• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Satpol PP DKI: Mal Telah Penuhi Prokes

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 12 Agustus 2021 - 20:50
in Megapolitan
indoposco

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin (tengah) saat meninjau pusat perbelanjaan Central Park di Jakarta Barat, Kamis (12/9/2021). Foto: Antara/Walda

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jakarta Arifin menilai operasional mal telah memenuhi protokol kesehatan berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) ke pusat perbelanjaan Central Park, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Berdasarkan hasil sidak, dia menilai operasional mal sudah memenuhi protokol kesehatan salah satunya kapasitas pengunjung yang di bawah 25 persen.

BacaJuga:

Bimtek Kanwil BPN DKI Dipusatkan di Kantah Jakarta Utara

3.225 Personel Gabungan Kawal 3 Titik Aksi di Jakarta Pusat

Bahayakan Warga, Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia

“Kapasitas maksimal 25 persen. Untuk tempat ini kapasitasnya 20 ribu tapi hari ini baru 400 sekian orang jadi masih jauh dari ketentuan 25 persen,” kata Arifin saat mengunjungi mal tersebut di Jakarta Barat, Kamis (12/8).

Selain memantau jumlah pengunjung, dia juga menilai restoran di dalam mal sudah memenuhi ketentuan prokes lantaran tidak menyediakan fasilitas makan di tempat.

Para pengunjung yang datang, lanjut Arifin, juga sudah paham syarat, yakni dengan mengunduh aplikasi “Pedulilindungi”.

Nantinya melalui aplikasi tersebut, tutur Arifin, pengunjung bisa menunjukkan surat telah divaksin tahap pertama.

Untuk menegakkan protokol kesehatan tersebut, Arifin memastikan akan berkoordinasi dengan pihak manajemen mal agar syarat-syarat tersebut selalu diterapkan.

“Saya pastikan ke depan pengawasan enggak boleh kendur karen kalau kendor masyarakat bisa abai maka kami ingatkan ke anggota agar tidak kendorkan pengawasan,” ujarnya, seperti dilansir Antara.

Pantauan Antara di lokasi, mayoritas pengunjung sudah memakai masker saat beraktivitas di dalam mal. Mereka juga mengantre dengan tertib saat masuk dari pintu utama menggunakan aplikasi Pedulilindungi. (mg1)

Tags: covid-19MalPemprov DKI JakartaProkessatpol pp

Berita Terkait.

jakut
Megapolitan

Bimtek Kanwil BPN DKI Dipusatkan di Kantah Jakarta Utara

Senin, 4 Mei 2026 - 10:55
demo
Megapolitan

3.225 Personel Gabungan Kawal 3 Titik Aksi di Jakarta Pusat

Senin, 4 Mei 2026 - 10:35
Bahayakan Warga, Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia
Megapolitan

Bahayakan Warga, Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:07
kaii
Megapolitan

Dalami Penyebab Kecelakaan, Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:07
pam
Megapolitan

DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:13
banjir
Megapolitan

Update Banjir di Jakarta, 12 RT di Jaksel Tergenang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:11

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3648 shares
    Share 1459 Tweet 912
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1292 shares
    Share 517 Tweet 323
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2569 shares
    Share 1028 Tweet 642
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1004 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.