INDOPOSCO.ID – Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum menuai sorotan. Aturan baru tersebut dinilai memberatkan para pelaku profesi notaris dalam menjalankan tugas dan layanannya.
Menurut Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI), beberapa aturan dalam regulasi itu berpotensi menambah beban profesi, menaikkan tarif layanan publik, hingga berdampak negatif pada iklim investasi dan kemudahan berbisnis.
“Hasil konsolidasi menunjukkan sejumlah ketentuan yang dinilai belum memenuhi asas keadilan dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap pelayanan publik maupun dunia usaha,” kata Ketua Umum INI Irfan Ardiansyah di Jakarta, Senin (27/7/2026).
PP INI mengeluarkan 12 poin keberatan atas penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP. Di antaranya terkait pertimbangan bahwa potensi dan pendapatan ekonomi setiap daerah di seluruh Indonesia tidaklah sama.
“Sehingga perlu kiranya dalam melakukan kajian mengedepankan asas kemanusiaan dalam rangka menjaga keseimbangan untuk pelaksanaan jabatan notaris secara normatif dan komprehensif,” ujar Irfan.
Pihaknya juga menyayangkan Kementerian Hukum dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang tidak melibatkan mereka secara aktif dalam pembahasan peraturan tersebut.
“Kami menyayangkan dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tidak melibatkan secara aktif dalam pembahasan,” tutur Irfan.
Padahal, hal tersebut seharusnya dapat dihindari apabila mereka selaku mitra strategis tidak hanya diundang untuk koordinasi formalitas semata. Pihaknya merasa usulan, saran, maupun pendapat yang telah disampaikan hanya diterima tanpa diakomodasi lebih lanjut dalam pembahasan PP Nomor 30 Tahun 2026.
“Kami semua dengan ini menyatakan meminta kepada pemerintah, khususnya Kementerian Hukum, agar kiranya dapat melakukan kajian lebih mendalam lagi terhadap pemberlakuan PNBP. Kami juga mengharapkan supaya kebijakan ini ditunda pemberlakuannya demi kesinambungan harmonisasi,” imbuhnya. (dan)


















