• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ini Alasan Pengusaha Hiburan Gugat Pemkab Serang

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 24 November 2021 - 13:00
in Nusantara
Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rencana pembongkaran tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Keramatwatu oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, berbuntut ke pengadilan.

Pengusaha THM menggugat Pemkab Serang atas alasan melewati batas kewenangan. Permasalahan itu pun kini tinggal menunggu persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

BacaJuga:

Jalan Rusak Tinggal Kenangan, Warga Malanggah Serang Kini Lebih Mudah ke Puskesmas dan Sekolah

Dorong Ikon Toleransi dan Pariwisata Nasional, BAM DPR Tegaskan Siap Perjuangkan Anggaran Taman Wisata Religi Salatiga

DPR Desak Polisi Jerat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung dengan Pasal Berlapis

Kuasa Hukum penggugat Pemkab Serang, Robi Yusup mengatakan, salah satu alasan Pemkab Serang digugat lantaran perbuatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melampaui kewenangannya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).

Sebab, gedung THM yang akan dibongkar telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tanahnya telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Bahwa perbuatan Kasat Pol PP kami anggap telah melampaui kewenangannya dan sudah tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) Pol PP, pada rencana pembongkaran gedung yang memiliki IMB dan status tanah yang memiliki SHM, serta penyegelan yang tidak diawali bentuk acara hukum maupun Perda, dan kami anggap itu perbuatan melawan hukum yang menjadi salah satu poin penuntutan,” katanya saat dihubungi, Rabu (24/11/2021).

Ia menerangkan, kliennya itu telah memiliki izin usaha yang lengkap dengan sisitem Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

“Agak aneh bagaimana seorang berani buka usaha besar jika tidak memiliki izin. Izin seperti apa yang dimaksud Pol PP, kami masih belum dapat kejelasan. Kalau izin operasional itu umum. Namun jika mereka menganggap kami tidak berizin, sebetulnya kami saat ini siap menempuh segala perizinan apapun,” terangnya.

Ia menjelaskan, salah satu yang akan diuji di dalam pengadilan nanti adalah tentang Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), kafe, hiburan, tempat karoke dan lain sebagainya.

“Izin SITU, SIUP, Restoran, Kafe, Perdagangan Makan dan Minuman, hiburan, tempat Karaoke dan lain-lain. Berdasarkan Undang-undang yang berlaku yang akan kami uji juga di pengadilan agar ada kejelasan hukum,” jelasnya. (son)

Tags: pemkab serangTHM

Berita Terkait.

Jalan Rusak Tinggal Kenangan, Warga Malanggah Serang Kini Lebih Mudah ke Puskesmas dan Sekolah
Nusantara

Jalan Rusak Tinggal Kenangan, Warga Malanggah Serang Kini Lebih Mudah ke Puskesmas dan Sekolah

Senin, 22 Juni 2026 - 21:03
aher
Nusantara

Dorong Ikon Toleransi dan Pariwisata Nasional, BAM DPR Tegaskan Siap Perjuangkan Anggaran Taman Wisata Religi Salatiga

Senin, 22 Juni 2026 - 18:18
th
Nusantara

DPR Desak Polisi Jerat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung dengan Pasal Berlapis

Senin, 22 Juni 2026 - 17:47
karhutla
Nusantara

Karhutla Hanguskan 4 Hektare Perbukitan Situbondo, Jatim Perketat Siaga Kemarau

Senin, 22 Juni 2026 - 16:16
Menanam
Nusantara

PHM Perkuat Pelestarian Lingkungan dan Energi Alternatif Melalui Beragam Inisiatif Hijau

Senin, 22 Juni 2026 - 10:01
Gempa-Kebumen
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Kebumen di Jawa Tengah, Pusat Episenter 6 Km dari Kota

Senin, 22 Juni 2026 - 08:09

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
Piala Dunia 2026: Rashford Desak Inggris Tampil Dominan Kontra Ghana
Olahraga

Piala Dunia 2026: Rashford Desak Inggris Tampil Dominan Kontra Ghana

Editor Laurens Dami
Senin, 22 Juni 2026 - 23:00

INDOPOSCO.ID - Timnas Inggris akan menghadapi Timnas Ghana dalam laga kedua Grup L Piala Dunia 2026 di Stadion Gillette pada...

SelengkapnyaDetails
fifa

Jadwal Piala Dunia: Argentina, Prancis, Norwegia Main, Buru 32 Besar Lebih Cepat

Senin, 22 Juni 2026 - 17:27
Salah

Hasil Piala Dunia: Comeback, Mesir Bekuk Selandia Baru dan Rebut Puncak Klasemen

Senin, 22 Juni 2026 - 12:03
Trossard

Hasil Piala Dunia 2026: Ditahan Imbang Iran, Lini Serang Belgia Kurang Efektif

Senin, 22 Juni 2026 - 10:41
Yamal

Libas Arab Saudi 4-0, Yamal Sebut Spanyol Sudah Temukan Ritme Permainan

Senin, 22 Juni 2026 - 08:39
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.