• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

IPW Apresiasi Polri yang Tak Tebang Pilih Tindak Pelaku Penistaan Agama

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 28 Agustus 2021 - 09:33
in Headline
Ustaz Yahya Waloni saat digiring ke Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021). Foto: Ist

Ustaz Yahya Waloni saat digiring ke Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021). Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Indonesia Police Watch (IPW) menilai, ditangkapnya Ustaz Yahya Waloni terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama menunjukkan Polri tidak tebang pilih.

Ustaz Yahya Waloni telah dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme setelah ceramahnya beredar di media sosial.

BacaJuga:

Prabowo Usul Pemberhentian Listyo Sigit, Komjen Suyudi Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri Hari Ini

Bukan Cuma Dibongkar, DPR Minta Aktor Lapas Mewah Cibinong Diusut

Surati Presiden, Desak BPK Audit Investigatif Denda Satgas PKH

Laporannya tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 April 2021, karena diduga melakukan dugaan ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polri, merupakan perwujudan penegakan hukum yang tegas dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Sabtu (28/8/2021).

Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 28 ayat (2) dan juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE. Serta pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama.

Pasal-pasal tersebut juga dikenakan terhadap youtuber Muhammad Kace yang dicokok pada hari selasa (24 Agustus 2021) malam di Bali.

Polri sebagai penegak hukum harus memproses setiap laporan oleh masyarakat, mengenai dugaan penistaan berbasis keyakinan, agama apapun yang memenuhi unsur pidana.

“Dengan begitu asumsi Polri tebang pilih dalam menangani kasus penistaan agama tidak terbukti,” imbuh Sugeng.

Sebab, hal tersebut pernah dilakukan dalam penanganan kasus penistaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Polri profesional sangat diharapkan masyarakat. Tentunya melalui transparansi, akuntabilitas dan tindakan-tindakan mengedepankan nilai-nilai demokrasi, kepastian hukum dan penghormatan terhadap HAM. (dan)

Tags: IPWPenistaan AgamaPolri

Berita Terkait.

sigit
Headline

Prabowo Usul Pemberhentian Listyo Sigit, Komjen Suyudi Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri Hari Ini

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:20
sel
Headline

Bukan Cuma Dibongkar, DPR Minta Aktor Lapas Mewah Cibinong Diusut

Rabu, 30 September 2026 - 20:12
Surati Presiden, Desak BPK Audit Investigatif Denda Satgas PKH
Headline

Surati Presiden, Desak BPK Audit Investigatif Denda Satgas PKH

Rabu, 30 September 2026 - 13:35
Indomilk FnB Solutions Perkuat Coffee dan Bakery lewat Inovasi Bite-Sized Pastry
Headline

Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan Maut di Bekasi Timur, Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 29 September 2026 - 21:27
Paripurna DPR Setujui UU APBN 2027, Ekonomi Dibidik Tumbuh 6 Persen dan Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Headline

Paripurna DPR Setujui UU APBN 2027, Ekonomi Dibidik Tumbuh 6 Persen dan Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Selasa, 29 September 2026 - 20:05
Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Khusus Agenda Makan Nasi Goreng
Headline

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Khusus Agenda Makan Nasi Goreng

Selasa, 29 September 2026 - 19:12

OLAHRAGA

made
Olahraga

Dahsyat! Desak Made Sumbang Emas Keempat Indonesia Sekaligus Pecahkan Rekor Asian Games 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:10

​INDOPOSCO.ID – Srikandi panjat tebing Tanah Air, Desak Made Rita Kusuma Dewi, sukses mengukir prestasi spektakuler di panggung Asian Games...

SelengkapnyaDetails
gp

BRI Dukung MotoGP Mandalika 2026, Dorong Sport Tourism dan Ekonomi Lokal

Rabu, 30 September 2026 - 21:11
Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!

Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!

Rabu, 30 September 2026 - 08:30
Jawab Kepercayaan di Menit Akhir, Leo/Daniel Sabet Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Jawab Kepercayaan di Menit Akhir, Leo/Daniel Sabet Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Rabu, 30 September 2026 - 07:53
Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Selasa, 29 September 2026 - 15:30

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3891 shares
    Share 1556 Tweet 973
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3917 shares
    Share 1567 Tweet 979
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1129 shares
    Share 452 Tweet 282
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.