• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

DKI Awasi Perusahaan Buang Limbah Parasetamol di Teluk Jakarta

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 11 November 2021 - 13:53
in Megapolitan
teluk jakarta

Arsip foto - Kawasan pesisir Ancol di Teluk Jakarta, Selasa (28/9/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengawasi penerapan sanksi administratif kepada dua perusahaan yang diduga membuang limbah mengandung parasetamol di Teluk Jakarta, yakni PT MEF dan PT B.

“Karena ketidaktaatan dalam pengelolaan air limbah kedua perusahaan tersebut kami kenakan sanksi administratif yang mewajibkan PT MEF dan PT B menutup saluran outlet IPAL air limbah,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (11/11/2021).

BacaJuga:

Cegah Balap Liar, JLNT Antasari Dipasang Portal 14 November

Pramono Kukuhkan Duta Antihoaks 2026, Penggerak Perubahan Perilaku Digital

Pramono Minta Perang Lawan Narkoba di Jakarta Tak “Anget-anget Tahi Ayam”

Selain diharuskan menutup saluran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), kedua perusahaan tersebut juga diminta melakukan perbaikan kinerja IPAL serta mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air.

Baca Juga : Kontaminasi Paracetamol di Teluk Jakarta Perlu Penelitian Lebih Lanjut

Asep menambahkan jika diketahui saluran outlet IPAL air limbah PT MEF dan PT B belum dilakukan penutupan, maka akan dilakukan penutupan saluran outlet IPAL pada dua perusahaan itu.

Penerapan sanksi administratif itu ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 671 dan 672 Tahun 2021 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT MEF dan PT B karena tidak taat dalam pengelolaan air limbah.

Sanksi administrasi itu, kata dia, juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga : Parasetamol Tidak Diuji dalam Penelitian Pencemaran di Teluk Jakarta

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup telah menginvestigasi dan memverifikasi terhadap kegiatan usaha yang diduga memproduksi produk mengandung parasetamol di wilayah Jakarta Utara.

Pengujian itu dilakukan dengan pengambilan sampel air limbah dan pemeriksaan laboratorium terhadap pemenuhan baku mutu sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan dan atau Usaha.

Hasil verifikasi lapangan terhadap kegiatan usaha farmasi di wilayah Jakarta Utara, diketahui bahwa PT MEF dan PT B belum taat dalam pengelolaan air limbah yang dibuktikan dari hasil laboratorium air limbah industri farmasi. (mg2)

Tags: DLH DKI JakartaLimbah ParasetamolPencemaran ParasetamolTeluk Jakarta

Berita Terkait.

Cegah Balap Liar, JLNT Antasari Dipasang Portal 14 November
Megapolitan

Cegah Balap Liar, JLNT Antasari Dipasang Portal 14 November

Senin, 2 November 2026 - 20:31
Pramono Kukuhkan Duta Antihoaks 2026, Penggerak Perubahan Perilaku Digital
Megapolitan

Pramono Kukuhkan Duta Antihoaks 2026, Penggerak Perubahan Perilaku Digital

Senin, 2 November 2026 - 17:46
Pramono Minta Perang Lawan Narkoba di Jakarta Tak “Anget-anget Tahi Ayam”
Megapolitan

Pramono Minta Perang Lawan Narkoba di Jakarta Tak “Anget-anget Tahi Ayam”

Senin, 2 November 2026 - 15:00
bocelli
Megapolitan

Pemprov DKI Manut Keputusan Pusat soal Konser Andrea Bocelli di Jakarta

Senin, 2 November 2026 - 11:21
ancol
Megapolitan

Menuju 5 Abad Jakarta, Warga Jadikan Ancol Gratis sebagai Kado Istimewa

Minggu, 1 November 2026 - 22:02
Stasiun
Megapolitan

Berlibur di Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini

Minggu, 1 November 2026 - 08:18

OLAHRAGA

Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak
Olahraga

Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

Editor Ali Rachman
Senin, 2 November 2026 - 21:22

INDOPOSCO.ID - Karateka Indonesia kembali mengukir prestasi di panggung internasional. Ceyco Georgia Zefanya sukses meraih medali emas, sedangkan Zaskia Putri...

SelengkapnyaDetails
bca

Runvestasi 2026 Dimulai, BCA Ajak Masyarakat Lari Sehat Sekaligus Belajar Investasi

Senin, 2 November 2026 - 04:14
Arisan Elqueen Berujung Buntung, 24 Warga Lebak-Pandeglang Tertipu Rp1,34 Miliar

Hadapi Duel Papan Atas, Stjepan Loncar Pastikan Persija Siap Tempur

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:13
Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:39
Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:13

BERITA POPULER

  • MUI

    Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1842 shares
    Share 737 Tweet 461
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

    1010 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Sambut Musim Hujan, BNPB Minta Pemda Bersihkan Drainase dan Petakan Rawan Banjir

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Soroti Kehadiran Raffi Ahmad Bersama ‘Mahasiswa’ Gadungan, Andovi da Lopez: Jangan Sembunyi di Balik Ketidaktahuan

    771 shares
    Share 308 Tweet 193
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.