• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

LPA Kecam Dugaan Exploitasi Bayi Jadi Manusia Silver di Tangsel

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 27 September 2021 - 10:25
in Megapolitan
Ilustrasi. Foto: Instagram/@manusiaxsilver

Ilustrasi. Foto: Instagram/@manusiaxsilver

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provindi Banten mengecam keras tindakan dugaan eksploitasi bayi yang menjadi manusia silver mengamen di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Pemerintah dan penegak hukum didorong untuk mengusut tuntas dugaan eksploitasi tersebut. Sebab, bayi yang baru berusia 10 bulan itu dilumuri cat dan diajak mengamem guna mendapatkan uang.

BacaJuga:

Kasus Pelecehan di SMKN 27 Viral, Pramono Minta Pelaku Dihukum Sekeras-kerasnya

3 Stasiun LRT Belum Beroperasi, Dishub Jakarta Bilang Begini

Mulai 2027, Penerima Beasiswa LPDP Jakarta Berpeluang Kuliah di Seoul

“Mengecam perbuatan tersebut, serta mendorong kepada pihak terkait, dalam hal ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan, khususnya aparat Kepolisian, agar mengusut dugaan exploitasi pada anak,” kata Ketua LPA Provinsi Banten, Iip Syafrudin, Senin (27/9/2021).

Ia menerangkan, pelaku diduga melanggar pasal 76I Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan AnakĀ  bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan, atau turut serta melakukan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

Kemudian, ancamannya terdapat pada pasal 88 dengan bunyi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000.

“Sedih membacanya kondisi seperti itu. Sedemikian pahit pun kondisi orangtua, tapi melakukan praktik mengecat bayi yang sangat membahayakan tersebut, adalah perlakuan yang tidak dapat diterima akal sehat,” terangnya.

Ia menyebutkan, ada banyak nilai positif ketika proses pemeriksaan dilakukan. Di antaranya, akan menjadi contoh kepada masyarakat tentang dugaan exploitation anak, dan tidak membiarkan sikap permisif jika melihat terjadi kegiatan tersebut.

“Mengingatkan kepada pemerintah, demi kepentingan terbaik anak, bahwa kondisi seperti ini bisa dilakukan pemeriksaan,” tegasnya. (son)

Tags: exploitasi bayilpamanusia silverTangerang Selatan

Berita Terkait.

PLN Icon Plus Tawarkan Solusi Digital dan Energi Hijau untuk Industri Hulu Migas
Megapolitan

Kasus Pelecehan di SMKN 27 Viral, Pramono Minta Pelaku Dihukum Sekeras-kerasnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:57
LRT Jakarta
Megapolitan

3 Stasiun LRT Belum Beroperasi, Dishub Jakarta Bilang Begini

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:27
Mulai 2027, Penerima Beasiswa LPDP Jakarta Berpeluang Kuliah di Seoul
Megapolitan

Mulai 2027, Penerima Beasiswa LPDP Jakarta Berpeluang Kuliah di Seoul

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:49
pram
Megapolitan

Pramono Sebut 34 Kebakaran di Jakarta Berhasil Dicegah Berkat Laporan Warga

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:10
cuaca
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta, Hari Ini Didominasi Berawan dan Potensi Hujan di Jakarta Selatan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:30
puann
Megapolitan

BEM UI Diteror di Tebet, Ketua DPR Desak Polisi Tangkap Pelaku

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:18

OLAHRAGA

Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid
Olahraga

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Editor Ali Rachman
Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23

INDOPOSCO.ID - Perjalanan menuju Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 ternyata tidak dimulai saat mesin motor menderu di Pertamina Mandalika...

SelengkapnyaDetails
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07
timnas

Soal Bonus Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Kata Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1211 shares
    Share 484 Tweet 303
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.