• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

DKI Tingkatkan Kapasitas Mal Jadi 50 Persen

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 18 Agustus 2021 - 18:50
in Headline
Masyarakat mulai mendatangi Pondok Indah Mal seiring dengan pembukaan pusat perbelanjaan oleh pemerintah pada perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta, Rabu (11/8/2021). Foto: (ANTARA)

Masyarakat mulai mendatangi Pondok Indah Mal seiring dengan pembukaan pusat perbelanjaan oleh pemerintah pada perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta, Rabu (11/8/2021). Foto: (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meningkatkan kapasitas mal, pusat perbelanjaan serta pusat perdagangan maksimal menjadi 50 persen dari sebelumnya 25 persen selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 16-23 Agustus 2021.

“Untuk masyarakat yang belum vaksin, ayo segera vaksin. Supaya nantinya ketika semua sektor perlahan dibuka, kita tidak perlu khawatir lagi sebab sudah melindungi diri dengan vaksin,” tutur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seperti dikutip Antara, Rabu (18/8/2021).

BacaJuga:

Cegah Korupsi, KSP Ancam Sidak Terkait Jual Beli Titik SPPG

Rp220 Juta Melayang! Inilah Modus 51 Jemaah Haji Ilegal yang Digagalkan di Bandara Soetta

Ini Alasan Wacana Militerisasi Penerima Beasiswa LPDP Disoal

Ketentuan itu menjadi salah satu isi Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 987 Tahun 2021 mengenai PPKM. Keputusan itu diterbitkan sebagai pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 34 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Tingkat 3 serta Level 2 Covid-19 di area Jawa dan Bali.

Aktivitas bisnis di mal hanya diizinkan buka mulai pukul 10.00 sampai 20.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Untuk pengunjung ke mal, harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan pemindaian sertifikat vaksinasi sebelum masuk mal. Sedangkan untuk masyarakat dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

Kriteria masyarakat berusia di atas 70 tahun kini sudah tidak masuk kriteria yang dilarang masuk mal seperti Keputusan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, yaitu Kepgub DKI No 974 tahun 2021.

Sedangkan restoran atau rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, meja maksimal 2 orang serta waktu makan maksimal 30 tiga puluh menit.

Sebelumnya, dalam Kepgub 974/2021, restoran atau rumah makan serta kafe di dalam mal atau gedung tertutup tidak diperkenankan melayani makan di tempat.

Sementara itu, bioskop, tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan masih ditutup. (mg2/wib)

Tags: 50 PersendkiKapasitas Mal

Berita Terkait.

dudung
Headline

Cegah Korupsi, KSP Ancam Sidak Terkait Jual Beli Titik SPPG

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:02
Rp220 Juta Melayang! Inilah Modus 51 Jemaah Haji Ilegal yang Digagalkan di Bandara Soetta
Headline

Rp220 Juta Melayang! Inilah Modus 51 Jemaah Haji Ilegal yang Digagalkan di Bandara Soetta

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:31
Rupiah
Headline

Ini Alasan Wacana Militerisasi Penerima Beasiswa LPDP Disoal

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:13
Basarnas
Headline

Update Penanganan Kasus Kecelakaan KA di Bekasi, Polisi Telah Periksa 36 Saksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:52
Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai
Headline

Banjir di Jakarta Meluas, 55 RT Terendam

Senin, 4 Mei 2026 - 23:33
Pesawat
Headline

Inflasi April 2026 Tembus 0,13 Persen, Transportasi Jadi Penyumbang Terbesar

Senin, 4 Mei 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3689 shares
    Share 1476 Tweet 922
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.