INDOPOSCO.ID – Lanskap ekonomi global berubah cepat seiring masifnya digitalisasi, ketegangan geopolitik, hingga volatilitas harga komoditas yang menekan ruang fiskal. Menghadapi dinamika tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan reformasi perpajakan bukan lagi sekadar agenda administratif, melainkan strategi krusial untuk menjaga ketahanan fiskal nasional.
Pesan tersebut mengemuka dalam International Tax Conference (ITC) 2026 bertema “Transforming Tax Policy and Administration to Drive Sustainable Growth and Revenue in the Digital Economy” di Jakarta, Rabu (16/9/2026). Forum hybrid yang mempertemukan pembuat kebijakan, akademisi, dan praktisi ini diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) bersama mitra internasional.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyampaikan bahwa gejolak ekonomi global berdampak langsung terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, APBN dituntut tetap resilien menghadapi guncangan sekaligus menjalankan fungsi pembangunan serta perlindungan sosial bagi masyarakat rentan.
Dalam situasi ini, pemerintah menekankan pentingnya perumusan kebijakan perpajakan yang ditopang oleh bukti dan data empiris yang kuat (evidence-based policy). Langkah ini krusial agar setiap regulasi yang diterbitkan memiliki ketepatan sasaran dan efisiensi yang terukur.
“Perumusan kebijakan berbasis bukti berarti kita dapat mendiagnosis permasalahan secara tepat, memahami apa yang berhasil, untuk siapa kebijakan tersebut bekerja, dengan biaya berapa, serta terus belajar dari implementasi,” tegas Juda.
Juda juga mendorong sinergi yang lebih erat antara penelitian, penyusunan kebijakan, dan eksekusi di lapangan. Riset yang dilakukan diharapkan mampu menjawab persoalan riil yang dihadapi otoritas perpajakan, termasuk memanfaatkan kolaborasi data mikro perpajakan secara aman.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa transformasi ekonomi digital membawa tantangan nyata bagi administrasi perpajakan. Otoritas pajak dituntut untuk terus memodernisasi sistem guna merespons pola bisnis baru yang makin tanpa batas (borderless).
“Ini bukan pembahasan yang bersifat abstrak, tetapi realitas administrasi yang harus dihadapi secara langsung oleh otoritas perpajakan,” jelas Bimo seraya menambahkan pentingnya riset mendalam untuk menguji skenario kebijakan sebelum diterapkan.
Di tingkat internasional, Bimo menegaskan komitmen Indonesia dalam mengawal agenda transformasi global, seperti implementasi global minimum tax berbasis Pilar Dua serta optimalisasi bantuan timbal balik dalam penagihan pajak (mutual assistance in the collection of taxes). Langkah ini mempertegas arah Kemenkeu dalam membangun sistem perpajakan yang adaptif, adil, dan mampu menopang penerimaan negara secara berkelanjutan.(her)















