• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Periksa Pejabat Kanwil BPN Riau

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 3 November 2021 - 14:09
in Headline
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Andi Putra ketika ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/10/2021). (Antara)

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Andi Putra ketika ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/10/2021). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga:

Tren Cakupan Imunisasi Nasional Turun, Diperparah Anak Status “Zero Dose”

Faktor Keamanan, Duel Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda

Komisi Reformasi Polri Usulkan Demiliterisasi hingga Perbaikan Rekrutmen ke Presiden

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra dan General Manager PT. Adimulia Agrolestari, Sudarso.
“Hari ini (3/11/2021)  pemeriksaan saksi   tindak pidana korupsi (TPK)  suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singgigi, Provinsi Riau,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (3/11/2021).
Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No.13, Pekanbaru, Provinsi Riau.
Saksi-saksi yang diperiksa Sri Ambar Kusumawati, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar;  Umar Fathoni, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; Hermen,  Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau;  Tarbarita Simorangkir, Kabid Penanganan Masalah dan Pengedalian Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau;  Zulfadli, Kadis Perkebunan Provinsi Riau; dan Febrian Indrawarman, Analis Pemanfaatan Ruang pada Dinas PUPR, Tarkim dan Pertanahan Provinsi Riau.
Selanjutnya,  Anton Suprojo,  Perekayasa Muda pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau; Ruskandi, Kasi Survein Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi; Masrul, Penata Pertanahan Muda Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau; dan Risman Ali, Camat Singingi Hilir,  pada Kabupaten Kuantan Singingi.
Untuk diketahui,  Bupati Kuansing, Andi Putra dan General Manager PT. Adimulia Agrolestari, Sudarso terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Riau, Senin (18/10/2021) malam.
KPK secara resmi mengumumkan status tersangka terhadap kedua orang tersebut, pada Selasa (19/10/2021) malam.
Dalam konstruksi perkara, KPK memaparkan bahwa kasus ini berawal dari  PT. Adimulia Agrolestari  yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada tahun 2019 dan akan berakhir ditahun 2024.  Di mana salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 % dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 % milik PT Adimulia Agrolestari  yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.
Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso selaku  General Manager PT. Adimulia Agrolestari,  kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra  selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari  di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso  dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut Andi Putra  menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 % Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhkan minimal uang Rp 2 miliar.
Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso  terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut. Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso  kepada Andi Putra  uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso  diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta.
Atas perbuatannya tersebut,  tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk tersangka Andi Putra  selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dam)
Tags: kanwilKPKPeriksariau

Berita Terkait.

Imunisasi
Headline

Tren Cakupan Imunisasi Nasional Turun, Diperparah Anak Status “Zero Dose”

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:22
rizky
Headline

Faktor Keamanan, Duel Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:47
Komisi Reformasi Polri Usulkan Demiliterisasi hingga Perbaikan Rekrutmen ke Presiden
Headline

Komisi Reformasi Polri Usulkan Demiliterisasi hingga Perbaikan Rekrutmen ke Presiden

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:30
dudung
Headline

Cegah Korupsi, KSP Ancam Sidak Terkait Jual Beli Titik SPPG

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:02
Rp220 Juta Melayang! Inilah Modus 51 Jemaah Haji Ilegal yang Digagalkan di Bandara Soetta
Headline

Rp220 Juta Melayang! Inilah Modus 51 Jemaah Haji Ilegal yang Digagalkan di Bandara Soetta

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:31
Rupiah
Headline

Ini Alasan Wacana Militerisasi Penerima Beasiswa LPDP Disoal

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:13

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3692 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.