• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

LPA Kecam Dugaan Exploitasi Bayi Jadi Manusia Silver di Tangsel

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 27 September 2021 - 10:25
in Megapolitan
Ilustrasi. Foto: Instagram/@manusiaxsilver

Ilustrasi. Foto: Instagram/@manusiaxsilver

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provindi Banten mengecam keras tindakan dugaan eksploitasi bayi yang menjadi manusia silver mengamen di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Pemerintah dan penegak hukum didorong untuk mengusut tuntas dugaan eksploitasi tersebut. Sebab, bayi yang baru berusia 10 bulan itu dilumuri cat dan diajak mengamem guna mendapatkan uang.

BacaJuga:

Libur Panjang, Penumpang Kereta Api Serbu Pulau Jawa

DPRD: Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk Alarm Keras Keamanan Jakarta

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan

“Mengecam perbuatan tersebut, serta mendorong kepada pihak terkait, dalam hal ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan, khususnya aparat Kepolisian, agar mengusut dugaan exploitasi pada anak,” kata Ketua LPA Provinsi Banten, Iip Syafrudin, Senin (27/9/2021).

Ia menerangkan, pelaku diduga melanggar pasal 76I Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan AnakĀ  bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan, atau turut serta melakukan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

Kemudian, ancamannya terdapat pada pasal 88 dengan bunyi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000.

“Sedih membacanya kondisi seperti itu. Sedemikian pahit pun kondisi orangtua, tapi melakukan praktik mengecat bayi yang sangat membahayakan tersebut, adalah perlakuan yang tidak dapat diterima akal sehat,” terangnya.

Ia menyebutkan, ada banyak nilai positif ketika proses pemeriksaan dilakukan. Di antaranya, akan menjadi contoh kepada masyarakat tentang dugaan exploitation anak, dan tidak membiarkan sikap permisif jika melihat terjadi kegiatan tersebut.

“Mengingatkan kepada pemerintah, demi kepentingan terbaik anak, bahwa kondisi seperti ini bisa dilakukan pemeriksaan,” tegasnya. (son)

Tags: exploitasi bayilpamanusia silverTangerang Selatan

Berita Terkait.

libur
Megapolitan

Libur Panjang, Penumpang Kereta Api Serbu Pulau Jawa

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:23
judol
Megapolitan

DPRD: Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk Alarm Keras Keamanan Jakarta

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:12
Hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:34
Alwi Alatas
Megapolitan

Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana Seperti Dakwaan JPU, PN Jakut Vonis Bebas Pengusaha Ini

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:38
Anak
Megapolitan

Peringati 61 Tahun, PGN Salurkan Layanan Kesehatan Anak lewat Program Khitan Massal

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:25
febri
Megapolitan

Tanpa Bolak-Balik ke BPN, ‘Laris Manis’ Layani Roya dan Waris Cuma 5 Menit di Kabupaten Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1084 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.