• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Restoran Dalam Mal di DKI Dilarang Sediakan Makan di Tempat

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 11 Agustus 2021 - 20:15
in Megapolitan
Pekerja merapikan kursi di salah satu restoran di Jakarta, Kamis (29/7/2021). Foto: Antara/Rivan Awal Lingga/rwa

Pekerja merapikan kursi di salah satu restoran di Jakarta, Kamis (29/7/2021). Foto: Antara/Rivan Awal Lingga/rwa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di dalam mal/pusat perbelanjaan dilarang menyediakan fasilitas makan di tempat dan hanya menerima layanan pengantaran makanan, meski mal diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

“Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in),” demikian bunyi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 974 tahun 2021 di Jakarta, Rabu (11/8), dikutip dari Antara.

BacaJuga:

Betawi Masa Depan dan Masa Depan Betawi

Perempuan Dianiaya di SPBU Slipi, Korban Ternyata Calon Saksi Sidang

Ungkap Sindikat Penadah Motor Curian, Polisi: Di Jaksel Kirim 99 Ribu Unit Sejak 2022

Restoran/rumah makan yang berada di gedung tertutup yang berada di lokasi tersendiri juga tidak diperkenankan menerima makan di tempat.

Sedangkan, restoran/rumah makan yang ada di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dan boleh makan di tempat namun kapasitas maksimal 25 persen dengan satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Sementara itu, kegiatan di pusat perbelanjaan, pusat perdagangan dan mal diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00-20.00 dengan protokol kesehatan diatur Kementerian Perdagangan dan pengunjung dan pekerja wajin sudah divaksin.

Lantas penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun di larang masuk mal.

Bioskop, tempat bermain anak dan tempat hiburan di mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan ditutup sementara.

Untuk warung makan( warteg), pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya masih tetap sama yakni diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dan boleh makan di tempat tiga orang dengan waktu makan 20 menit.

Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nompr 974 tahun 2021 juga mengatur sejumlah kegiatan yang diberikan kelonggaran dan masih tetap sama dengan aturan sebelumnya misalnya, area publik, taman umum, tempat wisata umum masih ditutup sementara.

Kemudian, tempat resepsi pernikahan masih ditutup sementara, lokasi seni budaya dan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan, ditutup sementara.

Kegiatan peribadatan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang.

Angkutan massal, taksi konvensional dan daring dan kendaraan sewa maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas, sedangkan ojek daring dan pangkalan penumpang 100 persen.

Pengendara, pekerja dan pengguna jasa harus sudah divaksin.

Sementara itu, kegiatan belajar di satuan pendidikan dilakukan daring.

Kemudian pasar tradisional, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari- hari dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Selain itu, tempat usaha pangkas rambut, pedagang kaki lima, toko kelontong, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, toko pulsa buka hingga pukul 20.00 WIB.

Sedangkan perkantoran non esensial bekerja dari rumah, untuk sektor esensial beroperasi dengan kapasitas maksimal hingga 50 persen.

Untuk sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen pekerja dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Kepgub 974 tahun 2021 soal PPKM Level 4 di DKI Jakarta diteken pada Selasa (10/8) dan berlaku hingga 16 Agustus 2021. (mg1)

Tags: Makan di TempatMalPemprov DKI JakartaPPKM

Berita Terkait.

Betawi Masa Depan dan Masa Depan Betawi
Megapolitan

Betawi Masa Depan dan Masa Depan Betawi

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:31
Perempuan Dianiaya di SPBU Slipi, Korban Ternyata Calon Saksi Sidang
Megapolitan

Perempuan Dianiaya di SPBU Slipi, Korban Ternyata Calon Saksi Sidang

Selasa, 12 Mei 2026 - 00:31
Ungkap Sindikat Penadah Motor Curian, Polisi: Di Jaksel Kirim 99 Ribu Unit Sejak 2022
Megapolitan

Ungkap Sindikat Penadah Motor Curian, Polisi: Di Jaksel Kirim 99 Ribu Unit Sejak 2022

Senin, 11 Mei 2026 - 21:15
Markas-Judol
Megapolitan

Buntut Terkuatnya Markas Judol di Jakbar, Pakar Minta Pemerintah Perkuat Forensik Digital

Senin, 11 Mei 2026 - 19:19
Bhudi
Megapolitan

Polisi Bongkar Gudang Penadah di Jaksel, 1.494 Motor Disita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:47
Pramono Anung
Megapolitan

Teknologi Hidrotermal FBR Dinilai Mampu Ubah Wajah Pengelolaan Sampah Jakarta

Senin, 11 Mei 2026 - 16:46

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    791 shares
    Share 316 Tweet 198
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.