• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

SK Gubernur Anies Pendirian Masjid Di-PTUN-kan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 26 Agustus 2021 - 14:07
in Headline
Panitia pembangunan masjid At Tabayyun Villa Meruya, Jakarta Barat (Jakbar) Marah Sakti Siregar. Foto: Nasuha

Panitia pembangunan masjid At Tabayyun Villa Meruya, Jakarta Barat (Jakbar) Marah Sakti Siregar. Foto: Nasuha

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 1021 tahun 2020 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). SK terkait izin pendirian masjid tersebut diduga melanggar ruang terbuka hijau (RTH).

Pernyataan tersebut diungkapkan Panitia pembangunan masjid At Tabayyun Villa Meruya, Jakarta Barat (Jakbar) Marah Sakti Siregar dalam acara daring, Kamis (26/8/2021).

BacaJuga:

Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Ciamis dan Lampung

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat dan 2 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi

KPK Periksa 8 Orang Hasil OTT Lombok Barat, Termasuk Bupati Lalu Ahmad Zaini

Pada gugatan tersebut, menurut Marah, Gubernur Anies Baswedan sebagai terguggat satu. Sementara penerima manfaat SK Gubernur tersebut dalam hal ini panitia pembangunan masjid sebagai terguggat dua intervensi.

Lebih jauh ia mengungkapkan, sejak awal pemenuhan peraturan gubernur (Pergub), panitia pembangunan masjid telah mengikuti prosedur yang ada.

“Warga sejak awal telah memberikan persetujuan, kemudian proses naik di kelurahan, kecamatan dan forum kerukunan umat beragama (FKUB) Jakbar. Lalu ke kantor agama Jakbar dan Walikota Jakarta Barat serta FKUB DKI,” terangnya.

“Kami mengurus perizinan ini selama 3 tahun dan diberikan izin oleh 6 majelis dalam FKUB DKI pada Juni 2021. Dan sertifikat tujuan pendirian masjid keluar dan ditanda tangani oleh gubernur,” imbuhnya.

Ia menyebut, gugatan SK Gubernur tersebut diajukan pada Maret 2021 lalu. Pada proses tersebut, menurut dia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan dukungan dengan membentuk tim bantuan hukum.

“Dalam rapat daring dengan RT dan RW kami sepakat pembangunan masjid dilakukan setelah persidangan selesai (inkrah),” ujarnya. (nas)

Tags: Anies Baswedanmasjid At Tabayyun Villa Meruya

Berita Terkait.

Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Ciamis dan Lampung
Headline

Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:32
kpk
Headline

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat dan 2 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:47
lalu
Headline

KPK Periksa 8 Orang Hasil OTT Lombok Barat, Termasuk Bupati Lalu Ahmad Zaini

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:45
Ahmad-Zaini
Headline

KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Bupati Lombok Barat

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:34
Prabowo
Headline

Digitalisasi Perlinsos Dikebut, Prabowo Ingin Bantuan Tepat Sasaran Tanpa Hambatan Birokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:40
bowo
Headline

Prabowo Tepis Tudingan Program MBG Bikin Rupiah dan Saham Anjlok

Senin, 20 Juli 2026 - 22:02

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3180 shares
    Share 1272 Tweet 795
  • Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12558 shares
    Share 5023 Tweet 3140
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1413 shares
    Share 565 Tweet 353
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2882 shares
    Share 1153 Tweet 721
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2747 shares
    Share 1099 Tweet 687
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.