• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Miliki Sabu, Dua Pemuda asal Kabupaten Serang Diciduk Polisi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 7 Oktober 2021 - 10:40
in Nusantara
penyelundupan sabu

Ilustrasi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – RS (26) dan RH (26), warga asal Kecamatan Baros, Kabupaten Serang terpaksa menikmati masa mudanya dibalik sel tahanan lantaran kedapatan memiliki sabu.

Keduanya ditangkap pada 4 Oktober 2021 sekira 19:00 WIB, di dua lokasi berbeda. RS ditangkap di pinggir jalan Desa Taman Sari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Sedangkan RH, ditangkap di kediamannya di Kampung Hulu Cai, Desa Taman Sari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

BacaJuga:

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agus Ahmad Kurnia mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkotika.

Bermodalkan laporan itu, petugas menyelidiki hingga akhirnya menangkap RS. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus sabu seberat 0,44 gram yang disimpan di saku kiri kemeja yang dikenakan tersangka.

“Kita menangkap RS dan kita temukan barang bukti dua bungkus berisi sabu, dibungkus kertas warna hijau dan dimasukkan ke bungkus rokok dan disimpan dalam kantong baju tersangka,” katanya, Kamis (7/10/2021).

Saat di introgasi, RS mengakui bahwa barang haram itu dibeli dari seorang temannya berinisial RH.

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka RH, petugas menemukan emoat buah plastik klip bening sabu seberat 0,84 gram.

“Kepada petugas, RH pun mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan sempat menjual sabu kepada RS,” paparnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 juncto pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (son)

Tags: kabupaten serangPolres Serang KotaPolrisabu

Berita Terkait.

Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55
Rokok-Ilegal
Nusantara

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07
BC-Aceh
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356 Ribu Batang Rokok Ilegal, Modus Lewat Jasa Titipan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:26
BC-Belawan
Nusantara

Bea Cukai Belawan Gagalkan Ekspor Arang Bakau Ilegal Senilai Rp1,14 Miliar, Limpahkan ke Kementerian Kehutanan

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:35

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    940 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1500 shares
    Share 600 Tweet 375
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.