• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai dan Kejati Banten Musnahkan Barang Ilegal Rp14,47 Miliar

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 7 Desember 2021 - 20:02
in Nasional
beacukai

ilustrasi - beacukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Banten melakukan pemusnahan terhadap barang-barang ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2021 dengan nilai mencapai Rp14,47 miliar. Sebanyak 13.363.929 batang rokok, 88 botol cairan vape, 20 batang cerutu, dan 1.932 minuman keras ilegal dimusnahkan pada Selasa (7/12) di Pelabuhan Merak Mas, Cilegon Banten.

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Banten, Rahmat Subagio mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara dari barang dimusnahkan mencapai Rp9,8 miiiar. “Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan tugas untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ujar Rahmat.

BacaJuga:

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Percepatan Pendataan Warga Terdampak Konflik di Jayawijaya dan Lanny Jaya

Wamendagri Bima Arya: Ketahanan Bencana Dibangun Sejak Perencanaan Pembangunan

DPR Minta Pencarian Optimal Hilangnya 5 Jurnalis saat Liputan Erupsi Anak Krakatau

Bea Cukai juga mencatat bahwa selain menimbulkan kerugian secara materiil terdapat juga kerugian immateril berupa dampak kerusakan kesehatan masyarakat, dampak gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat yang dapat diminimalisasi, serta dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan industri barang sejenis di dalam negeri.

“Selain untuk melindungi masyarakat, Bea Cukai juga memiliki kewajiban untuk dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan di Indonesia,” tambah Rahmat.

Pemusnahan yang dilaksanakan kali ini juga dilakukan secara sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten. Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai juga memusnahkan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana kepabeanan yang telah mendapatkan keputusan yang berkekuatan tetap (inkracht) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Barang-barang tersebut terdiri dari 294.940 batang rokok ilegal, 2 unit smartphone, 1 buah laptop, dan 1 buah buku rekening serta 2 buah buku catatan. Perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp30,3 juta rupiah dengan potensi kerugian mencapai Rp73,9 juta.

Selain pemusnahan secara simbolis di Pelabuhan Merak, untuk mendukung pengelolaan lingkungan berkelanjutan, Bea Cukai melakukan pemusnahan dengan menggunakan fasilitas green zone dengan metode co-processing. “Seluruh barang dimusnahkan menggunakan tanur semen bersuhu tinggi yang mencapai 1.500-1.800 derajat celcius sehingga bisa menghancurkan barang tanpa ada residu dan tidak berdampak pada kerusakan lingkungan,” tambah Rahmat.

Pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran barang-barang ilegal, mengamankan hak negara dalam bentuk penerimaan, sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif. Kegiatan pengawasan ini juga Ini merupakan bentuk aksi nyata dukungan terhadap Program Pemullihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Program Gempur Rokok Ilegal yang terus digaungkan oleh Bea Cukai.

“Selain itu pemusnahan bersama ini menjadi bukti sinergi, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara Bea Cukai dan Kejaksaan khususnya Kejaksaan Tinggi Banten beserta jajarannya. Sinergi untuk lebih adaptif, responsif dan peduli pada konsisi bangsa dan negara ditengah perekonomian nasional yang melemah akibat pandemi Covid-19,” pungkas Rahmat. (bro)

Tags: Bea CukaiBea Cukai BantenPelabuhan Merakpemusnahan barang ilegalPEN

Berita Terkait.

ribka
Nasional

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Percepatan Pendataan Warga Terdampak Konflik di Jayawijaya dan Lanny Jaya

Rabu, 9 September 2026 - 22:42
bima
Nasional

Wamendagri Bima Arya: Ketahanan Bencana Dibangun Sejak Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 22:22
dasco
Nasional

DPR Minta Pencarian Optimal Hilangnya 5 Jurnalis saat Liputan Erupsi Anak Krakatau

Rabu, 9 September 2026 - 22:12
pelajar
Nasional

PISA 2025 Indonesia Naik, P2G Sorot Tingginya Angka Perundungan Murid

Rabu, 9 September 2026 - 20:02
kasal
Nasional

Kapal Selam Indonesia Terancam “Bolong”, Kasal Buka Opsi Beli Interim

Rabu, 9 September 2026 - 19:29
p2mi
Nasional

Baru 3.879 Peserta, Program SMK Go Global Masih Jauh dari Target 40.000 di 2026

Rabu, 9 September 2026 - 19:09

OLAHRAGA

bowo
Olahraga

Rela Bertanding saat Cedera Rusuk, Prabowo Minta Semangat Atlet Equestrian Dicontoh

Editor Dilianto
Kamis, 10 September 2026 - 05:05

INDOPOSCO.ID - Presiden Prabowo Subianto mengungkap kisah haru pengorbanan atlet equestrian di SEA Games 2025. Meski menderita cedera tulang rusuk...

SelengkapnyaDetails
games

Badai dan Banjir Terjang Nagoya, Latihan Kontingen Indonesia Asian Games 2026 Terancam Terganggu

Rabu, 9 September 2026 - 21:21
tohir

Erick Thohir Kerucutkan Perburuan Medali Asian Games 2026, 21 Cabor Jadi Fokus

Rabu, 9 September 2026 - 21:11
liga

Jadwal Liga Champions: Liverpool-Arsenal Hadapi Ujian Berat, Barca-PSG Jumpa Lawan “Mudah”

Rabu, 9 September 2026 - 18:18
menpora

Pesan Menpora Jelang Asian Games 2026: Kejar Emas, Jangan Main-Main dengan Anggaran

Rabu, 9 September 2026 - 18:08

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.