• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ikatan Notaris Minta Pemerintah Tunda Pemberlakuan Tarif PNBP Terbaru 

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 27 Juli 2026 - 22:45
in Nasional
Ketua Umum INI Irfan Ardiansyah (tengah) memberikan tanggapan soal penerapan PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP di lingkungan Kementerian Hukum. Foto: Dhika Alam Noor/Indoposco

Ketua Umum INI Irfan Ardiansyah (tengah) memberikan tanggapan soal penerapan PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP di lingkungan Kementerian Hukum. Foto: Dhika Alam Noor/Indoposco

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum menuai sorotan. Aturan baru tersebut dinilai memberatkan para pelaku profesi notaris dalam menjalankan tugas dan layanannya.

Menurut Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI), beberapa aturan dalam regulasi itu berpotensi menambah beban profesi, menaikkan tarif layanan publik, hingga berdampak negatif pada iklim investasi dan kemudahan berbisnis.

BacaJuga:

IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli untuk Gerakkan Alumni Turut Pulihkan Bencana

Era AI, Wartawan Dituntut Tetap Kritis dan Pegang Teguh Etika Jurnalistik

Judi Online dan Pinjol Dinilai Saling Menjerat, DSP PKS Dorong Gerakan Nasional

“Hasil konsolidasi menunjukkan sejumlah ketentuan yang dinilai belum memenuhi asas keadilan dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap pelayanan publik maupun dunia usaha,” kata Ketua Umum INI Irfan Ardiansyah di Jakarta, Senin (27/7/2026).

PP INI mengeluarkan 12 poin keberatan atas penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP. Di antaranya terkait pertimbangan bahwa potensi dan pendapatan ekonomi setiap daerah di seluruh Indonesia tidaklah sama.

“Sehingga perlu kiranya dalam melakukan kajian mengedepankan asas kemanusiaan dalam rangka menjaga keseimbangan untuk pelaksanaan jabatan notaris secara normatif dan komprehensif,” ujar Irfan.

Pihaknya juga menyayangkan Kementerian Hukum dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang tidak melibatkan mereka secara aktif dalam pembahasan peraturan tersebut.

“Kami menyayangkan dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tidak melibatkan secara aktif dalam pembahasan,” tutur Irfan.

Padahal, hal tersebut seharusnya dapat dihindari apabila mereka selaku mitra strategis tidak hanya diundang untuk koordinasi formalitas semata. Pihaknya merasa usulan, saran, maupun pendapat yang telah disampaikan hanya diterima tanpa diakomodasi lebih lanjut dalam pembahasan PP Nomor 30 Tahun 2026.

“Kami semua dengan ini menyatakan meminta kepada pemerintah, khususnya Kementerian Hukum, agar kiranya dapat melakukan kajian lebih mendalam lagi terhadap pemberlakuan PNBP. Kami juga mengharapkan supaya kebijakan ini ditunda pemberlakuannya demi kesinambungan harmonisasi,” imbuhnya. (dan)

Tags: Ikatan Notaris IndonesiaKementerian HukumPNBPPP Nomor 30 Tahun 2026

Berita Terkait.

ika
Nasional

IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli untuk Gerakkan Alumni Turut Pulihkan Bencana

Sabtu, 19 September 2026 - 22:02
ukww
Nasional

Era AI, Wartawan Dituntut Tetap Kritis dan Pegang Teguh Etika Jurnalistik

Sabtu, 19 September 2026 - 21:11
ulama
Nasional

Judi Online dan Pinjol Dinilai Saling Menjerat, DSP PKS Dorong Gerakan Nasional

Sabtu, 19 September 2026 - 18:08
menag
Nasional

Kunjungi 2 Pesantren di Kediri, Menag Dorong Santri Kuasai Ilmu dan Bahasa Asing

Sabtu, 19 September 2026 - 17:04
hensat
Nasional

Hensa Ingatkan Bahaya Menelan Informasi dari Potongan Video: Jangan Abaikan Konteks

Sabtu, 19 September 2026 - 14:55
Aktivis 98 Minta Publik Kawal Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Nasional

Buka Halal Summit 2026, Menko PMK Soroti Pentingnya Jaminan Produk Halal

Sabtu, 19 September 2026 - 10:05

OLAHRAGA

sumaya
Olahraga

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Editor Laurens Dami
Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

INDOPOSCO.ID – Sumaya tinggal selangkah lagi dari sejarah. Atlet teqball putri Indonesia itu memastikan tempat di final nomor Women’s Singles...

SelengkapnyaDetails
bultang

Tembus Final, Pentathlon-Teqball Bidik Emas Pertama Indonesia di Asian Games

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05
Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 21:16
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5529 shares
    Share 2212 Tweet 1382
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1513 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.