INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima ASN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Rabu (10/6/2026). Penangkapan itu merupakan pengembangan kasus suap di lingkungan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal tersebut. Meski demikian, identitas jabatan lima ASN yang ditangkap itu belum diungkapkan.
“Enam orang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, dan lima orang lagi pihak-pihak baru yang diamankan dalam tangkap tangan ini (dari Badan Pemeriksa Keuangan),” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Total yang ditangkap dalam kasus tersebut ada 11 orang. Termasuk mantan Bupati Muara Enim Edison. Mereka saat ini sedang diperiksa secara intensif oleh KPK.
Ia menjelaskan, proses penangkapan itu diduga terkait pemberian berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan salah satunya adalah Smart TV dalam perkara tersebut.
“Siang tadi juga sudah dilakukan ekspose dan atas penyelidikan tertutup ini diputuskan naik ke tahap penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah,” tutur Budi Prasetyo.
Lembaga yang dipimpin Setyo Budiyanto itu memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan 5 ASN BPK itu untuk menetapkan status hukum para pihak yang dibekuk.
“Selanjutnya, penyidik akan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh Budi Prasetyo.
KPK resmi menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan. Operasi senyap ini digelar di wilayah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dan Jakarta. Kasus itu terkait dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim. (dan)










