• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Penganiayaan Pembeli Kikil Distop, Jaksa Agung Turun Langsung

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 13 November 2021 - 00:17
in Nasional
Jaksa Agung saksikan pemberian Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka kasus penganiayaan terhadap pembeli daging kikil lewat keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (11/11/2021). Foto : Puspenkum Kejaksaan Agung

Jaksa Agung saksikan pemberian Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka kasus penganiayaan terhadap pembeli daging kikil lewat keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (11/11/2021). Foto : Puspenkum Kejaksaan Agung

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) memimpin pemberian Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka kasus penganiayaan terhadap pembeli daging kikil.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan SKP2 diberikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang kepada tersangka Basri Sihaloho.

BacaJuga:

Ketua Komisi XIII Usul Kemampuan Literasi Jadi Pertimbangan Pengurangan Masa Tahanan

Cegah Berkas Perkara Bolak-balik, DPR Dorong Penyidik dan Jaksa Perkuat Koordinasi dalam Penerapan KUHAP Baru

Hotspot Karhutla Tembus 331 Titik, Kalsel dan Sumsel Jadi Sorotan

“Keputusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang diberikan setelah dilakukan mediasi serta dilakukan perdamaian,” kata Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (12/11/2021).

Perkara ini terjadi Kamis (7/10/2021) sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di Pasar XIV Dusun VII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Pada hari itu terjadi perdebatan antara saksi korban Melda Nova Sembiring (selaku pembeli) yang menawar pembelian harga daging kikil yang ditimbang dengan tersangka Hasan Basri Sihaloho (selaku pedagang/penjual daging).

Akibat tawar menawar tersebut, tersangka Hasan Basri Sihaloho emosi dan memukul saksi korban Melda Nova Sembiring sebanyak satu kali dengan tangan kanan yang mengenai tulang rahang sebelah kanan saksi korban, sehingga saksi korban mengalami luka memar di bagian tulang rahang wajah sebelah kanan.

Perbuatan tersangka Hasan Basri Sihaloho dilaporkan ke pihak kepolisian dan telah dinyatakan lengkap serta tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang oleh penyidik. Tersangka Hasan Basri Sihaloho dipersangkakan Pasal 351 KUHP.

“Antara saksi korban Melda Nova Sembiring dengan tersangka Hasan Basri Sihaloho sudah dilakukan perdamaian. Saksi korban Melda Nova Sembiring telah mencabut laporannya pada Polsek Tanjung Morawa,” ujar Leonard dilansir Antara.

Setelah pemberian SKP2 kepada tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, tersangka langsung meminta maaf kepada saksi korban dan suaminya yang disaksikan oleh penyidik dan tokoh masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung Buhanuddin menyampaikan pesan secara khusus kepada tersangka dan saksi korban.

“Kepada Tersangka, Bapak Jaksa Agung menyampaikan dengan diserahkannya SKP2, maka mulai hari ini tersangka bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Leonard.

Jaksa Agung , kata Leonard, menilai terbitnya SKP2 atas kebaikan dari saksi Korban dan ketulusannya untuk memberikan maaf kepada tersangka, sehingga meminta tersangka untuk ke depannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahim dengan korban.

Kepada saksi korhan, Jaksa Agung menyampaikan terima kasih atas kesediaan dan ketulusannya yang telah memberikan maaf kepada tersangka, sehingga perkara ini dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

“Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa dengan dikeluarkannya Pedoman Nomor 15 Tahun 2020, menunjukkan hukum tidak lagi tajam ke bawah tetapi hukum harus tajam ke atas dan tumpul ke bawah, karena dengan restoratif justice ini lebih menyentuh rasa keadilan di masyarakat kecil,” tutur Leonard.

Leonard menambahkan, dalam kunjungan kerja tersebut, Jaksa Agung hadir melihat dan memantau secara langsung proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang ada di beberapa daerah, serta selalu mengingatkan kepada seluruh jaksa maupun pegawai kejaksaan untuk tidak melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan proses restoratif justice.

“Jaksa Agung mengingatkan jangan mencederai masyarakat, dan ingat masyarakat amat mendambakan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan,” ujar Leonard. (aro)

Tags: Jaksa AgungKejagungsumut

Berita Terkait.

Ketua Komisi XIII Usul Kemampuan Literasi Jadi Pertimbangan Pengurangan Masa Tahanan
Nasional

Ketua Komisi XIII Usul Kemampuan Literasi Jadi Pertimbangan Pengurangan Masa Tahanan

Minggu, 27 September 2026 - 23:09
Cegah Berkas Perkara Bolak-balik, DPR Dorong Penyidik dan Jaksa Perkuat Koordinasi dalam Penerapan KUHAP Baru
Nasional

Cegah Berkas Perkara Bolak-balik, DPR Dorong Penyidik dan Jaksa Perkuat Koordinasi dalam Penerapan KUHAP Baru

Minggu, 27 September 2026 - 20:07
Pengamat: Indonesia Konsisten Perjuangkan Kemerdekaan Palestina
Nasional

Hotspot Karhutla Tembus 331 Titik, Kalsel dan Sumsel Jadi Sorotan

Minggu, 27 September 2026 - 17:05
Menpar
Nasional

Buka WIG 2026 di Solo, Menpar Bawa Kekayaan Kuliner Nusantara ke Panggung Dunia

Minggu, 27 September 2026 - 14:06
Wisuda
Nasional

UT Jakarta Wisuda 2.051 Lulusan, Siapkan Kampus Full Digital untuk Gen Z

Minggu, 27 September 2026 - 12:44
Penghargaan
Nasional

Optimalkan Data BPS untuk Pembangunan Daerah, Kemendagri Sabet Penghargaan di HSN 2026

Minggu, 27 September 2026 - 12:04

OLAHRAGA

Rahmat-Erwin-Abdullah
Olahraga

Pecahkan Rekor Dunia, Rahmat Erwin Sumbang Emas Kedua Indonesia di Asian Games 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 27 September 2026 - 09:41

​INDOPOSCO.ID - Cabang olahraga (cabor) angkat besi kembali mengharumkan nama bangsa di panggung olahraga bergengsi se-Asia. Lifter andalan Indonesia, Rahmat...

SelengkapnyaDetails
Karate

FORTIS Series-II 2026 Siapkan 231 Kelas, Bidik 1.750 Atlet Karate

Sabtu, 26 September 2026 - 22:12
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3897 shares
    Share 1559 Tweet 974
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    997 shares
    Share 399 Tweet 249
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.