• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Data KPK 2004-Maret 2021: 334 Pelaku Usaha Lakukan Praktik Korupsi

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 5 November 2021 - 18:16
in Nasional
Data KPK 2004-Maret 2021

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Foto: (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya serta badan usaha untuk memiliki satu visi yang sama yaitu mewujudkan iklim usaha Indonesia yang sehat dan adil.

“Kami harapkan pemerintah dan instansi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, ada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Bea Cukai, agar satu napas, yaitu memastikan prosedurnya pasti, syaratnya pasti, maka dunia usahanya menjadi fair,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, melalui keterangan tertulis, Jumat (5/11/2021).

BacaJuga:

Pembahasan Revisi UU Aceh, Isu Distribusi Dana Otsus Mengemuka

Perkuat Pelestarian Bahasa Daerah di FTBIN 2026, Pemda telah Kembangkan Kamus Digital

BRIN Soroti Ancaman Penurunan Muka Tanah dan Degradasi Mangrove di Pantura Jawa

Hal itu disampaikan Nurul Ghufron dalam kegiatan: Sinergi Pemberantasan Korupsi Dunia Usaha Provinsi Maluku dalam rangka membangun iklim usaha yang kondusif dan bebas dari korupsi, di Ambon, Kamis (4/11/2021).

Menurut Ghufron yang dibutuhkan sektor usaha adalah dua hal, yaitu kepastian syarat dan prosedur, serta persaingan usaha yang adil.

“Kalau dunia usaha tidak fair, rusak pasarnya,” tegas Ghufron.

Untuk itu, katanya, pemerintah dan dunia usaha harus memiliki visi yang sama. Dia juga menyampaikan keprihatinannya bahwa setidaknya 334 pelaku usaha merupakan pelaku korupsi berdasarkan data penanganan perkara KPK tahun 2004-31 Maret 2021.

Dari data tersebut, kata Ghufron, modus terbanyak yang ditangani adalah penyuapan dan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Selain melibatkan penyelenggara negara, jelasnya, juga melibatkan pelaku usaha sebagai pihak yang menjadi pemberi suap atau menjadi penyedia barang dan jasa untuk pemerintah.

“Motifnya beragam. Mulai dari balas jasa atas pekerjaan atau pelayanan yang telah diberikan hingga tujuan untuk mempertahankan hubungan bisnis dalam jangka panjang,” terang Ghufron.

Hal ini, katanya, menimbulkan keprihatinan bersama karena praktik korupsi dalam dunia usaha akan menimbulkan multiplier effect.

“Mengakibatkan inefisiensi proyek, kualitas yang buruk, serta harga barang/jasa yang jauh di atas harga sebenarnya,” ujarnya.

Dalam koordinasi dengan pelaku usaha, KPK mencatat sejumlah persoalan yang harus dibenahi bersama. Di antaranya terkait transparansi dan akuntabilitas proses Pengadaan Barang dan Jasa, kemudahan dalam perizinan, serta dukungan pemerintah daerah dalam melibatkan pelaku usaha lokal dalam program pemerintah.

Di sisi lain, kata Ghufron, pelaku usaha berharap tidak ada lagi indikasi pengaturan pemenang tender dalam proses PBJ, sehingga tercipta proses yang adil dan bebas dari korupsi.

Baca Juga: KPK Atensi Isu Korupsi di Garuda Indonesia

Demikian juga di sektor perizinan, Ghufron menjelaskan, pelaku usaha berharap tidak ada lagi tambahan biaya di luar prosedur ataupun persyaratan yang mempersulit kegiatan bisnis di daerah, dan waktu perizinan dipercepat.

Untuk itu, Ghufron berharap adanya kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, pemerintah pusat dan BUMN untuk memutus rantai korupsi tersebut dengan mengurai dan mencari solusi atas persoalan ini.

“Kehadiran KPK dalam forum ini untuk membangun harapan. KPK akan mengawal tugas dan fungsi kita sesuai dengan koridor wewenang dan tanggung jawab masing-masing,” tutupnya.

Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno sependapat bahwa risiko yang menimpa sektor usaha, swasta dan korporasi menurutnya disebabkan karena berbelitnya perizinan, praktik penyuapan dan gratifikasi.

“Harus dibenahi dengan pembenahan sistem, sehingga dunia usaha dapat menjalankan usahanya dengan baik dan tidak ditemukan celah untuk melakukan suap dan gratifikasi dalam memuluskan usaha bisnisnya,” tegas Barnabas Orno. (dam)

Tags: Data KPKkorupsiKPKpelaku usaha

Berita Terkait.

doli
Nasional

Pembahasan Revisi UU Aceh, Isu Distribusi Dana Otsus Mengemuka

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:11
badan
Nasional

Perkuat Pelestarian Bahasa Daerah di FTBIN 2026, Pemda telah Kembangkan Kamus Digital

Senin, 25 Mei 2026 - 23:33
hutan
Nasional

BRIN Soroti Ancaman Penurunan Muka Tanah dan Degradasi Mangrove di Pantura Jawa

Senin, 25 Mei 2026 - 23:13
atip
Nasional

Harus Tetap Hidup, Bahasa Daerah Hadir di Ruang Kelas hingga Ruang Digital

Senin, 25 Mei 2026 - 22:22
fadia
Nasional

KPK Duga Fadia Arafiq Beli Rolex Pakai Uang Korupsi

Senin, 25 Mei 2026 - 20:28
Didorong Model Bisnis Terintegrasi, PT SMART Tbk Mencatat Kinerja yang Solid Sepanjang 2025
Nasional

Menuju OECD, Indonesia Pacu Reformasi Birokrasi dan Digitalisasi Pemerintahan

Senin, 25 Mei 2026 - 19:03

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5233 shares
    Share 2093 Tweet 1308
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2829 shares
    Share 1132 Tweet 707
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2090 shares
    Share 836 Tweet 523
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    1576 shares
    Share 630 Tweet 394
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1221 shares
    Share 488 Tweet 305
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.