• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Serikat Pekerja Dukung Penundaan Pencairan JHT Setelah JKP Cair, Ini Alasan OPSI

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 7 Oktober 2021 - 14:36
in Nasional
Upah Minimum 2022

Pekerja garmen. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mendukung penuh program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“JKP ini baik dan program itu merupakan strategi untuk mempertahankan daya beli pekerja pasca di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” ujar Timboel Siregar melalui gawai, Kamis (7/10/2021).

BacaJuga:

Mendagri Tito Hadiri Penyampaian Taklimat Presiden kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri

Wamendagri Dorong Pemda Bangun Ketangguhan Bencana dengan Paradigma Responsif dan Antisipatif

Bukan Sekadar Angka di Server, UU Satu Data Resmi Disahkan demi Keadilan Sosial

Menurut dia, program tersebut di sejumlah negara sudah diberlakukan, seperti negara Malaysia, Vietnam, Laos, Singapura dan sejumlah negara lainnya.

“Sekalipun terlambat, semangat pemerintah dalam hal ini Kemnaker baik,” katanya.

Ia menjelaskan, JKP akan diberikan kepada pekerja yang di PHK selama enam bulan. Dengan skema 45 persen dari nilai upah diberikan tiga bulan pertama pasca di PHK. Kemudian tiga bulan berikutnya sebesar 25 persen dari nilai upah.

“Kalau upah terakhir diterima Rp 3 juta, maka 3 bulan pertama pekerja menerima manfaat JKP sebesar Rp1,350.000. Sementara 3 bulan berikutnya sebesar Rp750.000,” terangnya.

Timboel menuturkan, pekerja yang menerima manfaat JKP tersebut adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Kita berharap secara bertahap semua peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan manfaat JKP,” ucapnya.

Ia menyebut, nilai manfaat JKP sebesar 0,46 persen dari upah. Dan berasal dari APBN sebesar 0,22 persen dan 0,24 persen dari rekomposisi jaminan kecelakaan kerja (JKK) 0,14 persen dan jaminan kematian (JM) 0,10 persen.

“Iuran JKK dan JM dibayar oleh perusahaan saat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Lebih jauh dia mengakui mendukung penundaan pencairan JHT milik pekerja setelah program JKP diluncurkan Kemnaker. “Kan pekerja menerima 45 persen dari upah selama 3 bulan, bahkan sampai 6 bulan dengan 25 persen upah dan mendapatkan pelatihan. Ini bisa menopang kebutuhan pekerja dan keluarganya,” ungkapnya.

“JHT milik pekerja juga kan masih utuh, bisa dicairkan di kemudian hari,” imbuhnya. (nas)

Tags: jhtJKPopsiSerikat Pekerja

Berita Terkait.

Jelang Kongres XXIV, PP INI Serukan Notaris Tetap Solid dan Tak Terprovokasi
Nasional

Mendagri Tito Hadiri Penyampaian Taklimat Presiden kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:43
Bima Arya Sugiarto
Nasional

Wamendagri Dorong Pemda Bangun Ketangguhan Bencana dengan Paradigma Responsif dan Antisipatif

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:06
rini
Nasional

Bukan Sekadar Angka di Server, UU Satu Data Resmi Disahkan demi Keadilan Sosial

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:15
UU Perlindungan Ketenagakerjaan Pertegas Hak Pekerja, Pengamat Apresiasi DPR
Nasional

Komite III DPD RI Bahas Sinkronisasi Data DTSEN untuk PIP dan KIP Kuliah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:05
UU Perlindungan Ketenagakerjaan Pertegas Hak Pekerja, Pengamat Apresiasi DPR
Nasional

UU Perlindungan Ketenagakerjaan Pertegas Hak Pekerja, Pengamat Apresiasi DPR

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:48
Budi Luhur University
Nasional

Budi Luhur University Optimalisasi RPL sebagai Strategi Peningkatan Kualitas SDM ASN hingga ke Kabupaten Kepulauan Anambas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:53

OLAHRAGA

gp
Olahraga

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23

INDOPOSCO.ID – Perjalanan menuju Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 ternyata tidak dimulai saat mesin motor menderu di Pertamina Mandalika...

SelengkapnyaDetails
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07
timnas

Soal Bonus Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Kata Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1211 shares
    Share 484 Tweet 303
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.