• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Mantan Sekda Buleleng Tersangka Gratifikasi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 23 Juli 2021 - 01:05
in Nusantara
Konferensi pers yang dipimpin oleh Plt Kajati Bali Hutama Wisnu (kiri) didampingi Asisten Intelijen Kejati Bali Zuhandi (kanan) di Kantor Kejati Bali, Kamis (22/07/2021). Foto: ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

Konferensi pers yang dipimpin oleh Plt Kajati Bali Hutama Wisnu (kiri) didampingi Asisten Intelijen Kejati Bali Zuhandi (kanan) di Kantor Kejati Bali, Kamis (22/07/2021). Foto: ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Bali, DKP, harus berurusan dengan hukum. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa atas dugaan tindak pidana gratifikasi sejumlah pembangunan di Buleleng, Bali.

“Ada sejumlah kasus yang sedang kami dalami, tinggal keterangan ahli karena menyangkut keuangan. Ini tentu tidak mudah karena masalah gratifikasi sulit untuk diungkapkan, karena menyangkut keterangan dari pihak-pihak terkait, penetapan tersangka sudah dilakukan kepada saudara DKP,” kata Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Hutama Wisnu saat konferensi pers, di Kantor Kejati Bali, Kamis.

BacaJuga:

Sinergi Bea Cukai Madiun bersama Polres dan Denpom, Amankan 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal Di Tol Ngawi-Kertosono

Bea Cukai Musnahkan 31,9 Juta Batang Rokok dan 1,6 Ribu Liter Minuman Beralkohol Ilegal di Makassar

Bea Cukai Gencarkan Operasi di Jawa Barat, Amankan Lebih dari 2 Juta Batang Rokok Ilegal

Ia mengatakan saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah di Kabupaten Buleleng, tersangka DKP diduga telah menerima gratifikasi sejumlah pembangunan, yaitu pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng tahun 2018.

Gratifikasi diterima dari beberapa orang dalam rangka membantu mempercepat pengurusan izin pembangunan Bandara Bali Utara di pusat. Penyerahan uang terkait permintaan DKP tersebut dilakukan sebanyak tiga kali pembayaran pada tahun 2018 dan 2019.

Selain itu, DKP juga diduga telah menerima gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunan terminal penerima LNG Celukan Bawang dari perusahaan, serta tersangka DKP diduga menerima gratifikasi terkait penyewaan lahan Tanah Desa Yeh Sanih, Kabupeten Buleleng yang dilakukan oleh perusahaan sejak tahun 2015 sampai 2019.

Jumlah sementara penerimaan gratifikasi kurang lebih sebesar Rp16 miliar.

Tersangka diduga melakukan korupsi gratifikasi pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2020.

Terkait kasus ini, sudah dilakukan pemeriksaan saksi sekitar 20 orang yang berkaitan dengan kasus gratifikasi.

“Akan ditindaklanjuti lagi dengan pemeriksaan beberapa saksi yang akan kami lakukan. Kemudian terkait dengan pengurusan izin pembangunan terminal penerima LNG Celukan Bawang sementara masih satu tersangka dan masih dalam pengembangan,” katanya lagi.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 11 atau Pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau huruf (g), Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bro)

Tags: gratifikasiMantan Sekda Buleleng

Berita Terkait.

Petugas
Nusantara

Sinergi Bea Cukai Madiun bersama Polres dan Denpom, Amankan 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal Di Tol Ngawi-Kertosono

Senin, 11 Mei 2026 - 16:36
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Musnahkan 31,9 Juta Batang Rokok dan 1,6 Ribu Liter Minuman Beralkohol Ilegal di Makassar

Senin, 11 Mei 2026 - 14:54
bc
Nusantara

Bea Cukai Gencarkan Operasi di Jawa Barat, Amankan Lebih dari 2 Juta Batang Rokok Ilegal

Senin, 11 Mei 2026 - 12:32
Hadirkan Lyodra hingga Musisi Eropa SMI 2026 Suguhkan Hiburan Spektakuler dari Danau Toba untuk Dunia
Nusantara

Hadirkan Lyodra hingga Musisi Eropa SMI 2026 Suguhkan Hiburan Spektakuler dari Danau Toba untuk Dunia

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:04
Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid
Nusantara

Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:31
sabu
Nusantara

Gagalkan Pengiriman 21 Kg Sabu di Riau, Polisi Dalami Jaringan Antarprovinsi

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:22

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    948 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    770 shares
    Share 308 Tweet 193
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.