• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Soroti Ketidakpastian Aturan Fasum-Fasos, BAM DPR Siap Kawal Nasib Sekolah Swasta

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 10 Juni 2026 - 20:15
in Nasional
Aher

Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan dalam RDPU BAM DPR RI dengan Asosiasi Yayasan Pendidikan Islam mengenai Penguatan Mutu Pendidikan Islam dan Peningkatan SDM Nasional di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Foto : Biro pemberitaan DPR RI/Devi/Andri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, memastikan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Asosiasi Yayasan Pendidikan Islam terkait pemanfaatan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) yang selama ini digunakan oleh sejumlah sekolah swasta.

Menurut Ahmad Heryawan, terdapat ketidakpastian regulasi yang menimbulkan persoalan bagi sekolah-sekolah swasta yang berdiri di atas lahan fasum-fasos milik pemerintah daerah melalui mekanisme kerja sama sewa.

BacaJuga:

Dua Tahun Prabowo-Gibran, MIND ID dan Danantara Gaspol Hilirisasi Mineral Genjot Nilai Tambah

Legislator PDIP Tegaskan Kekeringan dan Karhutla Tak Boleh Jadi Bencana Tahunan

Wamendagri Dorong Sekolah Rakyat Jangkau Lebih Banyak Anak untuk Wujudkan Cita-Cita

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI bersama Asosiasi Yayasan Pendidikan Islam terkait penguatan mutu pendidikan Islam dan peningkatan kualitas sumber daya manusia nasional di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Aher menjelaskan, munculnya perbedaan tafsir di lapangan dipicu oleh adanya dua regulasi yang mengatur penyelenggaraan sekolah swasta. Di satu sisi, Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 mensyaratkan sekolah swasta memiliki lahan sendiri. Namun, dalam Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023, ketentuan tersebut tidak lagi diatur secara eksplisit.

“Ini yang kemudian menimbulkan tafsir beragam di lapangan. Ada yang menafsirkan kedua aturan itu saling melengkapi, sehingga jika tidak diatur dalam aturan yang baru maka aturan lama tetap berlaku. Akibatnya, sekolah-sekolah swasta menjadi kesulitan,” ujar Aher.

Politisi Fraksi PKS itu mempertanyakan alasan pembatasan penggunaan fasum-fasos untuk kegiatan pendidikan. Menurutnya, aset milik pemerintah daerah selama ini dapat dimanfaatkan berbagai pihak melalui mekanisme sewa untuk kegiatan ekonomi maupun sosial lainnya.

“Fasum-fasos bisa disewakan kepada berbagai lembaga lain. Mengapa untuk pendidikan tidak boleh? Padahal pendidikan merupakan kepentingan publik yang sangat strategis,” katanya.

Aher menegaskan negara seharusnya memberikan dukungan kepada sekolah swasta yang selama ini telah berkontribusi besar dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Ia mencontohkan, di sejumlah daerah, termasuk Jawa Barat, jumlah peserta didik yang bersekolah di lembaga swasta bahkan mencapai lebih dari separuh total siswa pada jenjang tertentu.

Menurutnya, keberadaan sekolah swasta tidak hanya membantu memperluas akses pendidikan, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Bahkan, tidak sedikit sekolah swasta yang mampu menunjukkan kualitas pendidikan yang setara, bahkan melampaui sekolah negeri.

“Ketika ada sekolah swasta yang dibangun melalui kerja sama dan sewa dengan pemerintah daerah, semestinya dipandang sebagai lembaga yang membantu program pendidikan nasional, bukan justru dibatasi,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Aher juga menyoroti kasus yang terjadi di Kabupaten Bogor, di mana sejumlah sekolah swasta mendapat peringatan untuk mengosongkan lahan fasum-fasos yang saat ini digunakan paling lambat pada tahun 2027.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak besar karena menyangkut keberlangsungan proses belajar mengajar, investasi yayasan yang telah berjalan selama bertahun-tahun, serta nasib ribuan siswa yang masih menempuh pendidikan.

“Kalau harus pindah dalam waktu dekat, dampaknya luar biasa. Ada gedung yang sudah dibangun, ada ribuan siswa yang harus dipikirkan, dan ada banyak persoalan yang harus diselesaikan,” ujarnya.

Aher menilai skema kerja sama yang selama ini berjalan justru memberikan manfaat bagi semua pihak. Pemerintah daerah memperoleh pendapatan dari pemanfaatan aset, sementara masyarakat mendapatkan akses layanan pendidikan yang lebih luas.

Karena itu, BAM DPR RI akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan mengundang berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya guna mencari solusi yang komprehensif.

“Kita akan tindak lanjuti dengan mengundang para pihak terkait untuk mencari penyelesaian. Atau jika diperlukan, kami juga dapat menyerahkan proses pendalaman kepada Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan,” pungkasnya.(dil)

Tags: Asosiasi Yayasan Pendidikan IslamBAMDPR RI

Berita Terkait.

id
Nasional

Dua Tahun Prabowo-Gibran, MIND ID dan Danantara Gaspol Hilirisasi Mineral Genjot Nilai Tambah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:15
hutlaa
Nasional

Legislator PDIP Tegaskan Kekeringan dan Karhutla Tak Boleh Jadi Bencana Tahunan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 04:04
bima
Nasional

Wamendagri Dorong Sekolah Rakyat Jangkau Lebih Banyak Anak untuk Wujudkan Cita-Cita

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:23
baznas
Nasional

BAZNAS Gandeng Kemenag, 700 Madrasah Swasta Disiapkan Lebih Layak

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:22
mendagri
Nasional

Lantik Pejabat Baru, Sekjen Kemendagri Tekankan soal Evaluasi Menyeluruh dan Target Terukur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:12
kejagung
Nasional

Selamatkan Uang Rakyat Rp24 T, Kerja Senyap Kejagung Tuai Apresiasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:11

OLAHRAGA

persija
Olahraga

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Editor Laurens Dami
Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51

INDOPOSCO.ID – Persija Jakarta memburu kebangkitan saat menjamu Arema FC pada pekan keenam Super League 2026/2027 di Stadion Patriot Candrabhaga,...

SelengkapnyaDetails
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40
bultang

Usai Juara Denmark Open 2026, Fikri Ungkap Pelajaran Berharga dari Pengalaman Fajar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:48

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2641 shares
    Share 1056 Tweet 660
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1393 shares
    Share 557 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1274 shares
    Share 510 Tweet 319
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.