• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Wagub DKI Ancam Siapapun yang Terlibat Korupsi Jaktour

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 28 Juli 2021 - 23:30
in Megapolitan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan pernyataan pada awak media di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/7/2021) malam. Foto: (ANTARA/Ricky Prayoga)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan pernyataan pada awak media di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/7/2021) malam. Foto: (ANTARA/Ricky Prayoga)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, siapapun yang ikut serta kasus dugaan korupsi di BUMD PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) harus menerima hukuman.

Bagi Riza di Jakarta, Rabu malam, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selalu memastikan tiap kinerja yang dilakukan jajarannya termasuk BUMD dilaksanakan secara transparan, terbuka dan harus bebas dari praktik korupsi, kolusi serta nepotisme (KKN).

BacaJuga:

Bongkar Sindikat Etomidate di Tangerang, Polisi Tangkap 1 Remaja

Prakiraan Cuaca Jakarta Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Wilayah Ini

Disparekraf DKI Tindak Tegas Tempat Hiburan di Jakbar yang Jadi Sarang Narkoba

“Dan bagi siapa saja yang melanggar harus menerima sanksi serta hukuman sesuai ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku,” tutur Riza saat ditemui di Balai Kota Jakarta.

Walaupun begitu, Riza mengaku sampai saat ini secara resmi belum menerima kabar mengenai penetapan tersangka kasus di Jaktour. Dia mengatakan akan mempelajarinya ketika sudah mendapatkan laporan resmi.

Meski begitu, ia menyatakan apabila dilakukan pemanggilan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI terkait kasus tersebut kepada pejabat BUMD terkait atau pejabat Pemprov DKI Jakarta, semuanya akan siap.” Tentu jika ada pemanggilan pejabat, harus siap,” ucapnya.

Terkait dengan Jaktour, Riza menjelaskan kalau kemungkinan juga akan dilakukan pemanggilan oleh Badan Pembina BUMD (BPBUMD) serta Inspektorat untuk dilakukan pengecekan secara internal.

“Prinsipnya kami mengupayakan sebaik mungkin jajaran pemprov serta BUMD semua pekerjaan, kegiatan, proyek apapun yang ada sesuai SOP dan aturan serta harus bebas dari KKN,” tuturnya.

Penyidik Kejaksaan Tinggi( Kejati) DKI Jakarta menetapkan tersangka dugaan perbuatan pidana korupsi pada unit usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jakarta Tourinsindo (Jaktour), yaitu berinisial SY serta RI.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam di Jakarta, Rabu, menyebutkan RI (selaku General Manager) serta SY (selaku Chief Accounting) sebagai pelaku peserta.

Ashari mengungkapkan, penetapan 2 tersangka baru itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya berinisial IS.

Ashari menjelaskan, para tersangka diduga ikut serta tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort& Convention, unit usaha PT Jakarta Tourisindo (BUMD) Provinsi DKI Jakarta.

Penetapan tersangka terhadap RI berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No: TAP- 01/ M. 1. 5/ Fd. 1/ 07/ 2021 tertanggal 28 Juli 2021 serta penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Besar DKI Jakarta No: PRIN- 1600/ M. 1/ Fd. 1/ 07/ 2021 tertanggal 28 Juli 2021.

Sedangkan buat penentuan terdakwa SY tertuang dalam Pesan Penentuan Terdakwa Kepala Kejaksaan Besar DKI Jakarta No: TAP- 02/ M. 1. 5/ Fd. 1/ 07/ 2021 tertanggal 28 Juli 2021 serta penyidikannya dicoba bersumber pada Pesan Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No: PRIN- 1601/ M. 1/ Fd. 1/ 07/ 2021 tertanggal 28 Juli 2021.

Ashari menyampaikan, akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian sampai Rp5. 194. 790. 618 yang dilakukan sejak 2014 sampai Juni 2015.

Walaupun ditetapkan tersangka, penyidik Kejati DKI Jakarta tidak menahan SY serta RI karena pertimbangan keduanya bersikap kooperatif disaat menjalani proses penyidikan. (mg2)

Tags: JaktourKorupsi Jaktourwagub DKI

Berita Terkait.

Obat-Keras
Megapolitan

Bongkar Sindikat Etomidate di Tangerang, Polisi Tangkap 1 Remaja

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:49
hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Jakarta Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Wilayah Ini

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:17
segel
Megapolitan

Disparekraf DKI Tindak Tegas Tempat Hiburan di Jakbar yang Jadi Sarang Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:08
Narkoba
Megapolitan

Polisi Ungkap Peredaran Narkotika di Hotel Jakbar, Dipesan Lewat Resepsionis

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:07
Bar
Megapolitan

Kasus Narkoba Hotel Jakbar, Polisi Sebut Ada Unsur Pembiaran Manajemen

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:25
Bar
Megapolitan

Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Hotel Jakbar, 14 Tersangka Dibekuk

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:33

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2024 shares
    Share 810 Tweet 506
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1228 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.