• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pengiriman Gembong Narkoba ke Nusakambangan Putus Jaringan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 10 Agustus 2021 - 10:29
in Nasional
indoposco

Warga binaan narkoba. Foto: Direktorat Lapas

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerhati narkoba dari Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Syamsul Paloh mendukung langkah pemerintah untuk perang melawan narkoba dengan memindahkan para narapidana (napi) bandar narkoba ke lapas Nusakambangan.

“Kami dukung upaya pemindahan napi bandar narkoba ke lapas Nusakambangan,” ujar Syamsul Paloh melalui gawai, Selasa (10/8/2021).

BacaJuga:

Bentuk Tim AHWA, Kemenag: Siapkan Seleksi Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031

Kapolri Sebut Penguatan Peran Kompolnas Tak Perlu Undang-Undang Baru

Temuan Pelanggaran dan Penyaluran PIP Tak Tepat Sasaran, Ini yang Dilakukan Kemendikdasmen

Langkah tersebut, menurut dia sudah tepat untuk memutus jaringan peredaran narkoba dari lapas. Namun, menurut dia, upaya tersebut harus didukung oleh komitmen dan sumber daya manasia (SDM) yang baik.

“Harus ekstra ketat, karena jaringan narkotika ini sangat terorganisir dengan sistem pendanaan yang tidak terukur,” katanya.

“Komitmen perang melawan narkoba ini menjadi penting dan SDM yang baik, agar peredaran narkoba tidak berulang terjadi di dalam lapas,” katanya.

Ia mengatakan, rencana pemindahan secara bertahap napi bandar narkoba tersebut juga harus didukung oleh sarana dan prasana yang baik.

Hal yang sama diungkapkan Pengamat Hukum dari Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan. Ia mengatakan, upaya pemindahan napi bandar narkoba ke lapas Nusakambangan merupakan langkah yang tepat.

“Kita patut apresiasi langkah Kemenkumham untuk memutus jaringan peredaran narkoba dengan memundahkan napi bandar narkoba ke lapas Nusakambangan,” ujarnya.

Sebab, menurut dia, napi bandar narkoba tersebut bila masih berada di lapas-lapas di luar Nusakambangan, maka kemungkinan melakukan peredaran narkoba masih terjadi.

“Kalau mereka (napi bandar narkoba) ini masih di lapas di Jakarta misalnya, kemungkinan besar mereka masih bisa memiliki kendali dari dalam lapas untuk peredaran narkoba,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Renhard Silitonga berkomitmen untuk perang melawan narkoba mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana lapangan.

“Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Begitu juga dengan petugas yang mencoba-coba bermain narkoba. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Renhard Silitonga.

Jenderal bintang dua ini mengatakan, pemindahan narapidana bandar narkoba ini sesuai dengan semangat tiga kunci pemasyarakatan maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, dan sinergi dengan aparat penegak hukum.

“Kalau petugas maupun warga binaan yang terbukti terlibat akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin, maupun sanksi pidana,” tegasnya.

Terhitung sejak 2020 lalu hingga Agustus 2021, sudah 692 narapidana kategori bandar dan pengendali dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. (nas)

Tags: bandar narkobaGranatlapasLapas Nusakambangan

Berita Terkait.

kemenag
Nasional

Bentuk Tim AHWA, Kemenag: Siapkan Seleksi Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:23
sigit
Nasional

Kapolri Sebut Penguatan Peran Kompolnas Tak Perlu Undang-Undang Baru

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:03
belajar
Nasional

Temuan Pelanggaran dan Penyaluran PIP Tak Tepat Sasaran, Ini yang Dilakukan Kemendikdasmen

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:12
Ichsan-Marsha
Nasional

Jemaah Haji 2026 Dilarang City Tour Sebelum Armuzna, Diminta Fokus Jaga Kesehatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:46
Bob-Hasan
Nasional

Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:06
KBM
Nasional

Era Berebut Bangku Negeri Mulai Bergeser, Sekolah Swasta Resmi Jadi Solusi SPMB

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:45

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3695 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Mengasah Kompetensi dari Lapangan, PEP Sangasanga Buka Wawasan Mahasiswa Migas

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.