• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Gempur Rokok Ilegal di Kudus dan Banten, Bea Cukai Aktif Awasi Jalur Distribusi Rokok

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 14 Oktober 2021 - 14:42
in Daerah
Bea Cukai

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebagai upaya untuk meningkatkan pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai terus aktif melakukan penindakan terhadap rokok ilegal dalam operasi gempur periode tahun 2021. Program tahunan, yang telah dilaksanakan sejak tahun 2017, ini dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja (satker) vertikal Bea Cukai secara serentak dan terpadu.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, pada Kamis (14/10) mengatakan kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah gencar melaksanakan
pengawasan rokok ilegal di jalur distribusi, seperti penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai Kudus dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten.

BacaJuga:

Operasi di Tol Semarang-Solo, Bea Cukai Tindak Truk Bermuatan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Tegal Musnahkan 5 Juta Batang Rokok dan 43,2 Liter Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp7,93 Miliar

Polda Jatim Tetapkan Tersangka Penanganan Kasus Dugaan Penyalahgunaan NA BPOM

“Pada tanggal 10 Oktober 2021, sebuah minibus hitam yang diduga mengangkut rokok ilegal diidentifikasi oleh petugas Bea Cukai Kudus. Hasil analisis intelijen Bea Cukai Kudus mendeteksi adanya pengangkutan rokok yang diduga ilegal di wilayah Kalinyamatan, Jepara. Menindaklanjuti info tersebut, petugas pun segera melakukan penyisiran di Jalan Margoyoso – Damarjati,” kata Firman mengawali kronologi.

Selanjutnya, petugas berhasil menemukan titik lokasi minibus tersebut yang kedapatan sedang melaju dari Desa Pendosawalan ke arah Desa Damarjati dan langsung melaksanakan penghentian dan pemeriksaan kendaraan tersebut. Dari penindakan yang dilakukan, diperoleh bukti sebanyak 88.000 batang rokok seberat 148 Kg, yaitu rokok jenis SKM (sigaret kretek mesin) yang diduga ilegal dengan perkiraan total nilai barang sebesar Rp90.576.000,- dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 59.524.416,-.

“Seluruh barang bukti berupa rokok, minibus, beserta sopir berinisial MZ (34 tahun) dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.

Dikatakan Firman, penindakan rokok ilegal yang dilaksanakan Bea Cukai Kudus serupa dengan penindakan yang dilaksanakan Kanwil Bea Cukai Banten di akhir September lalu. Dalam sepekan Kanwil Bea Cukai Banten melakukan dua kali penindakan rokok ilegal. Pertama pada tanggal 07 September 2021, petugas mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal di daerah Pasar Kemis. Menindaklanjuti informasi, tim pun bergerak ke lokasi yang dimaksud dan memantau pergerakan tersangka “EP” yang diduga sedang membawa rokok ilegal. Penegahan pada EP menghasilkan temuan beberapa rokok ilegal.

Tak berhenti di sana, tim melakukan pengembangan dan memeriksa tempat penyimpanan rokok ilegal tersebut di Kec. Pasar Kemis, Kab. Tangerang. “Kami temukan kurang lebih dua belas koli rokok berbagai merek. Dari hasil pencacahan didapat 15.600 batang SKM merk “NAT GEO MILD”, 82.000 batang SKM merk “HJS SUBUR MILD”, 94.800 batang SKM merk “DALILL BOLD”, 15.600 batang SKM merk “GUCI”, 12.000 batang SKM merk “LOIS BOLD”, 7.000 batang SKM merk “LUXIO”, 6.000 batang SKM merk “LUFFMAN”; masing-masing tidak dilekati pita cukai, dan 800 batang SKM merk “OK BOLD” diduga dilekati pita cukai palsu. Total Keseluruhan sekitar 233.800 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp238.476.000 dan potensi kerugian negara sekitar Rp156.720.816,” rincinya.

Dilanjutkan Firman, penindakan kedua dilaksanakan pada tanggal 14 September 2021 di Patung Tugu Debus. “Penindakan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari tim analis intelijen bahwa terdapat pengiriman paket rokok ilegal dari Jepara menuju Serang yang diangkut menggunakan sarana pengangkut jenis Bus. Tim kemudian melakukan patroli darat untuk melakukan pemantauan,” rinci Firman.

Petugas pun selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap Bus PT Sahaalah dan muatan barang yang diangkut oleh bus tersebut. Petugas mendapatkan paket karton berisi rokok ilegal (tanpa dilekati pita cukai) sebanyak lima koli. Barang hasil penindakan pun langsung diamankan untuk penanganan lebih lanjut. Dari hasil pencacahan didapatkan jenis SKM merk “RQ PRO RIZQUNA” sejumlah 92.000 batang dengan nilai barang keseluruhan mencapai Rp93.840.000 dan potensi kerugian negara sekitar Rp. 61.669.440.

Kedua penindakan tersebut diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. “Pandemi tidak akan mengurangi semangat kami. Bea Cukai akan terus meningkatkan kinerja pengawasan dan penindakan terkait peredaran rokok ilegal. Bea Cukai optimis dapat memberikan perlindungan bagi pelaku industri rokok di Indonesia yang tertib pada peraturan yang berlaku,” tegas Firman.

Ia pun mengajak masyarakat untuk bersama memberantas peredaran rokok ilegal agar dapat meminimalisir dampak negatifnya. “Rokok ilegal tidak melalui uji laboratorium dan kebanyakan produksinya tidak memperhatikan higienisitas. Selain merugikan penerimaan negara, rokok ilegal bahayanya berlipat-lipat bagi masyarakat,” tutupnya. (ipo)

Tags: Barang Kena CukaiBea Cukairokok ilegal

Berita Terkait.

bc2
Daerah

Operasi di Tol Semarang-Solo, Bea Cukai Tindak Truk Bermuatan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:02
bc
Daerah

Bea Cukai Tegal Musnahkan 5 Juta Batang Rokok dan 43,2 Liter Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp7,93 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:38
bpom
Daerah

Polda Jatim Tetapkan Tersangka Penanganan Kasus Dugaan Penyalahgunaan NA BPOM

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:26
Heboh ‘Mahasiswa’ Gadungan di Acara Sumpah Pemuda, Mabes Polri Bilang Begini
Daerah

Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Luwuk di Banggai

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:05
Gempa Bumi Magnitudo 4,3 Guncang Gayo Lues di Aceh, Getaran Susulan Beruntun terjadi
Daerah

Gempa Bumi Magnitudo 4,3 Guncang Gayo Lues di Aceh, Getaran Susulan Beruntun terjadi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:27
2 Tahun Asta Cita Prabowo, UMKM Jawa Timur Didorong Naik Kelas Tembus Industri Besar
Daerah

2 Tahun Asta Cita Prabowo, UMKM Jawa Timur Didorong Naik Kelas Tembus Industri Besar

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:02

OLAHRAGA

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting
Olahraga

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:13

INDOPOSCO.ID – Persaingan Super League 2026/2027 semakin memanas. Memasuki pekan kedelapan, sejumlah duel menarik siap tersaji pada 30 Oktober hingga...

SelengkapnyaDetails
Wamendagri Tegaskan Kepercayaan Masyarakat Jadi Modal Utama Kepemimpinan Kepala Daerah

Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:57
catur

Borong 17 Medali, Percasi DKI Jakarta Kembali Rajai Kejurnas Catur 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:43
timnas

Laga Indonesia Vs Yordania Terancam Batal, Erick Thohir Beber Kekhawatiran PSSI

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:22
liverpool

Liverpool vs Chelsea: Iraola Isyaratkan Rotasi, The Reds Siap Tempur

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:27

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5154 shares
    Share 2062 Tweet 1289
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1266 shares
    Share 506 Tweet 317
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Lahan Perhutanan Sosial Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani

    988 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Gempa Bumi Dangkal Getarkan Aceh Tenggara, BMKG: Kedalaman Hiposenter 3 Km

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.