadi tujuan utama adalah menjaga kepercayaan publik, memperkuat integritas, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, konflik kepentingan dapat muncul ketika kepentingan pribadi, keluarga, relasi, maupun imbalan tertentu berpotensi memengaruhi objektivitas pejabat atau petugas dalam mengambil keputusan. Potensi tersebut perlu dicegah dari hulu melalui sistem kerja yang sehat, transparan, dan terkendali.
“Pencegahan jauh lebih efisien daripada penegakan hukum represif setelah pelanggaran terjadi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemenimipas melalui sosialisasi SI PATUH IMIPAS (Sinergi, Pencatatan atas Konflik Kepentingan, Taat Prosedur, Urus Secara Terbuka, dan Hindari Penyalahgunaan) di Jakarta. Dalam sosialisasi tersebut, jajaran Kemenimipas juga dibekali mekanisme pengendalian konflik kepentingan.
Mulai dari penarikan diri dari pengambilan keputusan, pembatasan akses informasi, pengalihan tugas atau kewenangan, hingga masa tunggu (cooling-off period) selama dua tahun bagi mantan pejabat sebelum terlibat dalam keputusan yang berkaitan dengan jabatan sebelumnya. (nas)














