• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Imigrasi Bali Deportasi Dua WNA Pemalsu Surat PCR

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 1 November 2021 - 04:35
in Daerah
pemalsu surat pcr

Proses pendeportasian dua WNA pemalsu PCR, di Lapas Kelas IIB Karangasem, Bali, Minggu (31/10/2021). Foto: (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali mendeportasi dua warga negara asing (WNA) berinisial DA asal Rusia dan OM asal Ukraina karena memalsukan surat polymerase chain reaction (PCR) SARS COV-2.

“Dua WNA ini telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama delapan bulan, atas pelanggaran Pasal 268 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, tentang secara bersama-sama dengan maksud menyesatkan penguasa umum memakai surat keterangan yang dipalsukan seolah-olah surat itu benar,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia( Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk seperti dikutip Antara, Minggu (31/10/2021).

BacaJuga:

Komisi III DPR Kawal Konflik Agraria Rante Balla, Minta Polda Sulsel Tindak Lanjuti Laporan Warga

Terdampak Banjir Aceh, Kemenag Salurkan Bantuan Rp65,2 Miliar untuk Pemulihan Pesantren

Perkuat Layanan Pertanahan, Kakanwil BPN Banten Lantik 31 Surveyor Berlisensi Sebagai Mitra Strategis

Ia mengatakan bahwa pada hari Jumat, 29 Oktober 2021 pukul 07.00 WITA, WNA itu telah diserahterimakan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Karangasem ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Setelah melalui pemeriksaan, kemudian dilanjutkan dengan pendentensian di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja selama satu hari, tanggal 29 sampai dengan 30 Oktober 2021.

Lalu, pada Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 pukul 21.05 WIB, kedua WNA itu dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines nomor penerbangan TK57 dengan tujuan akhir Moskow- Rusia dan Kharkiv-Ukraina.

Dia mengatakan pendeportasian itu dilakukan dikarenakan telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Keduanya juga telah melanggar prokes di masa pandemi Covid-19. Jadi dengan adanya pendeportasian ini menjadi bentuk penegakan hukum di wilayah keimigrasian,” katanya.

Sebelumnya, pada 2 Maret 2021 lalu, keduanya datang dari Lombok, NTB, lalu diamankan setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai Karangasem, sekitar pukul 09.00 WITA,

Saat tiba di pos terpadu, keduanya menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR SARS COV-2 yang diterbitkan Rumah Sakit Siloam Media Canggu Badung, Bali. Ketika petugas memeriksa dan menemukan kejanggalan antara waktu penerbitan dengan nomor registrasi pesan keterangan itu.

Pada waktu yang sama petugas lalu menghubungi rumah sakit dan mendapat konfirmasi tidak pernah menerbitkan surat itu. Sehingga dari peristiwa pemalsuan surat PCR oleh dua WNA itu diproses lebih lanjut. (mg1)

Tags: balideportasiImigrasi BaliPemalsu Surat PCRWNA

Berita Terkait.

Komisi III DPR Kawal Konflik Agraria Rante Balla, Minta Polda Sulsel Tindak Lanjuti Laporan Warga
Daerah

Komisi III DPR Kawal Konflik Agraria Rante Balla, Minta Polda Sulsel Tindak Lanjuti Laporan Warga

Selasa, 29 September 2026 - 22:15
Komisi III DPR Kawal Konflik Agraria Rante Balla, Minta Polda Sulsel Tindak Lanjuti Laporan Warga
Daerah

Terdampak Banjir Aceh, Kemenag Salurkan Bantuan Rp65,2 Miliar untuk Pemulihan Pesantren

Selasa, 29 September 2026 - 22:05
Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan
Daerah

Perkuat Layanan Pertanahan, Kakanwil BPN Banten Lantik 31 Surveyor Berlisensi Sebagai Mitra Strategis

Selasa, 29 September 2026 - 21:17
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar, Hasil Penindakan Empat Kantor di Aceh 
Daerah

Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 9,3 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 18:05
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar, Hasil Penindakan Empat Kantor di Aceh 
Daerah

Sinergi Bea Cukai dan Polres Langsa Bongkar Peredaran 46,6 Kg Sabu Jaringan Lintas Negara

Selasa, 29 September 2026 - 17:01
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar, Hasil Penindakan Empat Kantor di Aceh 
Daerah

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar, Hasil Penindakan Empat Kantor di Aceh 

Selasa, 29 September 2026 - 16:31

OLAHRAGA

Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!
Olahraga

Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 30 September 2026 - 08:30

INDOPOSCO.ID – Kontingen Indonesia terus menambah pundi-pundi medali di ajang Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Keberhasilan ganda putra Leo Rolly Carnando/Daniel...

SelengkapnyaDetails
Jawab Kepercayaan di Menit Akhir, Leo/Daniel Sabet Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Jawab Kepercayaan di Menit Akhir, Leo/Daniel Sabet Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Rabu, 30 September 2026 - 07:53
Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Selasa, 29 September 2026 - 15:30
ganda

Amri/Nita Naik Level Usai Persembahkan Perak Buat Tim Indonesia di Asian Games 2026

Selasa, 29 September 2026 - 13:52
jasmine

Jasmine Azzahra Raih Perunggu BMX Racing di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Selasa, 29 September 2026 - 11:11

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3914 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3875 shares
    Share 1550 Tweet 969
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1125 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.