• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tekan Rokok Ilegal, Bea Cukai Gandeng Pemda Sosialisasi Cukai

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 18 Oktober 2021 - 18:26
in Nasional
Bea Cukai

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai kembali melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dalam rangka menekan angka peredaran rokok ilegal dengan menggandeng pemerintah daerah setempat di berbagai wilayah. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah menyebutkan enam kantor yang kali ini melakukan sosialisasi yaitu Bea Cukai di Parepare, Bengkulu, Tembilahan, Lhokseumawe, Kendari, dan Kualanamu.

Selain sebagai wujud nyata keseriusan Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang cukai, kata Firman, sosialisasi gempur rokok ilegal ini juga bertujuan untuk memberikan keadilan kepada para pengusaha rokok yang taat terhadap aturan yang ada. “Harapannya dengan dilaksanakannya kampanye tersebut dapat menambah wawasan masyarakat terkait rokok ilegal serta dapat menekan jumlah peredarannya di masyarakat,” ujarnya.

BacaJuga:

Arahan Prabowo, Daging Dam Jemaah Haji Indonesia Bakal Dikirim ke Palestina

BUMDesMa dan UMKM Desa, Butuh Penguatan Peran Tata Kelola Organisasi dan Aset

Menteri PANRB Soroti Transformasi Digital yang Berkeadilan dan Berbasis Realitas Warga

Bea Cukai Parepare bersama Pemkab Enrekang melalui Dinas Perekonomian dan Pembangunan dan Bupati Enrekang, menggelar sosialisasi ketentuan cukai, sebagai salah satu bentuk program pemanfaatan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Masih dari pulau Sulawesi, kegiatan gempur rokok ilegal dilakukan Bea Cukai Kendari bersinergi dengan instansi terkait memberikan sosialisasi kepada masyarakat di toko, kios dan pasar dengan menjelaskan pebedaan dan ciri-ciri rokok ilegal dan penempelan stiker gempur rokok ilegal dan stop rokok ilegal. Kegiatan serupa juga dilakukan Bea Cukai Kualanamu yang mengedukasi masyarakat tentang potensi kerugian yang dapat timbul akibat peredaran rokok ilegal, ciri-ciri rokok ilegal, persuasi untuk tidak menjual rokok ilegal, serta imbauan untuk melaporkan apabila terdapat indikasi jual beli rokok ilegal.

Tujuan sosialisasi ini agar peserta yang hadir mampu menjadi information agent guna memberikan edukasi kepada masyarakat lainnya sehingga angka peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan.

Kampanye gempur rokok ilegal ini juga dilakukan Bea Cukai Bengkulu bersinergi bersama Pemkot melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Bengkulu dengan memberikan edukasi iklan dalam bentuk pemasangan baliho di beberapa titik di Kota Bengkulu. Hal ini merupakan bagian dari bentuk upaya pemerintah dalam menindak peredaran rokok ilegal.

Sosialisasi gempur rokok ilegal juga dilakukan melalui kegiatan talkshow di Radio oleh Bea Cukai Tembilahan dan Bea Cukai Lhokseumawe di masing-masing daerah membahas bahaya rokok ilegal dalam segi kesehatan maupun potensi kerugian yang didapatkan oleh negara atas beredarnya rokok ilegal. Selain lewat talkshow radion, Bea Cukai Lhokseumawe bersama dengan Satpol PP Aceh Tengah membahas mengenai koordinasi, sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal.

“Dalam sosialisasi ini dijelaskan juga tentang ciri-ciri rokok ilegal sehingga dapat meningkatkan pemahaman masyarakat atas rokok ilegal itu sendiri dan diharapkan hal tersebut dapat menekan peredaran rokok ilegal,” ungkap Firman. (ipo)

Tags: Bea Cukairokok ilegalSosialisasi Cukai

Berita Terkait.

kambing
Nasional

Arahan Prabowo, Daging Dam Jemaah Haji Indonesia Bakal Dikirim ke Palestina

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:42
ut
Nasional

BUMDesMa dan UMKM Desa, Butuh Penguatan Peran Tata Kelola Organisasi dan Aset

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:25
Indonesia Dinilai Bisa Jadi Magnet Investasi Migas Dunia, Ini Kuncinya
Nasional

Menteri PANRB Soroti Transformasi Digital yang Berkeadilan dan Berbasis Realitas Warga

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:46
Belajar dari Kasus Jemaah Hilang, Pemerintah Minta Petugas Haji Lebih Peka
Nasional

Belajar dari Kasus Jemaah Hilang, Pemerintah Minta Petugas Haji Lebih Peka

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:06
BMKG: Waspadai Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Sejumlah Wilayah RI
Nasional

BMKG: Waspadai Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Sejumlah Wilayah RI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:36
Menteng-Kleb
Nasional

Menteng Kleb Soroti Kemunduran Demokrasi di Tengah Peringatan Reformasi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:13

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2828 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1280 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1069 shares
    Share 428 Tweet 267
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.