• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

UMP Jateng 2022 Ditetapkan Rp1.812.935

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 21 November 2021 - 15:46
in Nasional
UMP-jawa-tengah

Ilustrasi - Sejumlah pekerja buruh pabrik rokok. Foto: Antara/Louis Rika

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1.812.935 atau naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya.

Melalui keterangan pers yang diterima Antara di Semarang, Minggu (21/11), penetapan UMP itu termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/37 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

BacaJuga:

Pemerintah Pusat Beri Lampu Hijau Pemda Sesuaikan Penanganan Karhutla

Kemenag Luruskan Soal Wakaf Saham Istiqlal: Bukan IPO, Tapi Ajak Umat Berwakaf

Tri Tito Karnavian Dorong Transformasi Posyandu Perkuat Pelayanan Enam Bidang SPM

Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar, dikutip dari Antara.

Dalam SK tersebut, Ganjar juga menegaskan dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah yakni perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Besarannya juga tidak sembarangan, namun harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

“Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” tulis Ganjar dalam diktum keenam.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan bahwa penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari Badan Pusat Statistik sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur Jateng.

“Perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang 1 tahun dan lebih 1 tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan,” katanya.

Sakina menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Jika ada temuan pelanggaran pelaksanaan agar dilaporkan di Kanal Aduan Pemprov Jawa Tengah, LaporGub, Layanan Publik dan Pusat Panggilan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah 089652933444.(arm)

Tags: Jawa Tengahpemprov jatengUMPUpah Minimum Provinsi

Berita Terkait.

karhutla
Nasional

Pemerintah Pusat Beri Lampu Hijau Pemda Sesuaikan Penanganan Karhutla

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:23
thobib
Nasional

Kemenag Luruskan Soal Wakaf Saham Istiqlal: Bukan IPO, Tapi Ajak Umat Berwakaf

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:12
tri
Nasional

Tri Tito Karnavian Dorong Transformasi Posyandu Perkuat Pelayanan Enam Bidang SPM

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:21
tito
Nasional

Mendagri Dorong Forkopimda Sumatera Solid Jaga Pertumbuhan Ekonomi dan Stabilitas Daerah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:44
Tundra Meliala Mundur sebagai Ketum AMKI, Transparansi Keuangan Jadi Sorotan
Nasional

Tundra Meliala Mundur sebagai Ketum AMKI, Transparansi Keuangan Jadi Sorotan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42
Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Kemendagri Undang Pandawara Group Kampanyekan Kebersihan Lingkungan
Nasional

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Kemendagri Undang Pandawara Group Kampanyekan Kebersihan Lingkungan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:41

BERITA POPULER

  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2211 shares
    Share 884 Tweet 553
  • Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

    998 shares
    Share 399 Tweet 250
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2466 shares
    Share 986 Tweet 617
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.