• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 20 November 2025 - 20:37
in Headline
IMG_1609

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) saat menunjukkan keempat tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, tahun anggaran 2024–2025, yakni (kiri-kanan) Mendra SB, Robi Vitergo, Parwanto, Ahmad Thoha alias Anang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: ANTARA/Rio Feisal

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka baru kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2024–2025.

Salah satu dari empat tersangka baru yang ditahan terkait kasus korupsi tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Parwanto (PW).

BacaJuga:

Tim Lidi Bersih Sepi Kabar, Transparansi Dipertanyakan

Prabowo Beri Penghormatan Terakhir bagi 3 Prajurit UNIFIL di Soetta

3 Prajurit TNI Kembali Terluka di Lebanon, 2 Terluka Parah

“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menetapkan dan kemudian melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka, yaitu PW selaku Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024–2029, RV selaku anggota DPRD OKU 2024–2029, AT alias AG dan MSB selaku pihak swasta,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip ANTARA, Kamis (20/11/2025).

Asep mengatakan keempat tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 20 November hingga 9 Desember 2025 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Ia mengatakan PW dan RV selaku penerima dugaan suap disangkakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk AT alias AG dan MSB selaku pemberi dugaan suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat tersangka adalah Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto (PW), anggota DPRD OKU Robi Vitergo (RV), serta dua orang pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang (AT alias AG) dan Mendra SB (MSB).

Sebelumnya, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 15 Maret 2025.

Identitas enam tersangka tersebut pada saat ditangkap adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta M. Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta.

Pada 28 Oktober 2025, KPK mengumumkan empat tersangka baru dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, anggota DPRD OKU Robi Vitergo, serta dua orang pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB. (dam)

Tags: Dinas PUPRKasus KorupsiKPK

Berita Terkait.

Dody-Hanggodo'
Headline

Tim Lidi Bersih Sepi Kabar, Transparansi Dipertanyakan

Minggu, 5 April 2026 - 10:41
bowo
Headline

Prabowo Beri Penghormatan Terakhir bagi 3 Prajurit UNIFIL di Soetta

Sabtu, 4 April 2026 - 20:39
unifil
Headline

3 Prajurit TNI Kembali Terluka di Lebanon, 2 Terluka Parah

Sabtu, 4 April 2026 - 18:39
Menag
Headline

Selamat Hari Raya Paskah 2026, Menag Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa

Sabtu, 4 April 2026 - 14:45
Pasukan
Headline

Kondisi Lebanon Memanas, Panglima TNI Perintahkan Prajurit UNIFIL Masuk Bunker

Sabtu, 4 April 2026 - 14:25
Jet-Tempur
Headline

Iran Ejek AS Usai Jet Tempur F-35 Jatuh di Wilayahnya

Sabtu, 4 April 2026 - 10:11

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.