• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ini Alasan Pengusaha Hiburan Gugat Pemkab Serang

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 24 November 2021 - 13:00
in Nusantara
Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rencana pembongkaran tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Keramatwatu oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, berbuntut ke pengadilan.

Pengusaha THM menggugat Pemkab Serang atas alasan melewati batas kewenangan. Permasalahan itu pun kini tinggal menunggu persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

BacaJuga:

PHI Perkuat Akses Pendidikan Pesisir, Sekolah Terapung Panen Penghargaan

Modus Penipuan Mencatut Bea Cukai Terbongkar di Tasikmalaya

Kerja Ekstra Bea Cukai Amankan Berbagai Produk Ilegal

Kuasa Hukum penggugat Pemkab Serang, Robi Yusup mengatakan, salah satu alasan Pemkab Serang digugat lantaran perbuatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melampaui kewenangannya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).

Sebab, gedung THM yang akan dibongkar telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tanahnya telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Bahwa perbuatan Kasat Pol PP kami anggap telah melampaui kewenangannya dan sudah tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) Pol PP, pada rencana pembongkaran gedung yang memiliki IMB dan status tanah yang memiliki SHM, serta penyegelan yang tidak diawali bentuk acara hukum maupun Perda, dan kami anggap itu perbuatan melawan hukum yang menjadi salah satu poin penuntutan,” katanya saat dihubungi, Rabu (24/11/2021).

Ia menerangkan, kliennya itu telah memiliki izin usaha yang lengkap dengan sisitem Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

“Agak aneh bagaimana seorang berani buka usaha besar jika tidak memiliki izin. Izin seperti apa yang dimaksud Pol PP, kami masih belum dapat kejelasan. Kalau izin operasional itu umum. Namun jika mereka menganggap kami tidak berizin, sebetulnya kami saat ini siap menempuh segala perizinan apapun,” terangnya.

Ia menjelaskan, salah satu yang akan diuji di dalam pengadilan nanti adalah tentang Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), kafe, hiburan, tempat karoke dan lain sebagainya.

“Izin SITU, SIUP, Restoran, Kafe, Perdagangan Makan dan Minuman, hiburan, tempat Karaoke dan lain-lain. Berdasarkan Undang-undang yang berlaku yang akan kami uji juga di pengadilan agar ada kejelasan hukum,” jelasnya. (son)

Tags: pemkab serangTHM

Berita Terkait.

phi
Nusantara

PHI Perkuat Akses Pendidikan Pesisir, Sekolah Terapung Panen Penghargaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:07
Modus Penipuan Mencatut Bea Cukai Terbongkar di Tasikmalaya
Nusantara

Modus Penipuan Mencatut Bea Cukai Terbongkar di Tasikmalaya

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:05
Modus Penipuan Mencatut Bea Cukai Terbongkar di Tasikmalaya
Nusantara

Kerja Ekstra Bea Cukai Amankan Berbagai Produk Ilegal

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:04
ary
Nusantara

Hardiknas 2026: Ary Ginanjar Raih Lencana Emas, Jatim Percepat Mesin Talenta

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:23
id
Nusantara

Dari Lahan Terbengkalai Jadi Harapan Baru, Kisah Tuah Bersatu di Pulau Kundur

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21
99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi
Nusantara

99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:10

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3692 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.