• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Serikat Pekerja Dukung Penundaan Pencairan JHT Setelah JKP Cair, Ini Alasan OPSI

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 7 Oktober 2021 - 14:36
in Nasional
Upah Minimum 2022

Pekerja garmen. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mendukung penuh program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“JKP ini baik dan program itu merupakan strategi untuk mempertahankan daya beli pekerja pasca di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” ujar Timboel Siregar melalui gawai, Kamis (7/10/2021).

BacaJuga:

Prabowo Bentuk Satgas Kampus, Guru Besar Dikerahkan Kawal Program Strategis

Jadi Prioritas, Prabowo Janji Tindak Lanjuti Beasiswa Doktor hingga Dana Riset

Biaya Jadi Penghalang, PNM Ulurkan Beasiswa untuk 1.590 Anak dari Keluarga Prasejahtera

Menurut dia, program tersebut di sejumlah negara sudah diberlakukan, seperti negara Malaysia, Vietnam, Laos, Singapura dan sejumlah negara lainnya.

“Sekalipun terlambat, semangat pemerintah dalam hal ini Kemnaker baik,” katanya.

Ia menjelaskan, JKP akan diberikan kepada pekerja yang di PHK selama enam bulan. Dengan skema 45 persen dari nilai upah diberikan tiga bulan pertama pasca di PHK. Kemudian tiga bulan berikutnya sebesar 25 persen dari nilai upah.

“Kalau upah terakhir diterima Rp 3 juta, maka 3 bulan pertama pekerja menerima manfaat JKP sebesar Rp1,350.000. Sementara 3 bulan berikutnya sebesar Rp750.000,” terangnya.

Timboel menuturkan, pekerja yang menerima manfaat JKP tersebut adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Kita berharap secara bertahap semua peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan manfaat JKP,” ucapnya.

Ia menyebut, nilai manfaat JKP sebesar 0,46 persen dari upah. Dan berasal dari APBN sebesar 0,22 persen dan 0,24 persen dari rekomposisi jaminan kecelakaan kerja (JKK) 0,14 persen dan jaminan kematian (JM) 0,10 persen.

“Iuran JKK dan JM dibayar oleh perusahaan saat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Lebih jauh dia mengakui mendukung penundaan pencairan JHT milik pekerja setelah program JKP diluncurkan Kemnaker. “Kan pekerja menerima 45 persen dari upah selama 3 bulan, bahkan sampai 6 bulan dengan 25 persen upah dan mendapatkan pelatihan. Ini bisa menopang kebutuhan pekerja dan keluarganya,” ungkapnya.

“JHT milik pekerja juga kan masih utuh, bisa dicairkan di kemudian hari,” imbuhnya. (nas)

Tags: jhtJKPopsiSerikat Pekerja

Berita Terkait.

Korban Calon Manajer KDMP Bertambah, DPD RI Minta Program Dihentikan
Nasional

Prabowo Bentuk Satgas Kampus, Guru Besar Dikerahkan Kawal Program Strategis

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:02
Presiden-RI
Nasional

Jadi Prioritas, Prabowo Janji Tindak Lanjuti Beasiswa Doktor hingga Dana Riset

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:44
pnm
Nasional

Biaya Jadi Penghalang, PNM Ulurkan Beasiswa untuk 1.590 Anak dari Keluarga Prasejahtera

Minggu, 28 Juni 2026 - 07:07
Kemenag
Nasional

Tahap Wawancara, Kemenag Uji Kapasitas Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:09
judol
Nasional

DPR Desak Penindakan Lebih Tegas, Judi Online Disebut ‘Hilang Sepuluh, Tumbuh Seratus’

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:18
adang
Nasional

Pansus DPR: RUU Hukum Perdata Internasional Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan WNI di Era Global

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:08

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1724 shares
    Share 690 Tweet 431
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1692 shares
    Share 677 Tweet 423
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1595 shares
    Share 638 Tweet 399
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1085 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1013 shares
    Share 405 Tweet 253
32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!
Olahraga

32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Editor Juni Armanto
Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51

INDOPOSCO.ID – Babak gugur Piala Dunia (PD) 2026 resmi bergulir setelah seluruh rangkaian pertandingan fase grup berakhir. Sebanyak 32 tim...

SelengkapnyaDetails
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:34
David-Alaba

Hasil Piala Dunia Grup J: Argentina Sempurna, Austria-Aljazair Lolos Juga

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:51
Pemain-Kolombia

Hasil Piala Dunia Grup K: Portugal Gagal Gusur Kolombia, Kongo Lolos Dramatis

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:49
Pemain-Kroasia

Hasil Piala Dunia Grup L: Kroasia-Ghana Temani Inggris ke 32 Besar

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:18
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.