INDOPOSCO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (pemda) mempercepat penggunaan anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus memperkuat langkah pencegahan agar tidak muncul titik kebakaran baru. Hal itu disampaikan Mendagri dalam Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla secara daring yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dari Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Mendagri menjelaskan, pemerintah pusat telah menyalurkan dukungan anggaran sebesar Rp760 miliar kepada 7 provinsi dan 35 kabupaten/kota terdampak karhutla di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Bantuan disalurkan sesuai dengan tingkat keparahan dampak bencana di masing-masing daerah.
”Kami sudah menerbitkan surat edaran untuk kecepatan penggunaan karena sekarang ini yang penting adalah kecepatan. Supaya tidak tertahan uangnya, kami turunkan tim dari Itjen dan Ditjen Bina Keuangan Daerah untuk mendampingi,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2026).
Tito menekankan, anggaran tersebut harus segera dimanfaatkan untuk pengadaan kebutuhan penanganan karhutla serta mobilisasi masyarakat dan relawan. Pendampingan dilakukan agar tata kelola anggaran berjalan cepat sekaligus tepat sasaran.
Selain penanganan, Mendagri menegaskan pentingnya mencegah munculnya titik kebakaran baru dengan merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut melarang aktivitas pembakaran dalam kondisi siaga darurat, tanggap darurat, maupun transisi darurat.
”Di masa saat ini tidak boleh ada pembakaran. Dari Perda yang ada, ada delapan daerah yang kami minta merubah Perdanya agar sesuai dengan Inpres,” tegas mantan Kapolri tersebut.
Menurutnya, penyesuaian Perda diperlukan agar tidak ada celah pembakaran lahan, termasuk yang berdalih kearifan lokal selama masa kedaruratan. Evaluasi kebijakan baru akan dilakukan setelah situasi karhutla benar-benar terkendali.
Di samping masalah karhutla, pemerintah juga terus melakukan pendampingan penanganan bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dukungan mencakup bantuan anggaran, pemenuhan logistik masyarakat, hingga percepatan pelayanan administrasi kependudukan bagi korban terdampak.(srv)















