• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Wagub DKI Ancam Siapapun yang Terlibat Korupsi Jaktour

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 28 Juli 2021 - 23:30
in Megapolitan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan pernyataan pada awak media di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/7/2021) malam. Foto: (ANTARA/Ricky Prayoga)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan pernyataan pada awak media di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/7/2021) malam. Foto: (ANTARA/Ricky Prayoga)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, siapapun yang ikut serta kasus dugaan korupsi di BUMD PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) harus menerima hukuman.

Bagi Riza di Jakarta, Rabu malam, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selalu memastikan tiap kinerja yang dilakukan jajarannya termasuk BUMD dilaksanakan secara transparan, terbuka dan harus bebas dari praktik korupsi, kolusi serta nepotisme (KKN).

BacaJuga:

Ascott Regional Jabotabek Gelar World Cleanup Day 2026 di Museum Perdjoangan Bogor

26 Tahun Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, LKB Ingatkan PR Besar Pelestarian Budaya Betawi

Banten Diguncang Gempa Magnitudo 4,6, Hiposenter Dikategorikan Dangkal

“Dan bagi siapa saja yang melanggar harus menerima sanksi serta hukuman sesuai ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku,” tutur Riza saat ditemui di Balai Kota Jakarta.

Walaupun begitu, Riza mengaku sampai saat ini secara resmi belum menerima kabar mengenai penetapan tersangka kasus di Jaktour. Dia mengatakan akan mempelajarinya ketika sudah mendapatkan laporan resmi.

Meski begitu, ia menyatakan apabila dilakukan pemanggilan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI terkait kasus tersebut kepada pejabat BUMD terkait atau pejabat Pemprov DKI Jakarta, semuanya akan siap.” Tentu jika ada pemanggilan pejabat, harus siap,” ucapnya.

Terkait dengan Jaktour, Riza menjelaskan kalau kemungkinan juga akan dilakukan pemanggilan oleh Badan Pembina BUMD (BPBUMD) serta Inspektorat untuk dilakukan pengecekan secara internal.

“Prinsipnya kami mengupayakan sebaik mungkin jajaran pemprov serta BUMD semua pekerjaan, kegiatan, proyek apapun yang ada sesuai SOP dan aturan serta harus bebas dari KKN,” tuturnya.

Penyidik Kejaksaan Tinggi( Kejati) DKI Jakarta menetapkan tersangka dugaan perbuatan pidana korupsi pada unit usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jakarta Tourinsindo (Jaktour), yaitu berinisial SY serta RI.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam di Jakarta, Rabu, menyebutkan RI (selaku General Manager) serta SY (selaku Chief Accounting) sebagai pelaku peserta.

Ashari mengungkapkan, penetapan 2 tersangka baru itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya berinisial IS.

Ashari menjelaskan, para tersangka diduga ikut serta tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort& Convention, unit usaha PT Jakarta Tourisindo (BUMD) Provinsi DKI Jakarta.

Penetapan tersangka terhadap RI berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No: TAP- 01/ M. 1. 5/ Fd. 1/ 07/ 2021 tertanggal 28 Juli 2021 serta penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Besar DKI Jakarta No: PRIN- 1600/ M. 1/ Fd. 1/ 07/ 2021 tertanggal 28 Juli 2021.

Sedangkan buat penentuan terdakwa SY tertuang dalam Pesan Penentuan Terdakwa Kepala Kejaksaan Besar DKI Jakarta No: TAP- 02/ M. 1. 5/ Fd. 1/ 07/ 2021 tertanggal 28 Juli 2021 serta penyidikannya dicoba bersumber pada Pesan Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No: PRIN- 1601/ M. 1/ Fd. 1/ 07/ 2021 tertanggal 28 Juli 2021.

Ashari menyampaikan, akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian sampai Rp5. 194. 790. 618 yang dilakukan sejak 2014 sampai Juni 2015.

Walaupun ditetapkan tersangka, penyidik Kejati DKI Jakarta tidak menahan SY serta RI karena pertimbangan keduanya bersikap kooperatif disaat menjalani proses penyidikan. (mg2)

Tags: JaktourKorupsi Jaktourwagub DKI

Berita Terkait.

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan
Megapolitan

Ascott Regional Jabotabek Gelar World Cleanup Day 2026 di Museum Perdjoangan Bogor

Rabu, 23 September 2026 - 10:16
26 Tahun Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, LKB Ingatkan PR Besar Pelestarian Budaya Betawi
Megapolitan

26 Tahun Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, LKB Ingatkan PR Besar Pelestarian Budaya Betawi

Rabu, 23 September 2026 - 09:14
Banten Diguncang Gempa Magnitudo 4,6, Hiposenter Dikategorikan Dangkal
Megapolitan

Banten Diguncang Gempa Magnitudo 4,6, Hiposenter Dikategorikan Dangkal

Rabu, 23 September 2026 - 08:54
Jakarta Diprediksi Cerah Hari Ini, Suhu Mencapai 27-33 Derajat Celcius
Megapolitan

Jakarta Diprediksi Cerah Hari Ini, Suhu Mencapai 27-33 Derajat Celcius

Rabu, 23 September 2026 - 07:45
Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026
Megapolitan

Bamus Betawi Soroti Kriteria Lembaga Adat dalam Pemajuan Kebudayaan Betawi di MK

Rabu, 23 September 2026 - 02:20
Jalur Sepeda Jakarta Dipastikan Tetap Ada, Dishub Siapkan Evaluasi
Megapolitan

Jalur Sepeda Jakarta Dipastikan Tetap Ada, Dishub Siapkan Evaluasi

Selasa, 22 September 2026 - 19:30

OLAHRAGA

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan
Olahraga

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 23 September 2026 - 09:46

INDOPOSCO.ID – Persija Jakarta kembali menunjukkan perannya sebagai salah satu pemasok pemain untuk Timnas Indonesia. Lima pemain Macan Kemayoran, yakni...

SelengkapnyaDetails
FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

Rabu, 23 September 2026 - 08:34
ole

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Selasa, 22 September 2026 - 08:53
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5540 shares
    Share 2216 Tweet 1385
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.