• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

PPKM Level 2, Jumlah Pekerja di DKI Masuk Kantor Bisa 50 Persen

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 20 Oktober 2021 - 23:55
in Headline
PPKM Level 2

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam webinar yang diselenggarakan RS dan Universitas YARSI di Jakarta, Kamis (7/10/2021). ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur perkantoran sektor non-esensial di Jakarta pada pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, pegawai yang dapat bekerja dari kantor atau WFO ditingkatkan dari 25 persen menjadi 50 persen

Pengaturan pelonggaran kegiatan masyarakat pada PPKM level 2 tersebut, dituangkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPPKM Level 2 Covid-19 yang ditandatangani Anies Baswedan di Jakarta, 18 Oktober 2021 dan berlaku mulai 19 Oktober 2021.

BacaJuga:

Konsisten Kawal Program Presiden, Gibran Dinilai sedang Mainkan Politik Dua Arah

Markas Judol Hayam Wuruk Dibongkar, Pengamat: Integrasi Intelijen Siber Nasional Lemah

23 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Arab Saudi, 67 Orang Dirawat

Keputusan Gubernur DKI Jakarta itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut, mengatur antara lain, pada perkantoran sektor non- esensial kapasitas pegawai WFO ditingkatkan menjadi 50 persen, dengan syarat sudah divaksin dan harus memindai sertifikat vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar tempat kerja.

Untuk perkantoran sektor esensial kapasitas pegawai WFO ditingkatkan dari 50 persen menjadi 75 persen, dengan persyaratan seperti pegawai sektor non-esensial saat masuk dan keluar kantor.

Untuk sektor esensial bidang perhotelan non- penanganan karantina, kapasitas pengunjungnya maksimal 50 persen dan hanya mengunjung jenis hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Pada sektor esensial bidang industri arah ekspor dan penunjangnya yang penuhi persyaratan, boleh bekerja dengan pengaturan shift dan kapasitas maksimal 75 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, sebaliknya ada pelayanan administrasi perkantoran hanya bisa bekerja 50 persen.

Untuk sektor esensial pada sektor pemerintahan menjajaki ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

Sebaliknya bagi sektor kritikal bidang kesehatan serta keamanan dan kedisiplinan dapat bekerja 100 persen staf tanpa ada dispensasi.

Untuk sektor kritikal bidang penanganan bencana energi logistik, pos, transportasi, dan penyaluran, dan serupanya dapat bekerja 100 persen, sebaliknya pelayanan administrasi perkantoran dapat bekerja 50 persen.

Bidang- bidang tersebut juga, diharuskan untuk memakai aplikasi Peduli Lindungi sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.

Sementara untuk perusahaan yang termasuk dalam jenis penanganan bencana, harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian teknis pengajar sektornya sebelum dapat mendapatkan akses untuk memakai aplikasi PeduliLindungi. (mg4)

Tags: dki jakartapekerjaPPKM Level 2wfo

Berita Terkait.

Pragi
Headline

Konsisten Kawal Program Presiden, Gibran Dinilai sedang Mainkan Politik Dua Arah

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:19
Markas Judol Hayam Wuruk Dibongkar, Pengamat: Integrasi Intelijen Siber Nasional Lemah
Headline

Markas Judol Hayam Wuruk Dibongkar, Pengamat: Integrasi Intelijen Siber Nasional Lemah

Senin, 11 Mei 2026 - 21:45
jamaah
Headline

23 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Arab Saudi, 67 Orang Dirawat

Senin, 11 Mei 2026 - 11:01
Misi Penyelamatan Gunung Dukono Selesai: 3 Pendaki Meninggal, 2 Diantaranya WNA
Headline

Misi Penyelamatan Gunung Dukono Selesai: 3 Pendaki Meninggal, 2 Diantaranya WNA

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:01
Persib Jaga Kans Juara Usai Menangi El Clasico Indonesia, Kubur Mimpi Gelar Persija
Headline

Persib Jaga Kans Juara Usai Menangi El Clasico Indonesia, Kubur Mimpi Gelar Persija

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:17
virus
Headline

Kasus Hantavirus Muncul di 9 Provinsi, DPR Minta Perkuat Deteksi Dini

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:01

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.