• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Satgas Covid-19 Tulungagung Bubarkan Tiga Hajatan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 27 Juli 2021 - 00:35
in Nusantara
Anggota tim Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Tulungagung, Artista Nindya Putra (kiri) memberi penjelasan kepada keluarga penyelenggara hajatan di Desa Gedangsewu, Tulungagung, Senin (26/7). Foto: Antara/HO-Satgas Covid-19 Tulungagung

Anggota tim Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Tulungagung, Artista Nindya Putra (kiri) memberi penjelasan kepada keluarga penyelenggara hajatan di Desa Gedangsewu, Tulungagung, Senin (26/7). Foto: Antara/HO-Satgas Covid-19 Tulungagung

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur membubarkan beberapa kegiatan hajatan yang diselenggarakan masyarakat karena melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat 4 yang sudah ditetapkan pemerintah di seluruh wilayah yang berstatus zona merah, termasuk di Tulungagung.

“Ada 3 titik lokasi hajatan yang kami bubarkan hari ini,” tutur anggota tim Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Tulungagung, Artista Nindya Putra di Tulungagung, Senin.

BacaJuga:

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Kolaka Timur di Sultra, Hiposenter Hanya 9 Km

Sinergi Bea Cukai Madiun bersama Polres dan Denpom, Amankan 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal Di Tol Ngawi-Kertosono

Bea Cukai Musnahkan 31,9 Juta Batang Rokok dan 1,6 Ribu Liter Minuman Beralkohol Ilegal di Makassar

3 kegiatan hajatan yang sempat didatangi tim satgas semuanya berada di wilayah Kecamatan Boyolangu. Kegiatan dengan mengundang banyak warga itu dinilai membahayakan, sebab menjadi titik kerumunan yang beresiko besar menyebarkan wabah corona.

Menurut Artista, tim Satgas Covid-19 yang beranggotakan dari unsur Satpol PP, kepolisian, TNI serta perangkat terkait itu melakukan tindakan begitu mendapat laporan ataupun aduan warga.

Sasaran pertama yang dikunjungi tim Satgas Covid-19 berada di gedung serbaguna Desa Gedangsewu serta 2 lainnya di Desa Waung, tidak jauh dari lokasi Agrowisata Njegong Park.

Disaat tim memberi pengertian pada pemilik acara, mereka dapat mengerti situasi serta ketentuan PPKM tingkat 4.

Selama PPKM tingkat 4, tidak hanya hajatan acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pentas seni, kegiatan olahraga juga dilarang.

Terkait masyarakat yang telah mengantongi izin pelaksanaan kegiatan hajatan, Artista menyatakan izin yang keluar sebelum penetapan perpanjangan PPKM tingkat 4 sudah tidak berlaku lagi alias batal demi hukum.

“Dinyatakan sudah dicabut serta dinyatakan tidak berlaku lagi,” tuturnya.

Artista memastikan acara yang sudah dilaporkan serta ditindak akan terus diawasi. Pihaknya melibatkan masyarakat dalam pengawasan hajatan tanpa ijin di PPKM tingkat 4 ini.

Masyarakat yang mengetahui ada acara tanpa izin selama PPKM tingkat 4 dapat melaporkan ke pusat aduan Satpol PP.

Selama diaktifkan, pusat aduan Satpol PP sudah menerima 4 aduan, 3 di antaranya hajatan pernikahan dan satu kerumunan latihan beladiri.

Latihan beladiri itu dilakukan di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru. Latihan ini dilakukan di rumah pelatih bela diri serta dihadiri oleh peserta dari luar kota.

“Langsung bubar, malam itu juga langsung bubar,” tuturnya. (mg2)

Tags: pembubaran hajatanSatgas Covid-19Tulungagung

Berita Terkait.

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Kolaka Timur di Sultra, Hiposenter Hanya 9 Km
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Kolaka Timur di Sultra, Hiposenter Hanya 9 Km

Senin, 11 Mei 2026 - 21:55
Petugas
Nusantara

Sinergi Bea Cukai Madiun bersama Polres dan Denpom, Amankan 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal Di Tol Ngawi-Kertosono

Senin, 11 Mei 2026 - 16:36
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Musnahkan 31,9 Juta Batang Rokok dan 1,6 Ribu Liter Minuman Beralkohol Ilegal di Makassar

Senin, 11 Mei 2026 - 14:54
bc
Nusantara

Bea Cukai Gencarkan Operasi di Jawa Barat, Amankan Lebih dari 2 Juta Batang Rokok Ilegal

Senin, 11 Mei 2026 - 12:32
Irene Gandeng Raja Ubud Bangun Ekosistem Kreatif Berdaya Saing Global
Nusantara

KKP-Pemprov Aceh Sinergi Tangani Pendangkalan Alur dan Muara Sungai di Pelabuhan Perikanan

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:07
Perkuat Perlindungan Populasi Gajah Sumatera, Monitoring di Bentang Alam Seblat Gunakan Drone Thermal
Nusantara

Perkuat Perlindungan Populasi Gajah Sumatera, Monitoring di Bentang Alam Seblat Gunakan Drone Thermal

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:31

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.