• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pelaku Usaha Jangan Euforia, Tetap Patuhi Prokes

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 7 September 2021 - 15:19
in Headline
Aktivitas di kafe. Foto: Antara

Aktivitas di kafe. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pelaku usaha seperti restoran, rumah makan, dan kafe agar patuh peraturan protokol kesehatan (Prokes). Dan tidak euforia, meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dilonggarkan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya di Jakarta, Selasa (7/9/2021).

BacaJuga:

Pernah Jadi Presiden, Menbud Dukung Mr. Assaat Raih Gelar Pahlawan Nasional

Buntut Kasus Silmy Karim, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura di Kantor Imigrasi Jaksel

Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut

Menurut dia, pelonggaran pada PPKM level 3 di antaranya pembatasan jam operasional, pembatasan kapasitas maksimal 25 persen untuk restoran, rumah makan, dan kafe di ruang tertutup dan berdiri sendiri.

Sementara dalam peraturan dari pemerintah pusat yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2021 tentang PPKM level 4,3 dan 2 di Jawa dan Bali berlaku 7-13 September 2021.

Dalam aturan terbaru itu, dikatakan dia, salah satunya mengatur restoran, rumah makan dengan lokasi yang berada di dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima pengantaran makanan dan tidak menerima makan di tempat.

“Dalam aturan disebutkan akan dilakukan uji coba prokes untuk gerai restoran, rumah makan/kafe dengan lokasi yang berada di dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri, salah satunya di Jakarta,” katanya.

Dalam uji coba itu, restoran, rumah makan/kafe dengan lokasi yang berada di dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri dapat menerima makan di tempat.

Kapasitas maksimal pun dalam aturan terbaru itu, diperpanjang dari sebelumnya sesuai Instruksi Mendagri Nomor 38 tahun 2021, mencapai 25 persen kini menjadi 50 persen.

Satu meja diisi maksimal dua orang dengan waktu makan maksimal juga diperpanjang dari sebelumnya 30 menit kini menjadi 60 menit.

Selain itu, menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pemeriksaan pegawai dan pengunjung serta daftar perusahaan yang mengikuti uji coba ini ditentukan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Sebelumnya, petugas Satuan Polisi Pamong Praja menindak Holywings Kemang, Jakarta Selatan karena melanggar protokol kesehatan PPKM Level 3. Petugas Satpol PP kemudian membekukan sementara operasional Holywings Kemang selama PPKM berlangsung di Ibu Kota. (nas)

Tags: kafePPKMProkesrestoranrumah makan

Berita Terkait.

Assaat
Headline

Pernah Jadi Presiden, Menbud Dukung Mr. Assaat Raih Gelar Pahlawan Nasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:47
Silmi-Karim
Headline

Buntut Kasus Silmy Karim, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura di Kantor Imigrasi Jaksel

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:27
Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut
Headline

Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:57
Karhutla dan Kekeringan Masih Dominasi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Headline

MUI: Fatwa Tak Bisa Diintervensi Negara, Independensi Ulama Harga Mati

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:01
FA
Headline

AGO Seizes Money Laundering-Related Documents in Search of Febrie Adriansyah’s Home

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:39
spbu
Headline

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:55

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2109 shares
    Share 844 Tweet 527
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1596 shares
    Share 638 Tweet 399
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    1472 shares
    Share 589 Tweet 368
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.