• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mendagri Dorong Pemda Terdampak Karhutla Segera Gunakan Bantuan Anggaran Penanganan

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 17 September 2026 - 11:03
in Nasional
Mendagri

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Perkembangan Penanganan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan secara daring dari Jakarta, Rabu (16/9/2026). Foto: humas Kementerian Dalam Negeri

Share on FacebookShare on Twitter

​INDOPOSCO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (pemda) mempercepat penggunaan anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus memperkuat langkah pencegahan agar tidak muncul titik kebakaran baru. Hal itu disampaikan Mendagri dalam Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla secara daring yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dari Jakarta, Rabu (16/9/2026).

​Mendagri menjelaskan, pemerintah pusat telah menyalurkan dukungan anggaran sebesar Rp760 miliar kepada 7 provinsi dan 35 kabupaten/kota terdampak karhutla di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Bantuan disalurkan sesuai dengan tingkat keparahan dampak bencana di masing-masing daerah.

BacaJuga:

Kemendikdasmen: OSN Jadi Ruang Pengembangan Talenta Murid

Waspadai, Konflik Kepentingan Jadi Pintu Penyalahgunaan Wewenang

Reformasi Pajak Berbasis Bukti Jadi Kunci Kemenkeu Hadapi Tantangan Ekonomi Digital

​”Kami sudah menerbitkan surat edaran untuk kecepatan penggunaan karena sekarang ini yang penting adalah kecepatan. Supaya tidak tertahan uangnya, kami turunkan tim dari Itjen dan Ditjen Bina Keuangan Daerah untuk mendampingi,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2026).

​Tito menekankan, anggaran tersebut harus segera dimanfaatkan untuk pengadaan kebutuhan penanganan karhutla serta mobilisasi masyarakat dan relawan. Pendampingan dilakukan agar tata kelola anggaran berjalan cepat sekaligus tepat sasaran.

​Selain penanganan, Mendagri menegaskan pentingnya mencegah munculnya titik kebakaran baru dengan merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut melarang aktivitas pembakaran dalam kondisi siaga darurat, tanggap darurat, maupun transisi darurat.

​”Di masa saat ini tidak boleh ada pembakaran. Dari Perda yang ada, ada delapan daerah yang kami minta merubah Perdanya agar sesuai dengan Inpres,” tegas mantan Kapolri tersebut.

​Menurutnya, penyesuaian Perda diperlukan agar tidak ada celah pembakaran lahan, termasuk yang berdalih kearifan lokal selama masa kedaruratan. Evaluasi kebijakan baru akan dilakukan setelah situasi karhutla benar-benar terkendali.

​Di samping masalah karhutla, pemerintah juga terus melakukan pendampingan penanganan bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dukungan mencakup bantuan anggaran, pemenuhan logistik masyarakat, hingga percepatan pelayanan administrasi kependudukan bagi korban terdampak.(srv)

Tags: Anggaran PenangananKarhutlaMendagriMuhammad Tito Karnavianpemda

Berita Terkait.

bali
Nasional

Kemendikdasmen: OSN Jadi Ruang Pengembangan Talenta Murid

Kamis, 17 September 2026 - 16:06
pemilu
Nasional

Waspadai, Konflik Kepentingan Jadi Pintu Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 17 September 2026 - 15:19
ITC
Nasional

Reformasi Pajak Berbasis Bukti Jadi Kunci Kemenkeu Hadapi Tantangan Ekonomi Digital

Kamis, 17 September 2026 - 13:05
Sakti-Wahyu
Nasional

Menteri Trenggono Beberkan Cetak Biru Pengelolaan Laut di Singapura, Targetkan Kawasan Konservasi 30 Persen pada 2045

Kamis, 17 September 2026 - 12:04
Calon-Praja
Nasional

Jangan Sampai Gagal! Ini Passing Grade SKD Sekolah Kedinasan 2026 dan Rincian Soalnya

Kamis, 17 September 2026 - 08:10
Wihaji
Nasional

Kemendukbangga Gulirkan 5 Program Prioritas Perkuat Ketahanan Keluarga Demi Indonesia Emas 2045

Kamis, 17 September 2026 - 07:39

OLAHRAGA

Pemain-Persib
Olahraga

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 17 September 2026 - 08:20

INDOPOSCO.ID - Persib Bandung membuka kiprahnya di AFC Champions League 2 (ACL Two) 2026/27 dengan cara yang meyakinkan. Bermain jauh...

SelengkapnyaDetails
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Rabu, 16 September 2026 - 19:17
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30
Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Selasa, 15 September 2026 - 09:45

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    3515 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1200 shares
    Share 480 Tweet 300
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.